BENGKEL TURATS

Nahwa Qira`ah Mu'ashirah li al-Turats al-Islami



TAFSIR SYAIKH ABD AL-QADIR AL-JAYLANI:
Sebuah Penghampiran Hermeneutika Sufistik

Oleh: Irwan Masduqi

“Para imam sufi yang masyhur seperti al-Junayd dan Abd al-Qadir al-Jaylani
serta para pengikutnya adalah termasuk orang-orang terbesar yang mematuhi
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya”
[ Ibn Taimiyah ]

“Abd al-Qadir al-Jaylani
telah menguasai fiqh dan tafsir
yang membuat para ulama tercengang”
[ Baron Caradivo ]

Prolog
Pada awal 2009, khazanah tafsir al-Quran semakin diperkaya dengan terbitnya Tafsir al-Jaylani karya Syaikh Sayyid Abd al-Qadir al-Jaylani. Markaz al-Jaylani li al-Buhuts al-Ilmiyah, Istanbul, Turki, mengklaim bahwa penerbitan tafsir tersebut adalah yang pertamakalinya sepanjang bentangan sejarah kebudayaan Islam. Sebelum diterbitkan, tafsir tersebut ditemukan manuskripnya di Vatikan Italia, Perpustakaan Qadiriyyah Baghdad, dan India. Tafsir al-Jaylani terdiri dari enam volume (VI juz), dengan ketebalan sekitar 550 halaman untuk masing-masing volume.

Penyunting kitab tafsir tersebut adalah salah satu keturunan beliau sendiri, yaitu Dr. Muhammad Fadhil al-Jaylani al-Hasani al-Taylani al-Jamazraqi. Dr. Muhammad Fadhil al-Jaylani adalah seorang ulama besar asal Jimzaraq, Turki Timur, yang dilahirkan pada tahun 1954 dan kini menetap di kota eksotik Istanbul, Turki. Jimzaraq adalah sebuah desa yang terletak di bagian Timur Turki, yang berdekatan dengan Irak dan Iran, serta banyak dihuni oleh keturunan Syaikh Abd al-Qadir Jaylani. Hampir dua puluh tahun penyuting menghabiskan waktunya untuk mencari, menganalisa, serta mengomentari kitab-kitab Syaikh Abdul Qadir. Hingga saat ini, ia telah mengitari lebih dari 70 perpustakaan di sekitar 20 negara dan berhasil mengumpulkan sekitar 17 kitab karangan Syaikh Abdul Qadir al-Jaylani. Tafsir al-Jaylani kini sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan Jerman oleh penyuntingnya.

Tafsir al-Jaylani merupakan tafsir langka dan belum pernah dianalisis secara komprehensif oleh para peminat kajian keislaman. Husain al-Dhahabi, penulis al-Tafsir wa a-Mufassirun, misalnya, tidak menjangkau tafsir ini. Padahal, seperti jamak ketahui, karya Husain al-Dhahabi dinilai cukup ensiklopedis dalam bidang kajian varian corak tafsir. Husain al-Dhahabi dalam bab tafsir sufi hanya mengupas Tafsir al-Quran al-Adhim karya al-Tustari, Haqaiq al-Tafsir karya Sulami, ‘Arais al-Bayan fi Haqaiq al-Quran karya Abu Muhammad al-Syairazi, al-Ta`wilat al-Najmiyyah karya Najm al-Din Dayyat dan ‘Ala` al-Daulah al-Samnani, dan Tafsir al-Quran yang diklaim sebagai karya Ibn Arabi. Namun Tafsir al-Jaylani luput dari pengamatannya.
Mukhtar Fajjari, pada tahun 2008, menulis buku berjudul Hafariyyât fi al-Ta’wil al-Islami. Buku ini cukup luas dalam menelusuri akar arkeologis sejarah perkembangan epistemologi tafsir sufi. Ia berupaya menggali lapisan-lapisan genealogis tafsir sufistik sejak era kenabian dan perkembangannya di tangan Hasan al-Bashri, Sufyan al-Tsauri, al-Muhasibi, Junayd, Ja’far al-Shadiq, al-Tustari, Ibn ‘Atha’, al-Hallaj, dan al-Qusyairi. Namun, seperti halnya al-Dhahabi, Mukhtar Fajjari dalam bab “Perkembangan Tafsir Sufi di Abad ke-5 dan ke-6” tidak mengelaborasi Tafsir al-Jaylani sedikit pun.

Quranic Studies di Barat juga belum memberikan perhatian khusus guna menelaah konsepsi-konsepsi sufistik dalam Tafsir al-Jaylani sebagaimana konsentrasi mereka dalam meneliti konsep-konsep sufi Ibn Arabi, al-Hallaj, dan al-Ghazali. Kita dapat menjumpai dengan mudah kajian komprehensif yang mengulas gagasan-gagasan Ibn Arabi dalam Amor Humano, Amor Divino: Ibn Arabi karya Miguel Asin Palacios dan Creative Imagination in the Sufism of Ibn `Arabi karya Henry Corbin. Elaborasi ajaran-ajaran al-Hallaj juga dapat ditemui dalam La Paison de Halaj karya Louis Massignon. Al-Ghazali pun telah dikaji secara luas oleh Baron Caradivo. Namun penulis belum menemukan satu pun kajian dari kalangan Islam maupun Islamolog Barat yang concern seputar Tafsir al-Jaylani yang fenomenal itu. Baron Caradivo, dalam bukunya tentang biografi al-Ghazali, memang mengulas tokoh-tokoh sufi pada era al-Ghazali, tak terkecuali al-Jaylani. Namun, sayangnya, ulasan itu hanya terbatas pada biografi yang sangat singkat. Perhatian para Islamolog terhadap Tafsir al-Jaylani masih sangat minim, bahkan nihil. Orientalis paling tersohor seperti Ignaz Goldziher, penulis Die Richtungen der Islamichen Koranauslegung, juga tidak mengulas Tafsir al-Jaylani. Tafsir sufistik yang diteliti oleh Goldziher hanya terbatas pada inklinasi sufistik dalam tafsir al-Quran versi Ibn Arabi, Ikhwan al-Shafa, al-Ghazali, al-Halaj, dan al-Suhrawardi.

Kelangkaan kajian seputar Tafsir al-Jaylani tentu menjadi rintangan besar yang dihadapi oleh penulis dalam menelaah tafsir tersebut secara lebih mendalam. Rintangan ini semakin berlipat mengingat penyunting tafsir tersebut tidak memberikan telaah yang memadahi dalam introduksinya. Lebih jauh lagi, keotentikan Tafsir al-Jaylani juga mengundang kontroversi di kalangan sarjana Islam. Kontroversi ini akan penulis paparkan untuk menelusuri otentisitas Tafsir al-Jaylani. Penulis pun akan mengulas peta metodologi yang dapat dimanfaatkan guna menganalisa aspek-aspek yang berkaitan dengan tafsir sufi, biografi serta kondisi sosio-historis era Abd al-Qadir al-Jaylani, status ideologis al-Jaylani, konstruksi epistemologis Tafsir al-Jaylani, dan kontekstualisasi gagasan-gagasan al-Jaylani agar aktual di era kekinian.

Menyoal Otentisitas Tafsir al-Jaylani
Tafsir al-Jaylani, yang judul lengkapnya adalah al-Fawâtih al-Ilahiyyah wa al-Mafâtih al-Ghaybiyyah al-Muwadhdhiah li al-Kalim al-Quraniyyah wa al-Hikam al-Furqâniyyah, masih diperdebatkan oleh beberapa kalangan terkait otentisitasnya. Dr. Yusuf Muhammad Thaha Zaidan, penulis biografi Abd al-Qadir al-Jaylani sekaligus pakar yang cukup otoritatif dalam bidang manuskrip tasawuf, menginformasikan bahwa Perpustakaan Rasyid di Tripoli dan India mengoleksi tafsir al-Quran yang diklaim sebagai karya Abd al-Qadir al-Jaylani. Namun, menurutnya, tafsir tersebut adalah “karya pseudo” (muallaf manhul), karena para penulis Manaqib-manaqib Abd al-Qadir al-Jaylani tidak pernah memberi isyarat bahwa Abd al-Qadir al-Jaylani memiliki karya dalam bidang tafsir. Masih menurutnya, Abd al-Qadir al-Jaylani sendiri, dalam beberapa karyanya, tidak pernah menyatakan memiliki karya dalam bidang tafsir.

Kesimpulan Thaha Zaidan ini diperkuat oleh Khairuddin al-Zirkili, dalam al-A’lam, yang dengan tegas menyatakan bahwa al-Fawâtih al-Ilahiyyah wa al-Mafâtih al-Ghaybiyyah al-Muwadhdhiah li al-Kalim al-Quraniyyah wa al-Hikam al-Furqâniyyah adalah karya Ni’matullah bin Mahmud al-Nakhjuwani (w. 920 H), atau lebih populer dengan panggilan Syaikh ‘Ilwani. Nama “al-Nakhjuwani” dinisbatkan kepadanya karena ia berasal dari Nakhichevan (bahasa Azeri: Naxçıvan Muxtar), sebuah kawasan Azerbaijan seluas 5.500 km yang berbatasan dengan Armenia, Turki, dan Iran. Pendapat al-Zirkili senada dengan catalog Biblioteca Alexandrina yang menisbatkan tafsir tersebut pada al-Nakhjuwani. Catalog Biblioteca Alexandrina juga memberikan informasi penting bahwa tafsir tersebut pernah dicetak pada 1325 M/1907 di Istanbul, Turki. Kitab tafsir ini terdiri atas II volume, bukan IV volume seperti versi Markaz al-Jaylani li al-Buhuts al-Ilmiyyah, Istanbul, Turki.

Program digital Maktabah Tsamilah juga memuat tafsir tersebut dengan penisbatan kepada al-Nakhjuwani sebagai pengarangnya. File Maktabah Tsamilah merupakan copy paste dari terbitan Dar Rikabi, Cairo, Mesir, yang menerbitkan tafsir tersebut pada tahun 1999 M. Perlu dicatat, naskah versi Dar al-Rikabi adalah versi lengkap hingga surat al-Nâs. Asumsi penisbatan al-Fawâtih al-Ilahiyyah wa al-Mafâtih al-Ghaybiyyah al-Muwadhdhiah li al-Kalim al-Quraniyyah wa al-Hikam al-Furqâniyyah sebagai karya al-Nakhjuwani dikukuhkan pula oleh situs-situs Syiah maupun situs resmi Thariqah Dasukiyyah-Syadziliyyah. Pendapat yang seirama dikemukakan pula oleh sumber-sumber otoritatif seperti Mu’jam Mathbu’ah karya Yusuf Alyan Sarkis, Mu’jam Muallifin karya Umar Ridha Kahalah, Kasyf al-Dhunun karya Haji Khalifah, dan Hidayah al-‘Arifin karya al-Babani. Menurut sumber-sumber ini, al-Fawâtih al-Ilahiyyah ditulis oleh al-Nakhjuwani pada tahun 902 M berdasarkan pancaran-pancaran cahaya sufistik dan tanpa merujuk pada referensi tafsir apa pun.

Jika versi pertama dengan tegas menyimpulkan tafsir tersebut adalah karya al-Nakhjuwani, maka tidak demikian halnya dengan versi kedua. Versi kedua, yang diwakili oleh Dr. Abd al-Razaq al-Kaylani, menyatakan bahwa tafsir karya al-Jaylani judulnya adalah Misk al-Khitâm. Tafsir ini terdapat di Perpustakaan Tripoli dan India dengan naskah tahun 622 H. Kemudian versi ketiga adalah pendapat lembaga riset Markaz al-Jaylani li al-Buhuts al-Ilmiyah, Istanbul, Turki, yang menyakini Tafsir al-Jaylani benar-benar karya otentik Abd al-Qadir al-Jaylani. Argumentasi lembaga riset ini dikemukakan oleh Muhammad Fadhil, penyuting tafsir tersebut. Awalnya ia mengunjungi 50 perpustakaan, antara lain Vatikan. Kemudian penyunting menemukan tiga manuskrip yang masing-masing terdapat keterangan di pojok bawah; "Telah selesai juz I/II/III dari tafsir al-Quran 'milik' Sayidina Abd al-Qadir al-Jaylani". Redaksi ini rupanya menyebabkan sang penyunting meragukan otentisitas tafsir tersebut, sebab redaksi semacam itu (dengan penisbatan "milik" kepada Abd al-Qadir al-Jaylani) mengindikasikan bahwa tafsir tersebut ditulis oleh orang lain, bukan oleh Abd al-Qadir al-Jaylani sendiri. Tetapi keraguan penyunting segera tertepis lantaran terdapat informasi dari Sayid Abd Muthalib al-Kaylani yang bersumber dari al-Haj Nuri (pengelola Maktabah Qadiriyah Baghdad), keluarga Abd al-Qadir di Madrasah Watkiyyah serta Syaikh Umar Rifa'i yang bersumber dari Sayyid Yusuf, dan dari Musthafa al-Halbi (pemilik sebuah perpustakaan di Baghdad).

Sumber-sumber ini menegaskan bahwa pernah terdapat tafsir "dengan tulisan tangan Abd al-Qadir al-Jaylani" di perpustakaan Qadiriyah Baghdad. Namun naskah tafsir itu hilang dan ditemukan lagi di Syam kemudian hilang untuk kedua kalinya. Sayid Nuri ikut menguatkan otentisitas Tafsir al-Jaylani melalui pernyataannya, “Salah satu karya Abd Qadir yang ditulis dengan tangan beliau adalah kitab tafsir berjudul al-Fawatih al-Ilahiyyah”. Dengan demikian, kata penyunting, "Informasi-informasi ini menguatkan upaya kami mempublikasikan tafsir tersebut atas nama Syaikh Abd Qadir al-Jaylani".

Meskipun pendapat mayoritas menisbatkan tafsir al-Fawatih al-Ilahiyyah kepada al-Nakhjuwani, namun tidak menutup kemungkinan munculnya asumsi-asumsi bahwa tafsir tersebut ditulis oleh Abd Qadir sekitar tahun 521 hingga 561 di Baghdad, kemudian disalin dan digandakan oleh beberapa pihak, antara lain al-Nakhjuwani yang wafat pada tahun 920 H., kemudian naskah aslinya hilang di Baghdad, sebagaimana informasi yang diberikan oleh pihak Perpustakaan Baghdad. Asumsi bahwa al-Nakhjuwani hanyalah penyalin atau pengganda juga dapat didasarkan pada sebuah penemuan manuskrip India yang ditulis pada tahun 622 H atas nama Abd al-Qadir al-Jaylani.

Asumsi ini pun muncul karena al-Nakhjuwani di akhir setiap juz menisbatkan tafsir tersebut kepada Abd al-Qadir Jaylani melalui pernyataan, "Telah selesai juz 1/2/3 dari tafsir milik tuanku, Syaikh Abd al-Qadir al-Jaylani”. Lebih jauh lagi, al-Nakhjuwani adalah ulama sufi dari Nakhichevan Azerbaijan (perbatasan Turki, Armenia, dan Iran). Oleh sebab itu, tafsir tersebut sangat populer di kalangan Syiah Iran dan Turki. Kemudian dapat diasumsikan tafsir tersebut dinisbatkan kepada al-Nakhjuwani oleh penerbit pertama di Istanbul Turki, pada tahun 1999. Asumsi ini layak dipertimbangkan lebih lanjut mengingat dalam Tabaqat Tafsir karya al-Adnarawi terdapat keterangan bahwa kitab al-Nakhjuwani judulnya adalah Fawâtih al-Maqîsat, bukan Fawâtih Ilahiyah. Perlu juga digarisbawahi bahwa tidak disebutkannya tafsir tersebut oleh Abd al-Qadir al-Jaylani dalam beberapa karyanya, tidak menutup kemungkinan, dikarenakan tafsir tersebut merupakan karya terakhir dalam periode kehidupannya. Asumsi-asumsi ini tidak semata-mata estimasi, melainkan didukung oleh indikasi-indikasi yang perlu ditelaah lebih mendalam oleh kalangan-kalangan yang berkompeten guna menguji keotentikannya.

Sufisme dalam Perspektif Metodologi Modern
Fenomena sufistik merupakan objek studi yang telah menarik perhatian kesarjanaan Eropa sejak abad ke-16. Para sosiolog Barat menilai tasawuf sebagai fenomena sosial yang muncul dalam pergumulan dinamis konstruksi masyarakat dan bertalian dengan fenomena-fenomena sosial lainnya seperti agama, tradisi, politik, dan ekonomi. Pendekatan sosiologi akan bermanfaat apabila diaplikasikan guna membaca berjibun konsep sufi, antara lain konsep “hubb al-masakin” al-Jaylani yang menyeru kaum borjuis agar mencintai kaum proletar dalam bentuk sedekah.

Konstruksi sosio-ekonomi Baghdad telah ikut andil membentuk kepribadian al-Jaylani yang sangat sensitif dengan masalah kemiskinan dan pengangguran. Hal ini ditengarahi karena al-Jaylani pernah merasakan susahnya hidup sebagai gelandangan kota 1001 malam yang legendaris itu. Konstelasi politik Baghdad, yang lekat dengan kebijakan-kebijakan despotis para penguasa saat itu, seperti legalisasi tempat perjudian dan kedai-kedai penjual minuman keras, juga berperan menumbuhkan spirit amar ma’ruf nahi munkar yang digelorakannya melalui ceramah dan karya tulis.

Nah, interaksi al-Jaylani dengan realitas sosial tersebut serta penghayatannya terhadap teks-teks al-Quran adalah dua aspek sejajar yang berfungsi memunculkan gagasan-gagasan interpretatif sufistik. Namun kita sepenuhnya menyadari bahwa sosiologi merupakan metode empiris yang seutuhnya materialis. Ia tidak hirau pada hal-hal yang bersifat non-material. Padahal, al-Jaylani mengklaim, bahwa aktivitas interpretatif sufistik tak lain juga merupakan hasil “komunikasi vertikal” yang bersifat intuitif.

Sosiologi, dalam konteks ini, tak hirau terhadap apa yang disebut oleh kaum sufi dengan istilah “ilham ilahi” yang non-material. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sosiologi memiliki kelebihan khususnya guna menganalisis faktor-faktor sosiologis yang menstimulus munculnya aktivitas-aktivitas sufistik. Tetapi sosiologi memiliki kekurangan dalam ketidakberdayaannya menjangkau hal-hal yang intuitif.

Kita juga perlu menganalisis aktivitas sufistik dengan pendekatan psikologi. Psikologi merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku dan proses mantal. Dalam konteks ini, fungsi psikologi adalah menjelaskan secara deskriptif tentang apa, bagaimana, dan mengapa tingkah laku para sufi bisa terjadi, seperti perilaku asketis dan kecenderungan memarginalkan diri dari realitas sosial. Asketisisme dan ‘uzlah bukanlah bentuk sikap apatis terhadap realitas sosial, namun asketisisme seyogyanya dipahami sebagai bentuk pemberontakan jiwa seorang sufi terhadap tatanan masyarakat amoral dan penuh kelaliman. Abd al-Qadir al-Jaylani, dalam epilog tafsir surat al-Fatihah, menjelaskan keharusan manusia untuk memperbaiki kualitas ritual shalatnya sampai pada level khusu’. Khusu’ adalah konsentrasi yang dapat dilakukan dengan cara menghayati secara kontemplatif makna-makna setiap bacaan dalam ritual shalat, tak terkecuali bacaan surat al-Fatihah. Kontemplasi ini sulit dilakukan kecuali setelah seseorang membenahi akhlaknya. Dan akhlak tidak dapat dibenahi kecuali setelah ada upaya menghindar dari perilaku amoral komunitas sosial. Dengan demikian, pendekatan psikologis dapat membantu memahami interpretasi sufistik al-Jaylani.

Tetapi harus diingat, psikologi telah menjadi metode layaknya metode sosial yang materialis. Dengan demikian ia tidak sepenuhnya sesuai jika digunakan menganalisis seluruh konsep-konsep dan kondisi-kondisi sufistik. Sebagai contoh, misalnya, kondisi sakran dan jadzab. Dua kondisi ini dalam pandangan para sufi adalah “kondisi ecstasy”, yaitu perasaan sangat gembira yang dialami oleh seorang sufi pada saat ia bersenggama mesra dengan Sang Kekasih (baca: Tuhan). Namun, dalam perspektif psikologi, sakran dan jadzab dinilai sebagai bentuk epilepsi atau gila. Padahal, senyatanya, seorang sufi dalam kondisi sakran dan jadzab masih memiliki kesadaran dan, oleh karenanya, sanggup menulis dan memaparkan teori-teori metafisik dan etika. Hal ini adalah salah satu contoh keterbatasan psikologi guna menganalisis fenomena sufistik.

Syahdan, karya tasawuf secara umum, dan Tafsir al-Jaylani secara khusus, merupakan ekspresi kreativitas ahli suluk dalam pendakian sufistiknya menuju hubungan intim dengan Sang Kuasa, sehingga peringkat-peringkat ruhani (maqamat) dan kondisi-kondisi ruhani (ahwal) yang dialami oleh ahli suluk dalam menjalankan kebajikan ruhaninya sering diungkapkan melalui ilustrasi simbolik dengan bahasa figuratif dan metaforis. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa interpretasi sufistik al-Jaylani tidak hanya dibangun di atas pondasi metafisika, kalam, dan etika, tetapi juga dipengaruhi oleh konsep estetika.

Estetika merupakan ilmu yang membahas keindahan dan erat kaitannya dengan filsafat seni. Pendekatan estetika sangat diperlukan guna menyeruput nilai-nilai adiluhung dalam Tafsir al-Jaylani, sebab, di dalam tarsir agung itu, terdapat ungkapan-ungkapan estetik sebagai sarana yang berfungsi bagi pembaca agar mendaki menuju kesadaran ruhani yang stratanya lebih tinggi. Tafsir al-Jaylani disajikan melalui bahasa simbolik yang sangat halus dan bernilai sastra tinggi agar mampu mengetuk pintu relung kalbu pembaca untuk melakukan musyahadah yang berbuah kasyf, yakni tersingkapnya tabir yang membuat penglihatan mata batin menjadi terang-benderang.

Pendekatan-pendekatan lain yang lazim digunakan menelaah tasawuf adalah filologi. Para orientalis Jerman merupakan yang terdepan dalam hal ini. Mereka, misalnya, mendeskripsikan tasawuf dari aspek kebahasaan, dimana nonemklatur-nomenklatur dalam disiplin tasawuf dapat mengungkapkan konsep-konsep filosofis tertentu. Metode ini dapat membantu kita dalam memahami istilah-istilah sufistik yang digunakan oleh al-Jaylani dalam tafsirnya. Namun, sayangnya, metode ini di tangan sebagian orientalis acap diaplikasikan hanya untuk membuktikan keterpengaruhan tasawuf Islam oleh filsafat Yunani dengan mengasumsikan bahwa istilah “tasawuf” diadopsi dari bahasa Yunani, “sophia”.

Teori lain yang menggurita dalam kajian orientalis adalah teori pinjaman dan pengaruh (theories of borrowing and influence). Dengan mendapuk teori “pinjaman dan pengaruh”, mayoritas Islamolog mengklaim bahwa tasawuf Islam muncul sebagai hasil pengaruh dari tradisi non-Islam. R. C. Zaehner, misalnya, mencoba menelusuri jejak pengaruh tradisi Hindu terhadap tasawuf Islam, dalam bukunya yang berjudul Hindu and Muslim Mysticism. Penelusuran yang tak kalah mendalam dilakukan oleh Nicholson dalam karyanya yang berjudul The Mystics of Islam. Dengan metode yang sama, ia mengklaim tasawuf Islam terpengaruh oleh beberapa unsur eksternal. Asketisisme dan konsep cinta Ilahi dinilai terpengaruh oleh tradisi mistik keagamaan Kristen yang dikembangkan oleh sekte Euchitae yang dianggap heretik karena mengembangkan ajaran kebatinan, “tapa-brata” (ascetism), dan hidup miskin (poverty). Konsep-konsep Dhu Nun al-Mishr diklaim terpengaruh kuat oleh karya Dionysius yang mengandung filsafat Neo-Platonisme. Konsep fana’ yang dikembangkan oleh Abu Yazid al-Busthami merupakan copy paste dari tradisi mistik Perso-Indian Pantheism yang berakar dari Budha. Ajaran sufi yang dikembangkan oleh Ibrahim bin Adham, penguasa Balkan, dan kebiasaan umum para sufi berdzikir dengan memutar-mutar “tasbih” diklaim terpengaruh oleh tradisi mistik Budha yang telah lama berkembang di kawasan Transoxania (ma wara`a al-nahr). Pendapat yang tidak jauh berbeda juga dikemukakan oleh Arberry, M. Mole, Ignaz Goldziher, J. C. Anawati, L. Gardet, Fritz Meier, R. Gramlich, E. H. Palmer, J. P. Brown, A. J. Wensinck, Tor Andrae, Louis Massignon, dan lain-lain. Annemarie Schimmel bahkan menilai pendapat seperti itu bukanlah hal yang baru di kalangan mayoritas orientalis. Schimmel mencatat A. Von Kremer (1868) dan R. B. Dozi (1869) sebagai pioneer orientalis yang menyimpulkan adanya keterpengaruhan tasawuf Islam oleh unsur eksternal.

Pendapat sederet orientalis di atas telah mengundang resistensi, bahkan dari kalangan orientalis sendiri. Henry Corbin, dalam Histoire de la Philosophie Islamique, menyatakan; “Sarjana Barat berasumsi tidak ada aspek filosofis dan sufistik dalam al-Quran. Saya tidak akan memahami tasawuf seperti apa yang dipahami oleh mereka, tetapi saya akan memahami tasawuf seperti yang dipahami oleh kalangan Islam sendiri”. Dengan statemen itu, Henry Corbin sebenarnya mengakui otentisitas tasawuf Islam, namun sayangnya kemudian ia terjebak pada generalisasi bahwa semua tasawuf Islam adalah murni pengaruh dari ajaran kebatinan sekte Syiah. Pendapat lain yang tak boleh diabaikan adalah pendapat Annemarie Schimmel dan F. A. D. Tholuck. Dua Islamolog ini dengan tegas menyimpulkan otentisitas tasawuf Islam sebagai ajaran yang diletakkan oleh Muhammad dan dikembangkan oleh para ahli suluk melalui penghayatan terhadap makna esoteris al-Quran dan etika Rasulullah saw.

Secara sistematis pendapat para sarjana Barat di atas dapat dipetakan menjadi dua gernre. Genre pertama direpresentasikan oleh pendapat kalangan orientalis yang getol menelusuri pengaruh budaya non-Islam terhadap tasawuf Islam. Genre ini cenderung lebih memperhatikan unsur eksternal sembari mengabaikan unsur internal. Sementara genre kedua, yang diwakili oleh Henry Corbin, Schimmel, dan Tholuck, cenderung mengamati unsur internal. Dua genre pendapat orientalis tersebut terkesan berangkat dari penilaian monolitik.

Menyikapi pendapat-pendapat kalangan orientalis tersebut, banyak sekali sarjana Islam yang terjebak pada sikap apologetik subjektif. Resistensi yang ditunjukkan oleh sarjana Islam apologis tersebut rata-rata berkisar pada sebuah argumentasi bahwa orientalisme sarat dengan motif-motif evangelisme dan imperialisme. Argumentasi ini ada benarnya, tetapi tidak berarti kemudian kita harus menafikan semua produk pemikiran dan riset para Islamolog, sebab banyak sekali metode dan hasil penelitian para Islamolog yang bermanfaat untuk mengkayakan perspektif kita. Terkait metode yang diaplikasikan oleh para Islamolog, kita harus jujur mengakui bahwa teori borrowing and influence juga pernah didapuk oleh sejarawan Islam yang sangat terkemuka, yakni Abu Rayhan al-Biruni (973 H/1048 M).

Al-Biruni dikenal sebagai matematikawan Persia, astronom, fisikawan, sarjana, penulis ensiklopedia, filsuf, pengembara, dan ahli farmasi, yang banyak menyumbang kepada bidang matematika, filsafat, obat-obatan. Al-Biruni pernah melakukan ekspedisi intelektual ke India melakukan riset tentang kebudayaan India. Ekspedisi intelektual tersebut dicatat dalam buku fenomenalnya yang berjudul Tahqîq ma li al-Hind min Maqûlah Maqbûlah fi al-‘Aqli aw Mardzûlah. Dalam buku itu al-Biruni mengakui bahwa konsep-konsep tasawuf seperti hulûl, ittihat, fana’, hubb ilahi, dan lain-lain adalah hasil pengaruh dari tradisi India yang sebelumnya telah mengakar dalam sufisme Kristen.

Selain al-Biruni, keterpengaruhan sufisme Islam oleh unsur eksternal juga diakui oleh Abed al-Jabiri, sarjana kontemporer asal Maroko yang sangat populer. Baginya, tasawuf Islam telah terkontaminasi oleh konsep gnostik hermetisme. Hermetisme membedakan antara mystique par introversion (al-tasawuf bi al-inkifâ`) dengan mystique par extraversion (al-tasawuf bi al-intisyâr). Mystique par introversion adalah langkah peleburan eksistensi manusia untuk menyatu dengan Tuhan, sementara mystique par extraversion adalah fenomena mistik “kerasukan Tuhan” dimana Tuhan sendiri yang berusaha menyatu dengan jiwa manusia. Mystique par introversion dalam tradisi Arab-Islam sama dengan al-fana, al-ittihad, atau wihdat al-syuhûd, sedangkan mystique par extraversion sejajar dengan al-hulûl.

Pelbagai perspektif sarjana Barat dan Islam di atas perlu digarisbawahi dengan perspektif Abdurahman Badawi, pengkaji modern terkemuka dalam bidang filsafat dan tasawuf. Dalam hal ini ia memberikan pandangan yang cukup seimbang bahwa tasawuf Islam adalah murni ajaran otentik Islam, namun pada abad-abad berikutnya terpengaruh oleh unsur tradisi mistik non-Islam. Pandangan Abdurahman Badawi tersebut menjelaskan bahwa tasawuf dapat diklasifikasi menjadi dua corak; otentik praksis (tasawuf ‘amali) dan filosofis (tasawuf falsafi) yang terpengaruh unsur eksternal tradisi non-Islam. Terkait dengan klasifikasi ini, Muhammad Fadhil al-Jaylani al-Hasani al-Hamzaraqi, penyunting Tafsir al-Jaylani, mengelompokkan Tafsir al-Jaylani ke dalam kategori tasawuf otentik.

Biografi Abd al-Qadir al-Jaylani
Kesarjanaan Islam ortodoks pada era skolastik sejujurnya telah meninggalkan warisan tradisi intelektual yang berharga berupa puluhan karya tulis yang mengupas biografi Abd al-Qadir al-Jaylani. Untuk sekadar menyebut, misalnya, Buhjah al-Asrar wa Ma’dan al-Anwar karya Syathnufi, Qalaid al-Jawahir fi Manaqib al-Syaikh ‘Abd al-Qadir karya al-Tadifi, Syamsy al-Mafakhir karya Muhammad bin Muhammad al-Bahsyi al-Halbi, Khulashah al-Mafakhir fi Ikhtishar Manaqib al-Syaikh Abd al-Qadir karya Abu As’ad al-Yafi’i, ‘Aqd Jawahir al-Ma’ani fi Manaqib al-Syaikh al-Jaylani karya Syaikh Ahmad bin Abd al-Qadir, Tuhfah al-Abrar wa Lawami’ al-Anwar fi Manaqib al-Sayyid Abd al-Qadir wa Dhuriyyatihi al-Akabir karya ‘Ala` al-Din al-Jaylani, Nazhah al-Khathir al-Fatir fi Tarjamah Sayyidi Abd al-Qadir karya Mulla Ali Bih Sulthan, Bustan al-Ashahir wa al-Akabir fi Tarjamah Sayyid Abd al-Qadir karya Abd al-Hayyi al-Qadiri, Riyadh al-Basatin fi Akhbar al-Syaikh Abd al-Qadir karya Muhammad Amin bin Ahmad al-Kaylani, al-Janyu al-Dani fi Nubdzah min Manaqib al-Quthb Abd al-Qadir al-Jaylani karya Ja’far bin Hasan al-Barzanji, Anwar al-Nadhir fi Ma’rifati Akhbari al-Syaikh Abd al-Qadir karya Abu Bakar Abdullah bin Nashr Hamzah al-Bakri al-Shidiqi, dan lain-lain.

Namun, sayangnya, puluhan karya-karya tersebut secara umum ditulis atas dasar pengkultusan yang relatif berlebihan terhadap sosok wali yang dikramatkan itu. Karya-karya tersebut juga dipenuhi berjibun mitos-mitos yang dianggap sebagai tanda kekramatan Abd al-Qadir al-Jaylani. Karya-karya tersebut sebenarnya merupakan data-data antropologis yang cukup penting. Namun, dalam konteks kajian kritis terhadap epistemologi dan metodologi tafsir al-Jaylani, data-data yang sarat mitos tersebut akan penulis abaikan. Penulis tidak hendak mengkultuskan sosok wali dengan pendekatan mitis sebagaimana yang telah dilakukan oleh para penulis biografi di era skolastik, namun yang menjadi objek dalam sub judul ini adalah telaah kritis biografi serta background sosio-kultural yang berperan membentuk kerangka teoretis yang didapuk oleh al-Jaylani dalam menginterpretasikan teks-teks kanonikal keagamaan (baca: al-Quran).

Penolakan terhadap pendekatan mitis yang berpotensi menciptakan sikap-sikap pengkultuasan wali, bukan berarti bahwa penulis menafikan secara keseluruhan peran mitos dalam membentuk dan menggerakan dinamika sosial. Dalam perspektif antropologi aplikatif, mitos tidak senantiasa dinilai sebagai hal negatif. Mitos, di mata para antropolog, terkadang punya dampak positif dalam mentransformasikan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik. Satu contoh dalam kaitannya dengan mitos-mitos kekramatan Abd al-Qadir al-Jaylani, misalnya, diriwayatkan bahwa beliau memiliki kekuatan supra-natural meremas-remas kepingan uang dirham hadiah dari penguasa yang korup hingga kepingan tersebut hancur. Nah, dari perspektif antropologi aplikatif, narasi mitis ini tidak ditelan mentah-mentah secara apa adanya. Antropologi aplikatif tidak hendak menverifikasi atau menfalsifikasi apakah mitos tersebut benar atau salah. Antropologi aplikatif lebih menekankan bahwa mitos tersebut bernilai positif karena memiliki peran membentuk masyarakat anti korupsi. Dengan demikian, penolakan penulis terhadap mitos hanya terbatas pada mitos-mitos kekramatan yang disetting dan diproyeksikan oleh para pengagum Abd al-Qadir sebagai media pengkultusan, seperti mitos bahwa Abd al-Qadir al-Jaylani mampu menghidupkan ayam mati dan mitos-mitos irasional lainnya. Tetapi penulis akan mengapresiasi mitos-mitos yang bermanfaat membangun dinamika sosial ke arah yang lebih baik.

Abd al-Qadir al-Jaylani dilahirkan pada tahun 470 H/1077 M di daerah Jaylan, Iran, dan wafat pada tanggal 9 Rabi'ul Akhir tahun 561 H di daerah Bab al-Azaj, Baghdad. Jenjang kehidupan al-Jaylani dapat dibagi menjadi tiga periode. Periode pertama adalah jenjang kehidupan masa kecil al-Jaylani di Kaylan, sebuah kawasan yang penduduknya setia mengikuti madzhab Hanbaliyah. Periode ini terhitung sejak 470 H hingga ia melakukan ekspedisi intelektual ke Baghdad pada tahun 488 H. Periode kedua adalah jenjang menimba ilmu di Baghdad yang terhitung mulai dari tahun 488 H hingga 521 H. Pada periode kedua ini, al-Jaylani menimba ilmu hadits dari Abi Ghalib Muhammad bin Hasan al-Baqilani, Abu Bakar Ahmad bin Madzhar, Abu Qasim Ali bin Bayan al-Razi, Abu Thalib bin Yusuf, dan lain-lain. Di bidang fikih, ia berguru pada Abu al-Wafa Ali bin Aqil al-Hanbali dan Abu al-Khithab Mahfudh bin Ahmad al-Kalwadzani al-Hanbali.

Dalam disiplin sastra, ia berguru pada Abu Zakariya Yahya al-Tibrizi. Dalam bidang tasawuf, al-Jaylani berguru pada beberapa master sufi antara lain Abu Muhammad Ja’far bin Ahmad Siraj, Syaikh Hamad bin Muslim al-Dibas, dan Qadhi Abi Said al-Mubarak bin Ali al-Mukharrami. Dalam disiplin tafsir dan ilmu al-Quran, ia menimba ilmu dari Abi Wafa Ali bin Aqil, Abu al-Khithab Mahfudh al-Kalwadzani, Abu al-Ghanaim, Abd al-Rahman bin Ahmad bin Yusuf, Abu al-Barakat Hibatullah al-Mubarak, dan lain-lain. Menurut beberapa penulis biografi, ilmu yang paling ditekuni oleh al-Jaylani adalah fikih madzhab Hanbaliyyah dan Syafi’iyyah. Setelah menguasai fikih, al-Jaylani kemudian melengkapinya dengan tasawuf. Periode ketiga adalah periode dakwah sebagai master sufi. Periode ini dimulai sejak al-Jaylani berperan menggantikan gurunya, al-Mukharrami, yang wafat pada tahun 521 H. Al-Jaylani adalah murid terbaik yang dipercaya oleh al-Mukharrami sebagai penerusnya di madrasah yang ia miliki. Sejak saat itu al-Jaylani disibukkan oleh kegiatan mengajar dan menulis beberapa karya. Nah, dapat diperkirakan bahwa Tafsir al-Jaylani ditulis pada periode ketiga ini, yakni antara tahun 521 H hingga 561 H.

Al-Jaylani hidup ditengah-tengah kondisi sosial yang mengalami krisis dalam berbagai dimensi kehidupan. Dalam percaturan politik, al-Jaylani menyaksikan sistem pemerintahan teokratis yang penguasanya tak segan-segan mempolitisasi agama demi memenuhi ambisi merebut dukungan dan simpati. Pemegang otoritas kekuasaan juga dengan semena-mena membebani masyarakat dengan pajak yang mencekik kaum miskin. Bahkan, saat tiba di Baghdad untuk pertamakalinya, tepatnya pada tahun 488 H, al-Jaylani melihat kelaliman Abd al-Malik, menteri Khalifah al-Mustadzhir, yang melegalkan tempat-tempat maksiat. Pada saat itu, al-Jaylani mungkin merasakan keprihatinan sebagaimana yang pernah dirasakan oleh kaum Marxis belakangan, seperti Antonio Gramsci. Ia menyadari bahwa agama merupakan sumber nilai kultural yang berpotensi dibajak oleh kelompok tertentu guna melegitimasi ragam kepentingan. Agama dapat diselewengkan dan menjadi ‘candu masyarakat’, kata Karl Marx.

Dalam ranah keagamaan, al-Jaylani hidup di tengah-tengah masayarakat yang kehilangan dimensi spirit religiusitas. Agama hanya tinggal formalitas belaka yang tak memiliki nilai substansional. Banyak elemen masyarakat yang mendengar khutbah-khutbah keagamaan di masjid-masjid, namun, setelah usai melakukan aktivitas ritual, mereka kembali melakukan kebohongan dan penipuan. Ritual shalat masih didirikan, tapi tak dapat membendung masyarakat dari perbuatan mungkar. Puasa juga masih dikerjakan, namun tak dapat menumbuhkan rasa solidaritas dan kepekaan sosial. Pada saat bersamaan, tidak sedikit ulama yang kehilangan kharismanya di mata masyarakat, sehingga wejangan keagamaan mereka hanya beda tipis dengan banyolan Abu Nawas.

Kondisi ini disebut oleh para penulis biografi al-Jaylani sebagai penyebab utama kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh al-Jaylani. Tetapi disisi lain, kondisi sosio-kultural inilah yang justru menjadi pelecut baginya untuk membangun misi dan visi dakwah yang berorientasi ke masa depan yang lebih bermoral. Dalam kerangka setting sosiol-kultural seperti ini, al-Jaylani menulis sebuah tafsir sufistik yang diproyeksikan dapat merubah tatanan masayarakat menuju ke arah yang lebih ideal. Dengan memahami secara utuh background sosio-kultural munculnya Tafsir al-Jaylani, kita dapat menyimpulkan bahwa tafsir tersebut dianggit demi tujuan kritik sosial.

Konstruksi Epistemologis Tafsir al-Jaylani
Tafsir al-Jaylani merupakan tafsir yang memadukan genre esoteris dan eksoteris. Dimensi esoteris Tafsir Al-Jaylani mendapuk peran perasa batin (dzauq) dan penyingkapan intuitif (kasyf) dalam mengencani teks-teks agama. Hal ini terlihat dalam statemen al-Jaylani,

“Wahai saudara-saudaraku,
janganlah kalian mencibirku atas penafsiranku.
Dan hendaknya saudara-saudara memahami al-Quran berdasarkan mata hati,
kontemplasi, dan ilmu pemberian Ilahi (mukasyafah) ketimbang semata-mata menggunakan
pandangan rasional spikulatif dan estimasi”

Berdasarkan pendekatan ini, maka Abdul Qadir Jaylani menamai tafsirnya dengan “Al-Fawatih al-Ilahiyyah wa al-Mafatih al-Ghaybiyyah al-Muwadhihah li al-Kalim al-Quraniyyah wa al-Hikam al-Furqaniyyah” (Penyingkapan-penyingkapan Ilahi dan Kunci-kunci Gaib yang Menjelaskan Kalam-kalam al-Quran dan Hikmah-hikmah Kitab Pembeda antara Benar dan Salah), sebuah nama kitab yang menggambarkan dimensi esoteris yang terkandung di dalamnya. Dimensi esoteris tersebut kemudian dipadukan dengan dimensi eksoteris. Perpaduan ini tercermin melalui statemen al-Jaylani dalam epilog tafsir surat al-Fatihah,

“Wahai pengikut agama Muhammad, wajib bagimu merenungi tujuh samudra
yang tercakup dalam al-Sab’ al-Matsani.
Perenungan ini tidaklah mudah kecuali engkau telah membersihkan
raga dhahirmu dengan syariat kenabian yang dinalar dari kalam-kalam al-Quran,
serta membersikan batin jiwamu dengan etika Rasulullah saw
yang diseruput dari hikmah-hikmah kalam Ilahi”

Kombinasi harmonis antara dimensi esoterik-sufistik dengan eksoterik-formalistik disejajarkan dengan perpaduan antara syariat dan hakikat. Perpaduan ini hendak menegaskan bahwa seorang sufi harus tetap perpedoman dan berpegang teguh pada aturan-aturan formal syariah. Di sisi lain, perpaduan dimensi esoteris dan eksoteris merupakan keniscayaan hermeneutis lantaran al-Quran, di mata al-Jaylani, memiliki gradasi cakrawala makna. Al-Quran, menurutnya, layaknya lautan samudra yang di dalamnya terdapat berbagai macam intan permata; sebuah ungkapan metaforis yang mengisyaratkan bahwa al-Quran, sebagai teks, mempunyai potensi ditafsirkan secara multi-interpretatif. Ada penafsir yang kompetensinya hanya mampu menjangkau makna literal berupa hukum-hukum formal, seperti para fuqaha. Ada juga penafsir yang mampu menelusupi relung-relung makna batin yang lebih subtansial, seperti para penafsir sufi.

Meski demikian, para penafsir sufi juga tak dapat bersepakat dalam menafsirkan teks al-Quran, sebab terdapat perbedaan level-level dalam memperoleh isyarat-isyarat intuitif Tuhan. Hal ini menunjukkan relativisme interpretatif yang tak dapat dipungkiri dan, oleh karenanya, Allah berfirman, “Walladzîna jâhadû fînâ lanahdiyannahum subulanâ” (Dan orang-orang yang berjihad di jalanku, maka aku akan menunjukkan berbagai jalan bagi mereka). Kata “subul” adalah bentuk plural dari sabil. Hal ini menunjukkan adanya keberagaman jalan menuju Tuhan, baik jalan syariat melalui penafsiran eksoteris, maupun jalan hakikat melalui jalan esoteris. Melihat keberagaman ini, maka Tafsir al-Jaylani hendak memadukan keduanya.

Harmonisasi antara esoterisme dan eksoterisme adalah karakter menonjol dalam Tafsir al-Jaylani. Hal ini tercermin pula dalam penafsirannya terhadap ayat “Huwa alladzi anzala ‘alayka al-kitâba, minhu ayatun muhkamatun hunna umm al-kitâb wa ukharu mutasyabihât. Fa ammalladzîna fi qulûbihim zayghun fayatabi’ûna ma tasyabaha minhu ibtighâ`al-fitnah wabtighâ`a ta`wîlihi. Wa ma ya’lamu ta`wîlahu illa Allah wa al-râsikhûna fi al-‘ilmi yaqûlûna amannâ bihi”. Al-Jaylani mendefinisikan ayat muhkamat sebagai dimensi eksoteris berupa hukum-hukum formal syariat, sementara mutasyabihat adalah dimensi esoteris berupa hikmah-hikmah dibalik kewajiban yang dibebankan kepada manusia serta hikmah-hikmah dibalik ketaatan dan ibadah. Al-Rasikhun adalah orang-orang sufi pemilik ilmu laduni yang didukung oleh intuisi dari Tuhan. Mereka adalah orang-orang yang mengimani esoterisme ayat mutasyabihat sekaligus eksoterisme ayat muhkamat.

Hal ini berbeda dengan pendapat para filosof paripatetik yang mendefinisikan al-Rasikhun sebagai para filosof. Perbedaan antara pandangan al-Jaylani dengan pandangan para filosof adalah hal yang dapat dimaklumi, sebab al-Jaylani dikenal sebagai seorang sufi yang sangat getol mengritik para filosof dan melarang para pengikutnya mempelajari filsafat. Sikap al-Jaylani ini jelas mewakili mainstream Hanbaliyyah yang dikenal membenci filsafat Yunani sejak Ahmad bin Hanbal dianiaya oleh penguasa pro filsafat. Penolakan al-Jaylani terhadap filsafat semakin menguatkan kesimpulan bahwa Tafsir al-Jaylani bukanlah tafsir bercorak filosofis.

Hal mendasar yang perlu diuraikan adalah definisi al-Quran. Bagi al-Jaylani, al-Quran adalah “Akhlak Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya”. Definisi ini terbangun berdasarkan hadits “Takhallaqu bi akhlaqillah” (berakhlaklah dengan akhlak Allah). Beliau kemudian menyatakan bahwa setiap orang yang berakhlak sesuai dengan akhlak Allah maka ia masuk surga. Definisi ini diperjelas oleh “konsep teks”versi al-Jaylani yang menggambarkan kecenderungannya pada doktrin teologis Sunni. Ketika menafsiri ayat “Dzalika al-Kitabu la Rayba fihi”, al-Jaylani berkata,

“Tidak ada kebatilan dalam al-Quran karena ia diturunkan dari sisi Allah,
baik lafadz maupun maknannya.
Dari segi lafadz, karena ia adalah mukjizat yang tak dapat ditandingi
oleh para penyair dan ahli balaghah Arab.
Dari segi makna, karena ia mencakup semua rajasia-rahasia ghaib yang
tak dapat dilihat kecuali oleh Nabi dan para sufi”

Inklinasi sektarianistik al-Jaylani lebih dekat kepada doktrin Sunni, khususnya dalam pandangannya bahwa al-Quran adalah teks sekaligus makna. Tapi pandangan teologis seputar al-Quran ini kemudian dibalut dengan pandangan sufistiknya, seperti tercermin dalam statemen al-Jaylani di atas. Inklinasi Sunni ini dapat ditelusuri pula dalam beberapa karyanya yang mengandung kritik terhadap lawan-lawan ideologisnya. Seperti dikatakan oleh para penulis biografi al-Jaylani, ia sangat getol menghantam paham Mu’tazilah dan pengikut antropomorfisme (Mujassimah). Kemudian, dalam versi bacaan, al-Jaylani mengikuti versi Hafsh. Dalam ayat-ayat hukum, al-Jaylani menganut madzhab Hanbaliyyah dan Syafi’iyyah.

Ciri khas Tafsir al-Jaylani yang terkesan ekstrem adalah keberanian al-Jaylani dalam menyingkap cadar-cadar ayat mutasyabihat. Sebagai sample, misalnya, ia menafsirkan alif-lam-mim dengan penafsiran “Wahai Insan kamil yang pantas menjadi khilafahku di muka bumi dan yang senantiasa berupaya menyingkap rahasia-rahasia ketuhananku”. Teori insan kamil hendak menegaskan kesempurnaan Muhammad saw sebagai teofani Tuhan. Di kalangan para islamolog, konsep insan kamil merupakan objek studi yang cukup menyita perhatian mereka. Untuk melacak jejak arkeologisnya, H. H. Schader, Louis Massignon, T. Andrae, R. A. Nicholson, H. S. Nyberg, dan lain-lain, telah berusaha menggali sejarahnya. Dengan menggunakan teori borrowing and influence, mereka sampai pada satu kesimpulan bahwa konsep insan kamil tak lain merupakan adopsi dari tradisi gnostik Iran kuno tentang doktrin kosmologis ‘Insan Awal’. Konsep ini kemudian merasuk dalam doktrin Manichaisme dengan mengambil bentuk mistik. Para orientalis juga tampak sepakat bahwa mistisisme Islam tidak secara langsung mengadopsi konsep Insan Awal dari tradisi Iran kuno dalam bentuk mitologis, melainkan memalui jalur budaya helenisme setelah mengalami proses sofistifikasi; proses harmonisasi dengan pandangan metafisik tentang nous (‘aql) dan logos (kalimat).

Al-Jaylani, seperti kebanyakan para ahli tafsir, tidak mengesampingkan urgensi asbâb al-nuzûl (circonstances de la revelation). Bagi penulis, untuk menafsirkan al-Quran secara kontekstual, asbâb al-nuzûl memang tak boleh diabaikan, sebab al-Quran merupakan living phenomena; kenyataan hidup. Artinya, wahyu pada era kenabian bukanlah wahyu ahistoris yang terkodifikasi dalam official closed corpus (al-mudawwanah al-rasmiyyah al-mughallaqah), melainkan sesuatu yang dialami, dihafalkan, dipahami ,dan diamalkan oleh para sahabat. Al-Quran bukan teks an sich, tetapi ia merupakan respon transendental yang berusaha menjawab pelbagai problematika etik-moral dan sosial yang sedang hadir di tengah-tengah komunitas Islam Perdana. Pada masa kenabian, teks al-Quran benar-benar memiliki objektivitas yang paling sempurna. Wahyu pada masa pra kodifikasi Utsmani menemukan dimensi objektivitas dan historisitasnya. Sebaliknya, al-Quran kehilangan dimensi-dimensi itu pasca kodifikasi, terlebih karena mushhaf Utsmani tidak mengacu pada urutan surat secara kronologis. Kodifikasi Utsmani menjadi penggalan epistemik bagi transformasi wahyu dari bentuk oral menjadi teks tertulis, dari teks terbuka menjadi teks tertutup, dari teks berdimensi historis menjadi teks ahistoris, dan dari teks hidup menjadi teks mati. Kematian teks al-Quran ini disadari oleh Ali bin Abi Thalib ra. dalam statemennya,

"Al-Quran merupakan 'teks mati' diantara dua sampul yang tak mampu
mengekspresikan makna kecuali ditafsirkan oleh para penafsir".

Ali bin Abi Thalib ra. menyadari betul bahwa teks al-Quran pasca kodifikasi Utsmani telah menjadi mati karena kehilangan dimensi objektivitas dan historis-kronologisnya, sehingga ia rawan dibajak oleh kalangan-kalangan tertentu guna menjustifikasi kepentingan politis maupun ideologis. Dari sini dapat diterka bahwa Ali bin Abi Thalib ra. sejatinya merindukan suasana primordial al-Quran pada masa oral; masa objektif. Dalam tataran teoretis, tak hanya Ali bin Abi Thalib ra., filsuf-filsuf Barat pun lebih menekankan pentingnya masa wicara ketimbang masa tulisan. Ketika membahas esai tentang asal usul bahasa karya Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), Derrida menunjukkan bagaimana Rousseau menilai ‘wicara’ sebagai bentuk asali yang senyatanya dan suatu kondisi alami dari bahasa. Rousseau mencurigai tulisan dan menganggap tulisan hanyalah suplemen atau tambahan dari bahasa. Tokoh lain yang juga memprioritaskan masa wicara adalah antropolog strukturalis Prancis, Claude Lévi-Strauss. Seperti Rousseau, Lévi-Strauss menunjukkan kerinduannya pada kesatuan primordial masa wicara sebelum adanya tulisan. Mereka menganggap bahwa tulisan berpotensi mereduksi makna otentik sebagaimana dikehendaki oleh pengarangnya.

Nah, untuk mengembalikan teks al-Quran kepada nuansa masa wicara, maka ahli tafsir membutuhkan asbâb al-nuzûl. Dari sini dapat disimpulkan bahwa al-Jaylani juga berusaha mengembalikan teks al-Quran kepada nuansa primordial masa wicara agar menemukan kembali makna objektifnya dengan perangkat asbâb al-nuzûl. Tetapi penulis menilai bahwa perhatian al-Jaylani terhadap asbâb al-nuzûl masing tergolong minim.

Epilog; Tafsir al-Jaylani dan Tantangan Masa Kini
Dalam konteks kekinian, masyarakat Indonesia pada khususnya sedang berada dalam mentalitas yang akut akibat pengaruh konsumerisme, hedonisme, dan materialisme. Budaya konsumerisme adalah mentalitas masyarakat yang bergaya hidup boros. Mereka membelanjakan kekayaannya secara berlebihan dan tidak sebatas memenuhi kebutuhan. Budaya konsumerisme muncul terutama pada era industrialisasi, dimana barang-barang diproduksi secara massal untuk memanjakan konsumen. Budaya ini berkembang secara cepat dan luas karena disokong oleh peran media sebagai medium yang menjembatani produsen dengan konsumen. Selain mengakibatkan masyarakat boros, konsumerisme juga mengakibatkan meningkatnya eksploitasi para kapital terhadap para buruh di Indonesia dengan cara menambah jam kerja mereka tanpa diimbangi dengan gaji yang layak. Konsumerisme juga menjebak masyarakat untuk menghargai orang lain berdasarkan besarnya uang yang dibelanjakan, dan, tanpa bisa dihindari, masyarakat tergiring pada persaingan kekayaan yang semu. Korupsi pun akhirnya merajalela. Mentalitas seperti ini berjalan seiringan dengan budaya hedonisme dan materialisme, dimana masyarakat sangat memuja kenikmatan duniawi dan menjadikan harta dunia sebagai tujuan hidup.

Di tengah-tengah tantangan zaman seperti ini, Tafsir al-Jaylani kembali menemukan relevansinya. Secara gigih al-Jaylani telah menganjurkan hidup secukupnya, tak berlebihan (israf), dan tak gila dunia (asceticism/zuhud). Harta dunia bukan tujuan utama; ia tak lebih sekadar kendaraan menuju Terminal Abadi yang membutuhkan bahan bakar budi pekerti. Tafsir al-Jaylani juga memuat kritik sosial yang cukup pedas terhadap despotisme, korupsi, dan kecenderungan Islam formalistik yang mengabaikan nilai-nilai etika-moral. Untuk itu, selain peran demonstrasi mahasiswa menentang kelaliman penguasa, peran KPK memberantas korupsi, dan peran kalangan subtansialis melawan formalisme gerakan fundamentalis, Tafsir al-Jaylani juga dapat mengambil peran dijadikan inspirasi spiritual yang ditransformasikan ke dalam tatanan hidup masyarakat Indonesia agar menuju pada arah yang lebih beradab.




Baca selengkapnya!


Dimensi Sufisme Praksis Islam
Oleh: Irwan Masduqi

“(Nabi) Muhammad adalah kepala kaum sufi”
[ Annemarie Schimmel, Mystische Dimensionen des Islam ]

“Telah menjadi kecenderungan modern bahwa kalangan orientalis mengkaji keterpengaruhan mistisisme Islam oleh unsur-unsur eksternal dari tradisi non-Islam. Kajian ini memiliki nilai historis yang besar asalkan tidak mengabaikan fakta fundamental bahwa mistisisme Islam sejatinya terbangun di atas unsur-unsur internal nilai substansial Islam”
[ Muhammad Iqbal, The Development of Metaphysics in Persia ]



Prolog
Sufisme Islam, dalam bidang Islamic Studies, telah memunculkan kontroversi yang sangat beragam di kalangan para Islamolog Barat, meski perjumpaan mereka dengan sufisme Islam baru terjadi sejak abad pertengahan. Ramon Lull (w. 1316) merupakan Islamolog pertama yang berkenalan dengan konsep-konsep sufistik Islam, terutama melalui sastra sufi Rabiah Adawiyyah. Para antropolog Barat abad ke-16 yang melakukan ekspedisi ke kawasan-kawasan Timur juga menceritakan perjumpaan mereka dengan tradisi mistik kredo Darwish. Ketertarikan sarjana Barat terhadap sufisme semakin meningkat sekitar abad ke-17 yang ditandai dengan terbitnya karya Fabricius yang mengupas syair-syair sufi Ibn Faridh al-Mishr (w. 1230).
Yang patut disayangkan dari perjumpaan itu adalah munculnya pandangan umum di kalangan Islamolog bahwa sufisme Islam dinilai sebagai “ajaran baru” yang tak berakar dari Islam. Mayoritas Islamolog Barat berasumsi bahwa al-Quran dan hadits tidak menginspirasikan nilai-nilai substansial yang menjadi aksis dan spirit bagi sufisme Islam. Dengan mendapuk teori “pinjaman dan pengaruh” (borrowing and influence), mayoritas Islamolog mengklaim bahwa sufisme Islam muncul sebagai hasil pengaruh dari tradisi non-Islam. R. C. Zaehner, misalnya, mencoba menelusuri jejak pengaruh tradisi Hindu terhadap sufisme Islam, dalam bukunya yang berjudul Hindu and Muslim Mysticism.
Penelusuran yang tak kalah mendalam dilakukan oleh Nicholson dalam karyanya yang berjudul The Mystics of Islam. Dengan metode yang sama, ia menyimpulkan bahwa sufisme Islam terpengaruh oleh beberapa unsur eksternal. Asketisme dan konsep cinta Ilahi dinilai terpengaruh oleh tradisi mistik keagamaan Kristen yang dikembangkan oleh sekte Euchitae yang dianggap heretik karena mengembangkan ajaran kebatinan, “tapa-brata” (ascetism), dan hidup miskin (poverty). Konsep-konsep Dhu Nun al-Mishr diklaim terpengaruh kuat oleh karya Dionysius yang mengandung filsafat Neo-Platonisme. Konsep fana’ yang dikembangkan oleh Abu Yazid al-Busthami merupakan copy paste dari tradisi mistik Perso-Indian Pantheism yang berakar dari Budha. Ajaran sufi yang dikembangkan oleh Ibrahim bin Adham, penguasa Balkan, dan kebiasaan umum para sufi berdzikir dengan memutar-mutar “tasbih” diklaim terpengaruh oleh tradisi mistik Budha yang telah lama berkembang di kawasan Transoxania (ma wara`a al-nahr). Pendapat yang tidak jauh berbeda juga dikemukakan oleh Arberry, M. Mole, Ignaz Goldziher, J. C. Anawati, L. Gardet, Fritz Meier, R. Gramlich, E. H. Palmer, J. P. Brown, A. J. Wensinck, Tor Andrae, Louis Massignon, dan lain-lain. Annemarie Schimmel bahkan menyatakan bahwa pendapat seperti itu bukanlah hal yang baru di kalangan mayoritas orientalis. Schimmel mencatat bahwa A. Von Kremer (1868) dan R. B. Dozi (1869) adalah pioneer orientalis yang menyimpulkan adanya keterpengaruhan sufisme Islam oleh unsur eksternal.
Pendapat sederet orientalis di atas telah mengundang resistensi, bahkan dari kalangan orientalis sendiri. Henry Corbin, dalam Histoire de la Philosophie Islamique, menyatakan bahwa “Sarjana Barat menganggap tidak ada aspek filosofis dan sufistik dalam al-Quran. Saya tidak akan memahami sufisme seperti apa yang dipahami oleh mereka, tetapi saya akan memahami sufisme seperti yang dipahami oleh kalangan Islam sendiri”. Dengan statemen itu, Henry Corbin sebenarnya mengakui otentisitas sufisme Islam, namun sayangnya kemudian ia terjebak pada generalisasi bahwa semua tasawuf Islam adalah murni pengaruh dari ajaran kebatinan sekte Syiah. Pendapat lain yang tak boleh diabaikan adalah pendapat Annemarie Schimmel dan F. A. D. Tholuck. Dua Islamolog ini dengan tegas menyimpulkan bahwa sufisme Islam adalah ajaran otentik yang diletakkan oleh Muhammad dan dikembangkan oleh para ahli suluk melalui penghayatan mereka terhadap makna esoteris al-Quran dan etika Rasulullah saw.
Secara sistematis pendapat para sarjana Barat di atas dapat dipetakan menjadi dua gernre. Genre pertama direpresentasikan oleh pendapat kalangan orientalis yang getol menelusuri pengaruh budaya non-Islam terhadap sufisme Islam. Genre ini cenderung lebih memperhatikan unsur eksternal sembari mengabaikan unsur internal. Sementara genre kedua, yang diwakili oleh Henry Corbin, Schimmel, dan Tholuck, cenderung mengamati unsur internal. Dua genre pendapat orientalis tersebut terkesan berangkat dari penilaian monolitik.
Menyikapi pendapat-pendapat kalangan orientalis tersebut, banyak sekali sarjana Islam yang terjebak pada sikap apologetik subjektif. Resistensi yang ditunjukkan oleh sarjana Islam apologis tersebut rata-rata berkisar pada sebuah argumentasi bahwa orientalisme sarat dengan motif-motif evangelisme dan imperialisme. Argumentasi ini ada benarnya, tetapi tidak berarti kemudian kita harus menafikan semua produk pemikiran dan riset para Islamolog, sebab banyak sekali metode dan hasil penelitian para Islamolog yang bermanfaat untuk mengkayakan perspektif kita. Terkait metode yang diaplikasikan oleh para Islamolog, kita harus jujur mengakui bahwa teori borrowing and influence juga pernah didapuk oleh sejarawan Islam yang sangat terkemuka, yakni Abu Rayhan al-Biruni (973 H/1048 M).
Al-Biruni dikenal sebagai matematikawan Persia, astronom, fisikawan, sarjana, penulis ensiklopedia, filsuf, pengembara, dan ahli farmasi, yang banyak menyumbang kepada bidang matematika, filsafat, obat-obatan. Al-Biruni pernah melakukan ekspedisi intelektual ke India melakukan riset tentang kebudayaan India. Ekspedisi intelektual tersebut dicatat dalam buku fenomenalnya yang berjudul Tahqîq ma li al-Hind min Maqûlah Maqbûlah fi al-‘Aqli aw Mardzûlah. Dalam buku itu al-Biruni mengakui bahwa konsep-konsep sufisme seperti hulûl, ittihat, fana’, hubb ilahi, dan lain-lain adalah hasil pengaruh dari tradisi India yang sebelumnya telah mengakar dalam sufisme Kristen.
Selain al-Biruni, keterpengaruhan sufisme Islam oleh unsur eksternal juga diakui oleh Abed al-Jabiri, sarjana kontemporer asal Maroko yang sangat populer. Baginya, sufisme Islam telah terkontaminasi oleh konsep gnostik hermetisme. Hermetisme membedakan antara mystique par introversion (al-tasawuf bi al-inkifâ`) dengan mystique par extraversion (al-tasawuf bi al-intisyâr). Mystique par introversion adalah langkah peleburan eksistensi manusia untuk menyatu dengan Tuhan, sementara mystique par extraversion adalah fenomena mistik “kerasukan Tuhan” dimana Tuhan sendiri yang berusaha menyatu dengan jiwa manusia. Mystique par introversion dalam tradisi sufisme Arab-Islam sama dengan al-fana, al-ittihad, atau wihdat al-syuhûd, sedangkan mystique par extraversion sejajar dengan al-hulûl.
Pelbagai perspektif sarjana Barat dan Islam di atas perlu digarisbawahi dengan perspektif Abdurahman Badawi, pengkaji modern terkemuka dalam bidang filsafat dan tasawuf. Dalam hal ini ia memberikan pandangan yang cukup seimbang bahwa sufisme Islam adalah murni ajaran otentik Islam, namun pada abad-abad berikutnya terpengaruh oleh unsur tradisi mistik non-Islam. Pandangan Abdurahman Badawi tersebut menjelaskan bahwa sufisme dapat diklasifikasi menjadi dua corak; sufisme otentik praksis (tasawuf ‘amali) dan filosofis (tasawuf falsafi) yang terpengaruh unsur eksternal tradisi non-Islam. Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka concern kajian ini lebih menyoroti aspek-aspek sufisme otentik praksis.

Genealogi Sufisme Praksis di Era Islam Perdana
Fase perkembangan dimensi kehidupan ruhiyah dalam sejarah kebudayaan Islam dibagi oleh Ibn Khaldun menjadi tiga periode; fase asketisme (marhalah zuhud), fase sufisme praksis (marhalah tasawuf amali), dan fase filosofis (marhalah tasawuf falsafi). Asketisme (zuhud) diyakini sebagai embrio gerakan sufistik yang muncul sejak abad ke-1 Hijriyah dan Muhammad saw adalah figur asketis yang dijadikan teladan kaum sufi. Laku-laku asketik Muhammad saw merupakan fakta historis yang dapat dibuktikan kebenarannya melalui dalil-dalil transmisional yang tercecer dalam literatur hadits dan narasi sirah nabawi. Ibn Hisyam, misalnya, menjelaskan bahwa Muhammad saw sangat intens berkhalwat di gua Hira. ‘Aisyah juga meriwayatkan hadits bahwa mengasingkan diri dari hiruk-pikuk kehidupan Makkah adalah hal yang paling disukai Muhammad sejak beliau menerima “mimpi prophetic”. Hadits-hadits lain pun memberikan informasi tentang kesederhanaan Nabi dalam kehidupan sehari-hari yang mencerminkan asketisme.
Dari kacamata sosiologis, asketisme Nabi dapat dinilai sebagai lambang perlawanan terhadap ketidakadilan dalam pelbagai aspek kehidupan di Arab. Asketisme dapat diinterpretasikan sebagai sikap pengingkaran terhadap tatanan ekonomi yang menghisap kaum proletar, gaya hidup mewah kaum borjuis kabilah-kabilah Arab, pertikaian antar suku, dan praktik keagamaan paganisme yang mentradisi. Pendeknya, laku-laku asketis Muhammad merupakan bentuk “kritik sosial” dan bukan semata-mata perilaku yang membeo kepada tradisi asketis para pendeta Kristen, seperti tuduhan sebagian kalangan sarjana Barat.
Asketisme Nabi adalah ajaran otentik al-Quran yang menyeru umat manusia untuk bertakwa, rendah hati, tidak tergila-gila harta dunia, hidup sederhana, tahajud, berdzikir, puasa, mengekang syahwat, bersedekah kepada fakir-miskin, dan seterusnya. Nilai-nilai adiluhung yang diusung oleh Islam inilah yang menjadi aksis bagi semua aktivitas sufistik. Namun di sisi lain al-Quran juga melarang asketisme ekstrim seperti yang ada dalam tradisi kependetaan. Al-Quran mengritik dengan tegas perilaku para pendeta yang mengharamkan bersuami-istri (rahbaniyyah). Dalam hal ini Allah berfirman, “Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (al-Hadid: 27).
Laku-laku asketis Nabi pada babakan sejarah berikutnya menjadi inspirator utama asketisme sahabat dan tabiin yang tergabung dalam jaringan Ahli Qurâ`, Ahli Sufah, Thâifah al-Tawwabîn, dan Thâifah al-Bukâîn. Ahli Qura` adalah komunitas pecinta al-Quran yang mencurahkan sebagian besar waktunya guna menghayati al-Quran dan beribadah. Ahli Sufah adalah komunitas fakir-miskin di Madinah yang hidup apa adanya dan memanfaatkan sebagian besar waktunya untuk berdzikir dan tapa-brata. Sedangkan yang dimaksud dengan Thâifah al-Tawwabân dan Bukâîn adalah komunitas yang bersungguh-sungguh dalam bertaubat dan menangis menyesali dosa-dosa mereka setelah terbunuhnya Ali dan Husayn. Bersamaan dengan itu, muncul nomenklatur-nomenklatur lain yang mengidentifikasi jaringan-jaringan sufi seperti nomenklatur al-Nusâk, al-Mushalîn, dan al-Rabbaniyyîn. Sahabat yang menjadi figur sufi di mata ahli suluk antara lain adalah empat khalifah, Abu Dzar al-Ghifari, Huzaifah bin al-Yaman, Salman al-Farizi, al-Bara` bin Malik, Abu Darda`, Imran bin al-Hushayn al-Khaza’i, Uways al-Qarni, Ibn Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, Washibah bin Ma’bad al-Jahni, Bahlul bin Dhuaib, Abu Laylah, dan lain-lain.

Asketisme vis a vis Despotisme Penguasa Tiranik dan Hedonisme Kaum Borjuis
Setelah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam pasca terbunuhnya Utsman ra. serta arbitrase Ali dan Muawiyyah, asketisme bermetamorfosa menjadi jaringan komunal yang direpresentasikan oleh gerakan massif golongan zuhâd yang secara politis mendaku bersikap netral di antara dua kelompok yang tengah bertikai. Tokoh-tokoh asketis yang berafiliasi dalam gerakan ini antara lain adalah Abdullah bin Umar bin Khathab, Muhammad bin Salmah al-Anshari, Usamah bin Zaid bin Karitsah al-Kalbi, dan lain-lain.
Gerakan ini muncul sebagai respon terhadap kondisi dan situasi gonjang-ganjingnya stabilitas politik dan keamanan pada saat itu. Ironisnya, sikap netral yang diambil justru mengakibatkan mereka apatis terhadap dinamika dan percaturan politik yang tengah berlangsung. Sikap apatis dalam konteks ini dapat dinilai negatif, sebab hal itu sama artinya dengan nihilnya inisiatif untuk mengeluarkan pendapat tentang mana kelompok yang salah dan yang benar. Apatisme juga rawan mengakibatkan stigma buruk dimana para sufi terkesan tidak peduli dengan isu-isu sosio-politik. Eksesnya, mereka justru teraleniasi dari hiruk-pikuk dinamika sosial.
Tetapi sikap apatis dalam zuhud negatif tersebut tidak berlangsung lama. Di tengah-tengah kompleksitas konflik politik yang semakin meruncing dan ditambah dengan merebaknya despotisme serta budaya hedonisme penguasa tiran Dinasti Umawiyyah, kalangan zuhâd memilih jalur revolusioner menjadi oposan pemerintah. Bagi mereka, despotisme dan budaya hedonisme yang dipicu oleh melimpah-ruahnya harta rampasan perang paska ekspansi adalah musuh besar sufisme. Despotisme semakin dibenci oleh para sufi manakala ia dijustifikasi dengan doktrin teologis predestinasi (jabariyyah). Doktrin predestinasi dibajak oleh otoritas tiranik yang mengklaim bahwa kelaliman-kelaliman penguasa adalah semata-mata takdir Tuhan.
Tokoh kunci gerakan sufi yang getol menyerang hegemoni penguasa tiranik secara konfrontatif antara lain adalah Hasan al-Bashri (w. 110 H). Di tangannya, spirit memerangi hawa nafsu menjelma menjadi inspirasi bagi mencuatnya gerakan proletar kaum sufi revolusioner yang tanpa rasa takut menghunjamkan kritik pedas terhadap kelaliman dan borjuisme aristokrasi Umawi. Dalam kasus ini, sufisme bukanlah sebuah kredo yang hanyut hanya dalam alam fantasi, dimensi intuisi, zona metafisik, dan berorientasi teosentris, melainkan sufisme merupakan gerakan gerbong perubahan sosio-politik revolusioner dan berorientasi teo-antroposentris. Melalui hal tersebut, asketisme telah mentransformasikan dirinya sendiri dari “asketisme negatif” menjadi “asketisme positif”.
Upaya penulis menganalisis asketisme dari akar-akar sosio-politik bukan berarti bahwa asketisme adalah murni gerakan politik. Asketisme yang sarat dengan gerakan sosio-politik, dalam proses formulatifnya, tak lain adalah gerakan pemikiran, sebab setiap gerakan sosio-politik senantiasa dipicu oleh konsep pemikiran tertentu. Dengan demikian asketisme dapat dipahami sebagai bentuk dari world view (weltanschauung) ahli suluk. Dan world view tersebut terbentuk melalui proses interpretatif terhadap makna esoteris al-Quran yang nota bene memiliki dimensi dhâhir (eksoteris) dan bâtin (esoteris) sekaligus.

Kredo Sufisme Bashrah
Pioner kredo sufistik Bashrah adalah Abu Musa al-Asy’ari (w. 52 H), sahabat Nabi yang menjadi salah satu ikon Ahl Sufah. Abu Musa dikenal sebagai pakar al-Quran terkemuka yang menganjurkan ungensi asketisme melalui sebuah petuah bahwa “Hal yang telah menyebabkan generasi pendahulu rusak adalah dirham dan dinar”. Petuah ini merupakan ekspresi kegelisahannya ketika menyaksikan meruyaknya budaya hedonisme yang berkembang pada masanya. Abu Musa juga mengajurkan menangis kepada kolega-koleganya sebagai ekspresi kesedihan dan keprihatinan atas perpecahan internal Islam yang amat akut.
Abu Musa memiliki banyak murid, salah satunya adalah ‘Amir bin ‘Abd Qays. Namun pada akhrinya ia menempuh jalur sufi yang sangat berlawanan dengan gurunya. Menurut Ibn al-Jauzi dan Abu Nu’aim, ‘Amir bin ‘Abd Qays merupakan generasi tabiin yang terkenal sebagai ahli ibadah. Ia dijuluki oleh Ka’ab al-Akhbar sebagai “Pendeta umat Islam”. Julukan ini mencuat ditengarahi oleh perilaku keberagamaannya yang ekstrim seperti tercermin dalam statemennya, “Perkara dunia ujung-ujungnya hanya empat; harta, wanita, tidur, dan makan, maka aku tidak butuh harta dan wanita. Dan jika aku mampu menahan makan dan tidur, maka akan kulakukan”. Selain tidak sudi menikah, konon ia tidak mau makan daging. Perilaku ini merupakan pengaruh tradisi mistik Budha dan Kristen. Sufisme ‘Amir bin ‘Abd Qays dapat kita catat sebagai gejala awal pergeseran sufisme otentik menuju sufisme eklektik-sinkretik yang terkontaminasi oleh tradisi non-Islam. Namun perlu digarisbawahi bahwa eklektisisme dan sinkretisme yang muncul pada era tabiin ini hanyalah gejala kecil dan pinggiran. ‘Amir bin ‘Abd Qays juga dikenal sebagai peletak konsep ‘cinta Ilahi’ melalui ungkapannya yang terkenal, “Aku mencintai Tuhan dengan sebuah cinta yang membuatku ringan menerima segala musibah”. Konsep ini kelak dikembangkan oleh para pendaki bukit cinta Ilahi seperti Rabi’ah ‘Adawiyyah dan lain-lain.
Kredo sufisme Bashrah terus berkembang seiring dengan munculnya konsep-konsep baru. Al-Ahnaf bin Qays meletakkan teori ‘mencela ego’ (the censuring ego, al-nafs al- lauwamah) dan ‘introspeksi diri’ (muhasabah). Abu ‘Aliyah al-Riyahi menggagas prinsip ‘kesucian hati’. Baginya, thahârah bukanlah bersuci dengan air, tetapi dengan membersihkan hati. Di sisi lain Shilah bin Asyim meracik konsep ‘kematian’ yang dipraktikkan melalui pelaksanaan ritual di kuburan dengan slogan “Kamu mati dan mereka mati”. Konsep ini diproyeksikan guna membangkitkan kesadaran bahwa kematian bukan tragedi unik melainkan sebuah keniscayaan. Dengan konsep kematian, manusia akan merasa tak peduli atas segala kemudahan maupun kesusahan di dunia. Namun perlu dicatat, Ibn al-Jauzi menilai Shilah bin Asyim sebagai ahli suluk yang memiliki kedekatan dengan pendeta-pendeta. Kedekatan inilah yang memunculkan kecurigaan di kalangan orientalis bahwa ia terpengaruh oleh mistisisme Kristen.
Transformasi gagasan sufistik yang cukup mencolok dapat kita telusuri melalui geliat munculnya kredo sufi di tangan Hasan al-Bashri, sang master sufi. Hasan al-Bashri bukanlah pioneer sufisme Baghdad, tetapi ia adalah generasi ketiga yang mewarisi gagasan-gagasan para pendahulunya, seperti Abu Musa al-Asy’ari, ‘Amir bin ‘Abd Qays, Shilah bin Asyim, dan lain-lain. Ia berjasa mengembangkan ide-ide pendahulu sehingga mendapatkan posisi prestise di kalangan ahli suluk. Sebagai mistikus ikonis Baghdad, Hasan al-Bashri diperebutkan oleh banyak kalangan. Kalangan Sunni memposisikannya sebagai panutan, sementara kalangan Syiah mendakunya sebagai figur Syiah yang banyak terpengaruh oleh inklinasi esoteris Ali bin Abi Thalib. Bahkan ia juga diperebutkan oleh kelompok penganut paham predestinasi Jabariyyah dan free will Qadariyyah.
Hasan al-Bashri merupakan pemuka sufi penganut asketisme. Ia berkata bahwa “Asketisme akan mendekatkanmu pada Tuhan”. Asketisme Hasan al-Bashri terbangun di atas kerinduannya akan nuansa primordial asketisme Nabi dan para sahabatnya. Asketisme primordial Islam perdana begitu diidam-idamkan olehnya melalui sebuah statemen bahwa “Perkara duniawi sungguh lebih ringan bagi para sahabat dibanding sebiji debu yang melekat di kedua telapak kaki”. Asketisme Hasan al-Bashri tidak muncul dalam ruang hampa. Asketisme yang ia usung merupakan ekspresi gundah-gulana yang menggejolak dahsyat sebagai reaksi atas kondisi sosio-politik yang tercerai-berai. Oleh karena itulah Hasan al-Bashri juga menggagas ‘teori kesedihan’, ‘ketakutan’, dan ‘tangisan’. Teori ini tercermin dalam petuah bijaknya, “Jika engkau membaca al-Quran dan mengimaninya, maka engkau akan senantiasa bersedih di dunia dan menangis terus-menerus”. Uniknya, dengan gagasan ini, Hasan al-Bashri melarang orang untuk tertawa. Konsep ini banyak mempengaruhi Imam Zayn al-Abidin yang pada gilirannya merangsang terbentuknya komunitas penangis (al-Bukâ`în) di kalangan Syiah. Hasan al-Bashri juga berjasa mengembangkan konsep ‘introspeksi diri’ secara lebih teoretis yang pada periode berikutnya mempengaruhi pemikiran al-Muhasibi dan al-Ghazali.
Konsep kesedihan, tangisan, dan ketakutan Hasan al-Bashri juga menyita perhatian kalangan Islamolog. Konsep-konsep tersebut diklaim mengemuka melalui proses keterpengaruhan oleh tradisi mistik Kristen. Goldziher, Nicholson, dan M. Smith sepakat bahwa kaum muslimin di Irak sangat intens berinteraksi dengan kelompok asketis les isseniens (al-Asaniyyun), pengikut ajaran otentik Nabi Isa as. Dalam konteks ini, M. Smith menguraikan proses keterpengaruhan ini secara lebih mendalam melalui kajian komparatif antara petuah-petuah sufi Hasan al-Bashri dengan petuah pendeta gereja Aramaic yang bernama Basel. Salah satu petuah Hasan al-Bashri yang identik dengan petuah Basel adalah “Ketakutan seseorang kepada Tuhan harus lebih dominan ketimbang harapannya, karena jika harapan seseorang lebih dominan ketimbang rasa takutnya, maka hatinya akan rusak”. Dalam pandangan Ali Syami al-Nasyar, penulis sejarah filsafat terkemuka, keterpengaruhan sufisme Islam oleh tradisi mistik Kristen merupakan hal yang lumrah dan wajar, lantaran ajaran-ajaran etik-moral Kristen dan Islam memang memiliki banyak keselarasan. Dengan demikian keterpengaruhan para sufi Islam oleh ajaran etik-moral para pendeta merupakan fenomena yang tidak perlu dipersoalkan. Keselarasan ajaran etik-moral Islam dan Kristen ini bahkan dapat dijadikan bukti bahwa sufisme adalah fenomena universal lintas agama.
Ajaran-ajaran Hasan al-Bashri tak ada matinya dan terus dikembangkan oleh para muridnya. Salah satu muridnya yang paling kontroversial adalah Farqad bin Ya’qub al-Sabakhi. Ia adalah figur asketis asal Armenia yang berusaha mencari kebenaran universal lintas agama. Setelah mendengarkan ceramah tentang konsep-konsep asketisme Hasan al-Bashri, ia berusaha mengharmonisasikan konsep-konsep tersebut dengan ajaran Taurat dan Injil. Salah satu statemennya yang menunjukkan pengetahuannya tentang ajaran non-Islam adalah “Aku telah membaca Taurat. Di dalamnya ada keterangan bahwa pangkal kesalahan terletak pada tiga hal; sombong, menghasut, dan tamak”. Farqad juga dikenal sebagai sufi yang mengkampanyekan gagasan-gagasan aneh, antara lain gagasan ‘lapar’, sebab kondisi kenyang dinilai sebagai sebuah ‘bapak kekafiran’.

Transformasi Konsep Cinta; Potret Retakan Epistemologis Sufisme Islam
Di Bashrah, Hasan al-Bashri dengan lantang menyerukan konsep ‘kesedihan’ (huzn), ‘tangisan’ (bukâ`), dan ‘takut’ (khauf). Di satu sisi, konsep-konsep ini secara psikologis memiliki dampak positif menggiring masyarakat merasa takut kepada siksaan Tuhan, sedih, dan menangis menyesali segala macam dosa. Konsep Hasan al-Bashri juga ikut andil dalam meningkatkan atmosfer religiusitas para ahli suluk di kawasan Kufah, Syam, Khurasan, Mesir, dan lain-lain. Namun di sisi lain, konsep-konsep tersebut mengakibatkan ketidakseimbangan psikologis dimana masyarakat muslim terjebak pada ketakutan dan kesedihan yang berlebihan. Mereka hanya memandang kemarahan dan kemurkaan Tuhan sembari mengabaikan sifat kasih sayang dan kelembutan Tuhan. Seakan-akan ampunan dan cinta Tuhan telah tertimpuk oleh timbunan siksa dan murka.
Guna mengatasi ketidakseimbangan kondisi psikologis ini, maka para reformis ‘konsep cinta’ terdorong untuk mengusung kembali spirit ajaran cinta Ilahi yang pada era sebelumnya pernah gagas oleh ‘Amir bin Qays dan Khalid bin Abdillah al-‘Ashri. Para reformis konsep cinta Ilahi antara lain adalah ‘Abd al-Wahid bin Zayd (w. 177 H), ‘Utbah al-Ghulam (w. 177 H), Yahya al-Buka` (w. 170 H), Habib al-‘Ajami, Riyah bin ‘Amru al-Qaysi, dan Rabi’ah Adawiyyah (w. 180 H). Nama yang terakhir ini adalah pengusung konsep cinta Ilahi yang paling terkemuka karena ia seorang perempuan. Di mata para sarjana Barat, ia dijuluki sebagai the mother of the grand master. Konsep cinta Ilahi Rabi’ah Adawiyah dapat kita pahami melalui syair-syairnya yang menjelaskan secara gamblang bahwa alasan menyembah Tuhan adalah karena semata-mata demi cinta. Syair ini juga dapat menjelaskan kerangka konseptual cinta Ilahi yang diusung oleh ‘Abd al-Wahid bin Zayd (w. 177 H), ‘Utbah al-Ghulam (w. 177 H), Yahya al-Buka` (w. 170 H), Habib al-‘Ajami, dan Riyah bin ‘Amru al-Qaysi, sebab Rabia’h Adawiyah terpengaruh oleh mereka. Mari kita perhatikan syair yang digubah oleh Rabi’ah Adawiyah ketika ia tengah mesra dalam ‘kencan’ sufistiknya,

”Ya Allah, jika aku menyembahMu karena takut neraka,
maka bakarlah aku di dalamnya
Dan jika aku menyembahMu karena mengharap surga
maka campakkanlah aku darinya
Tetapi, jika aku menyembahMu demi Engkau semata,
maka janganlah Engkau enggan memperlihatkan keindahan wajahMu Yang Abadi padaku”

Dalam sejarahnya, konsep cinta Ilahi mendapatkan resistensi dari beberapa kalangan. Abu Dawud al-Sijistani dan al-Dzahabi, misalnya, menuduh para penggagas cinta Ilahi sebagai golongan ateis-heretik (zindiq). Tuduhan ini didasarkan atas alasan bahwa para pengusung konsep cinta Ilahi acap berinteraksi secara intensif dengan pemuka agama Kristen dan Manichaeisme, kemudian para sufi Islam mengagumi konsep cinta yang dikembangkan oleh mereka. Interaksi ini juga mengundang kecurigaan Nicholson dan sederet orientalis lainnya bahwa para konseptor cinta Ilahi terpengaruh oleh ajaran cinta dalam Kristen. Untuk membuktikan kecurigaan ini, Nicholson secara panjang lebar mengutip dialog-dialog Isa al-Masih dengan para koleganya. Dalam dialog itu, Isa al-Masih mengamini gagasan cinta yang diamalkan oleh para koleganya dalam setiap ritual keagamaan. Substansi dialog-dialog tersebut menggambarkan kemiripan antara gagasan cinta sufi Islam dengan gagasan cinta ala Kristen. Kemudian syair cinta Rabi’ah Adawiyah yang sangat populer dan tak kalah kontroversial adalah syair di bawah ini,

“Aku mencintaiMu dengan dua cinta;
Cinta karena diriku dan cinta karena diriMu
Cinta karena diriku, adalah keadaanku yang senantiasa mengingatMu
Cinta karena diriMu, adalah keadaanMu menyingkapkan tabir hingga Engkau dapat kulihat”

Syair ini telah ditelusuri asal-muasalnya oleh Kamil al-Syaibi, dalam bukunya yang berjudul al-Shîlah bayna Tashawwuf wa Tasyayyu’. Penelusuran arkeologis tersebut sampai pada sebuah kesimpulan menarik bahwa Rabi’ah Adawiyah bukanlah penggubah syair tersebut. Dzu Nun al-Mishr adalah penggubah syair yang sebenarnya. Rabi’ah Adawiyah mengenal syair cinta tersebut dari Dzu Nun al-Mishr ketika sedang berkunjung ke Bashrah. Dzu Nun al-Mishr adalah filsuf sufi asal Mesir yang diyakini telah terpengaruh oleh filsafat Neo-Platonisme; aliran eklektik antara filsafat Plato dan Plotinus yang berkembang di Alexandria. Sedangkan secara ideologis ia adalah penganut Syiah Ismailiyyah. Dengan premis-premis semacam ini, Kamil al-Syaibi mengambil konklusi bahwa tasawuf memiliki relasi erat dengan gerakan ideologis sekte Syiah.
Jika Kamil al-Syaibi mendapuk teori borrowing and influence guna menguak keterpengaruhan sufisme Islam oleh ideologi sekte Syiah, maka Husain Muruwah, dengan approach dialektika-materialis-historis (jadaliyyah-madiyyah-tarikhiyyah), berupaya menganalisis proses kemunculan konsep cinta Ilahi Rabi’ah Adawiyah dari aspek sosiologisnya. Bagi Husain Muruwah, konsep tersebut tidak terlepas dari background perjalanan hidup Rabi’ah Adawiyah yang pernah menjadi budak seharga enam dirham serta diperlakukan oleh majikannya secara tidak manusiawi. Sebagai korban sistem perbudakan, ia tidak mendapatkan kasih sayang dari sesama makhluk, sehingga satu-satunya sumber cinta yang dapat ia reguk adalah cinta Tuhan yang terus mengalir tanpa batas.

Epilog
Dari elaborasi di atas kita dapat mengambil banyak kesimpulan: pertama, sufisme praksis Islam mula-mula muncul dari unsur internal Islam; kedua, pada abad ke-2 H. telah terjadi retakan epistemologis sufisme Islam dari konsep khauf dan buka’ menuju konsep cinta. Retakan epistemologis juga terjadi dalam kasus transformasi sufisme dari yang bersifat asketis-praksis menuju sinkretis-filosofis pasca merebaknya pengaruh Neo-Platonisme ke dalam kerangka sufisme Dzu Nun al-Mishr dan Rabi’ah Adawiyah; ketiga, harmonisasi sufisme Islam dengan konsep etik-moral dari tradisi mistik Hindu dan Budha merupakan fenomena intelektual yang telah terjadi pada generasi tabiin; keempat, selain terpengaruh filsafat Neo-Platonisme, konsep cinta dicurigai juga terpengaruh ajaran cinta Kristiani seperti konsep-konsep sufistik Farqad al-Sabakhi dan lain-lain. Menyikapi hal ini, penulis menilai bahwa al-Quran juga mengajarkan kasih sayang dan cinta sebagaimana yang diajarkan agama-agama lain, dan al-Quran merupakan kitab suci yang membenarkan ajaran-ajaran agama sebelumnya. Sehingga jika gagasan cinta para sufi terpengaruh oleh tradisi mistik Kristiani yang selaras dengan spirit al-Quran, maka hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak patut dipersoalkan; kelima, sufisme merupakan ajaran yang sangat toleran pada non-muslim, inklusif dalam berinteraksi dengan tradisi mistik non-Islam, mengusung kebenaran universal lintas agama, dan penuh cinta. Hal inilah yang pada periode sufisme filosofis belakangan dicapai oleh Ibn Arabi seperti tercermin dalam statemennya,

“Hatiku telah mampu menerima beragam bentuk dan rupa; ia merupakan padang rumput bagi menjangan, biara bagi para rahib, rumah berhala, ka‘bah tempat orang bertawaf, batu tulis untuk Taurat, dan mushaf bagi al-Qur’an. Agamaku adalah agama cinta, yang senantiasa kuikuti kemana pun langkahnya; itulah agama dan keimananku”




Baca selengkapnya!


Jejak Kitab Indonesia dan Jawa Pegon di Cairo
Oleh: Irwan Masduqi

Kajian seputar Islam Nusantara tidak hanya diminati oleh pakar keilmuan Islam asal pribumi, tetapi juga telah menjadi concern para orientalis dalam bidang Islamologi. Penelitian Islam Nusantara yang dikenal kalangan luas dan cukup representatif antara lain adalah Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII karya Azumardi Azra dan Kitab Kuning: Pesantren dan Tarekat karya Martin Van Bruinessen. Islam Nusantara memang layak diapresiasi lantaran ia telah memainkan peran yang sangat penting dalam percaturan sejarah perkembangan kebudayaan Islam.



Dalam sejarahnya, kemakmuran kerajaan-kerajaan di Nusantara, terutama sebagai hasil perdagangan internasional, telah memberikan kesempatan kepada segmen-segmen tertentu dalam masyarakat Indonesia untuk melakukan ekspedisi intelektual ke pusat-pusat keilmuan di Timur Tengah. Azumardi Azra mencatat bahwa naiknya intensitas hubungan ekonomi dan politik antara Nusantara dengan Timur Tengah menjadi faktor determinan semakin meningkatnya jalinan intelektual sejak abad ke-14. Gerakan intelektual yang cukup massif dapat dilihat dari munculnya sebuah komunitas yang disebut dengan Ashhab Al-Jawiyyin di Haramayn. Istilah “Jawi”, meskipun berasal dari kata “Jawa”, merujuk kepada arti yang lebih luas, yakni kepada setiap orang yang berasal dari Indonesia.

Sebagian ulama Nusantara ada yang memutuskan menetap di Haramayn. Ada juga yang merasa belum mendapatkan ilmu yang memadahi kemudian melanjutkan ekspedisi intelektualnya ke Cairo. Muhammad Arsyad bersama Sayyid Abd al-Shamad bin Abd al-Rahman al-Jawi al-Palimbani, Abd al-Rahman al-Batawi, dan Abd al-Wahab al-Bugisi merupakan sebagian Ashhab Al-Jawiyyin yang berniat menambah ilmu di Cairo. Namun Syaikh Athaillah, guru mereka, menyarankan lebih baik mereka pulang ke tanah air untuk segera menyebarkan ilmu agama. Atas dasar beberapa pertimbangan, mereka tetap memutuskan pergi ke Cairo. Selain fenomena menuntut ilmu di Haramayn, para penuntut ilmu dari Nusantara juga banyak yang memilih Al-Azhar sebagai tempat “ngangsu kaweruh”. Diantara representasi dari para pelajar Al-Azhar yang sangat prolifik adalah Muhammad Idris Abd al-Rauf al-Marbawi Al-Azhari.

Keilmuan Islam Timur Tengah yang diperoleh oleh ulama Nusantara kemudian ditransmisikan secara artikulatif setelah melalui proses akulturasi dengan budaya pribumi. Pribumisasi tersebut antara lain ditempuh dengan menggunakan media bahasa lokal yang pada gilirannya memunculkan karya-karya adiluhung berbahasa Jawa dan Indonesia pegon. Karya-karya ulama Nusantara ini harus dilindungi dan dilestarikan. Jangan sampai terulang lagi pengalaman pahit dimana karya anak bangsa diambil alih oleh Belanda dan Inggris pada zaman kolonial atau oleh Malasyia belakangan ini.

Pada awalnya penulis mengira bahwa karya-karya ulama Nusantara hanya bisa ditemui di beberapa perpustakaan Eropa, perpustakaan Nasional, atau di beberapa penerbit lokal. Tetapi realitanya tidak demikian. Pada tanggal 26-11-2008, penulis menemukan 40-an kitab Indonesia dan Jawa pegon karya ulama Nusantara di Mushtafa Bab El-Halabi, Cairo; sebuah percetakan di kawasan Madinah El-Buuts yang konon termasuk paling tua di Cairo. Rata-rata semua kitab tersebut dicetak pada tahun 1922 hingga 1951 M. Mushtafa Bab El-Halabi tak pelak merupakan salah satu jejak sejarah hubungan intelektual jaringan ulama Nusantara dengan ulama Timur Tengah. Kondisi karya-karya pegon di negeri Kinanah tersebut sangat memprihatinkan lantaran diselimuti debu tebal dan tak terawat dengan baik. Karya-karya pegon yang telah penulis koleksi dari penerbit Mushthafa Bab El-Halabi adalah sebagai berikut:


1. Bahr al-Madzi Syarh Mukhtashar al-Turmudzi karya Muhammad Idris Abd al-Rauf al-Marbawi Al-Azhari/Disiplin ilmu Syarh Hadits/21 juz/tahun terbit: 1352 H/1933 M
2. Shirath al-Mustaqim karya Nur al-Din Muhammad al-Jaylani Ibn Ali bin Hasanji bin Hamid al-Raniri/Fiqh/347 hal/1356 H/1937 M
3. Kompilasi Miftah al-Jannah: a) Ushul al-Din; b) Ushul Tahqiq pada Ushul al-Din; c) Mauidhah; d) Kitab Tajwid karya: a) Muhammad Thayyib Ibn Mas’ud Al-Banjari
b) Waliyullah yang tidak disebut namanya karena takut sombong
c) Waliyullah yang tidak disebut namanya karena takut sombong
d) Waliyullah yang tidak disebut namanya karena takut sombong/44 hal/1342 H/1924 M
4. Fath al-Mutafakkirin karya Syaikh Utsman bin Syihab al-Din Pontianak/Tawhid/64 hal/1349 H/1930 M
5. Terjemah Daqaiq al-Akhbar fi Dzikr al-Jannah wa al-Nar karya Syaikh Ahmad bin Muhammad Yunus Langka/Eskatologi/58 hal/1341 H/1923 M
6. Aqaid Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah karya Raden Haji Muhammad Mukhtar bin Raden Natanagara Ahli Negeri Bogor Betawi Yang Bermukim di Negeri Mekah/Tawhid/14 hal/1341 H/1923 M
7. Muhimah al-Nafais: Kompilasi Fatwa Ahmad Dahlan dan ulama Makah lainnya/Fiqh/71 hal/1349 H/1930 M
8. Hidayah al-Mubtadi’in ila Suluk Maslak al-Muttaqin karya Raden Haji Muhammad Mukhtar bin Raden Natanagara Jawi Bogor (Yang Bermukim di Negeri Mekah)/Tasawuf/60 hal/1346 H/1928 M
9. Nazhat al-Ikhwan fi Ta’lim al-Lughah wa Tafsir Ikhtilaf al-Lisan karya Abdullah bin Ismail Asyi/Gramatika/48 hal/1349 H/1930 M
10. Muhkaddimah al-Shibyan Waliyullah/penulis tidak disebut namanya karena takut sombong/Tawhid/40 hal/1349 H/1930 M
11. Dhammun Surat Madkhal: Bicara Ilmu Sharf (dengan makna gandul Melayu) karya Musthafa Saqa/Sharf/22 hal/1349 H/1930 M
12. Kasyf al-Kiram fi Bayan Niyat Takbirah al-Ihram karya Syaikh Muhammad Zain bin Faqih Jalal al-Din al-Asyi/Fiqh/12 hal/1346 H/1928 M
13. Qurrah al-‘Ayn li-Fardh al-‘Ayn karya Muhammad Zain Al-Jawi Al-Jambi/Fiqh/23 hal/1343 H/1926 M
14. Bad’u Khalqi al-Samawati wa al-Ardhi Terjemah Syaikh Nuruddin Ibnu Ali Janji/Tawhid/48 hal/1348 H/1930 M
15. Al-Durr al-Tsamin karya Syaikh Dawud bin Syaikh Abdullah Al-Patani/Tawhid/103 hal/1342 H/1924 M
16. Fath al-Rahman fi ‘Aqaid al-Iman Terjemah Syaikh Abd al-Qadir bin Shabir Al-Mindahilin/Tawhid/10 hal/1342 H/1924 M
17. Tuhfah al-Raghibin karya seorang ulama Jawi yang tak disebut namanya/Tawhid/28 hal/1358 H/1939 M
18. Sullam al-Mubtadi karya Syaikh Daud bin Syaikh Abdullah Al-Patani/Tawhid/53 hal/Tanpa Tahun
19. Tamrin al-Shibyan karya Ibn Muhammad Thayib Al-Mas’udi Al-Banjari/Tawhid/16 hal/1348 H/1930 M
20. Masalah Sarib: Jawaban atas pertanyan Abdullah bin Salam kepada Rasulullah/Tanpa nama pengarang/Fiqh/36 hal/1374 H/1955 M
21. Siraj al-Huda Syarh Umm al-Barahin li al-Sanusi karya Syaikh Muhammad Zainuddin bin Muhammad Badawi Al-Sambawi/Tawhid/51 hal/1338 H/1920 M
22. Hidayah al-Salikin fi Suluk Maslak al-Muttaqin karya Syaikh Abd al-Shamad Al-Palembani/Tasawuf/115 hal/1341 H/1923 M
23. Samir Shibyan karya Hasanuddin bin Muhammad Maksum bin Abu Bakar Al-Dali Al-Sumatrawi/Tasawuf/79 hal/1353 H/1934 M
24. Khatm al-Qur’an/Tanpa Pengarang/Kompilasi Doa/331 hal/1342 H/1924 M
25. Risalah Tamayyuz al-Haq Min al-dhalalah karya Syahrun Alim/Komentar atas penggalan ayat al-Quran dan Hadits/16 hal/1351 H/1932 M
26. Ushuluddin karya Muhammad Mukhtar bin Atarid Al-Jawi Al-Betawi Al-Bogori/Tawhid/8 hal/1340 H/1922 M
27. Terjemah Kitab Hikum li Ibn ‘Athaillah al-Sakandari karya Muhammad Shalih bin Umar Semarang/Tasawuf/167 hal/1347 H/1929 M
28. Bidayah al-Mubtadi wa Umdah al-Awlad/Tanpa Pengarang/Tawhid/40 hal/Tanpa Tahun
29. Jam’u Jawami’il Mushannafat: Kompilasi Karya-karya ulama Aceh/Penyunting: Syaikh Ismail bin Abdul Muththalib Al-Acehi/Fiqh & Tasawuf/151 hal/1344 H/1926 M
30. Bidayat al-Hidayah Syarh Matn Umm al-Barahin karya Syaikh Muhammad Zain Ibn al-Faqih Jalaluddin Al-Acehi/Tawhid/47 hal/1342 H/1924 M
31. Tuhfah al-Ikhwan fi Tajwid al-Quran/Penerjemah: Syaikh Ismail bin Abd al-Muthalib Al-Acehi/Tajwid/16 hal/1329 H/1910 M
32. Wisyah al-Afrah wa Isbah al-Falah karya Muhammad bin Ismail Dawud Al-Patani/Tawhid/71 hal/1342 H/1923 M
33. Siraj al-Qari karya Syaikh Muhammad Shalih bin Zainul Abidin bin Muhammad Al-Patani/Tajwid/72 hal/1357 H/1938 M
34. Al-Yawaqit wal Jawahir fi Uqubah Ahl al-Kabair karya Syaikh Muhammad Ali bin Abdurrasyid bin Abdullah Al-Jawi Al-Qadhi As-Sumbawi/Tawhid/55 hal/1354 H/1936 M
35. Tamrinul Lisan fi Ma’rifat Tajwid al-Quran Hasan bin Yahya Jambi/Tajwid/43 hal/Tanpa Tahun
36. Miftah al-Din li al-Mubtadi karya Syaikh Muhammad Ali bin Abdul Muthalib al-Khalidi/Tawhid/82 hal/1340 H/1921 M
37. Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabb al-‘Alamin: Terjemah Minhaj al-‘Abidin li Hujjah al-Islam al-Ghazali/Penerjemah: Dawud bin Abdullah al-Patani/Tasawuf/148 hal/1343 H/1925 M
38. Tafsir Surat Yasin karya Muhammad Idris Abd al-Rauf al-Marbawi al-Azhari/Tafsir 79 hal/1353 H/1935 M
39. Al-Wahbah al-Ilahiyyah fi Bayan Isqath ma ‘ala al-Mayyit min al-Huquq wa al-Shiyam wa al-Shalat/Diterjemahkan dari kitab Hanafi oleh Syaikh Muhammad Mukhtar bin ‘Atharid al-Jawi al-Batawi al-Bogori/Fiqh/7 hal/Tanpa
Tahun
40. Taqrib al-Maqshid fi al-‘Amal bi al-Rub’ al-Mujib karya Muhammad Mukhtar bin ‘Atharid al-Jawi al-Bogori/Falak/16 hal/1371 H/1951 M
41. Dan 7 karya Imam Nawawi Bantani

Kitab-kitab tersebut tidak hanya membutuhkan telaah filologi semata, melainkan juga meniscayakan adanya upaya pelacakan biografi penulisnya, background sosio-historis yang melatarbelakangi mengapa karya pegon tersebut ditulis. Analisa sejarah di sini tentunya tidak sekadar bersifat kronologis, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan penggalian arkeologis terhadap genealogi dan konstruksi epistemologisnya. Upaya-upaya tersebut harus digalakkan secara massif dan didukung oleh segenap element masyarakat Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian warisan khazanah keilmuan Islam Nusantara.

Nashr City, Cairo
08/12/2008



Baca selengkapnya!


KRITIK "PROYEK KRITIK NALAR ARAB" ABED AL-JABIRI
Oleh Irwan Masduqi

Sejatinya kritik nalar adalah bagian asasi dan utama dari setiap proyek kebangkitan.
Kebangkitan tidak muncul dari ruang hampa, tetapi dari hasil persenggamaan kritis kita dengan turâts.
[Abed Al-Jabiri]


Al-Jabiri memenangkan nalar burhâni atas bayâni dan irfâni dalam ranah epistemologis. Mengunggulkan nalar Sunni atas Syiah dalam ranah ideologis. Dan mendahulukan nalar Andalusia-Maghrib atas nalar Masyriq.
[George Tharabisyi]

Meski proyek Kritik Nalar Arab Muhammed Abed al-Jabiri dianggap urgen dan mapan yang disaksikan oleh kebangkitan modern,namun sejatinya proyek tersebut terjangkit oleh penyakit kronis, yakni penyakit ideologis.
[Yahya Muhammed]

Pemuda generasi baru hampir tidak akan menjadi seorang pemikir kecuali setelah membaca Kritik Nalar Arab dan mendiskusikannya
[Hasan Hanafi]

Prolog
Tetralogi "Kritik Nalar Arab" (Naqd al-‘Aql al-‘Arabi) merupakan proyek kebangkitan dan modernisasi yang dibangun kokoh oleh Mohammed Abed al-Jabiri di atas puing-puing reruntuhan kejumudan konstruksi pemikiran Arab-Islam. Tetralogi Kritik Nalar Arab mencakup Takwîn al-'Aql al-Arabi (1984), Binyah al-'Aql al-'Arabi (1986), al-'Aql al-Siyâsi al-'Arabi (1990), dan al-'Aql al-Akhlâqi al-'Arabi: Dirâsah Tahlîliyyah Naqdiyyah li Nudhm al-Qiyam fi Tsaqâfah al-'Arabiyyah (2001). Kritik Nalar Arab diproyeksikan sebagai batu loncatan menuju rasionalisme kritis guna mengejar ketertinggalan peradaban Arab-Islam dari kemajuan pesat Eropa Modern pasca Renaissance. Kritik Nalar Arab diandaikan mampu mensinergikan serta mendialogkan kesenjangan dan benturan antara tradisi (turâts) dan modernitas.
Kritik Nalar Arab terpahat menjadi ukiran konsepsi unik yang mendapat apresiasi terluas dibanding konsepsi-konsepsi kebangkitan lain yang muncul dalam kebudayaan Arab kontemporer. Hasan Hanafi, Ahmad Barqawi, Ahmad Madhi, Jamal Mufraj, Salim Yafut, Thariq al-Basyri, Abdullah Bilqeziz, Kamal Abd Latif, Muhammed Abd al-Wahid, Muhammed al-Mishbahi, dan lain-lain, merupakan sederet sarjana Arab kontemporer yang sudi bertepuk tangan mengapresiasi gemuruh ide-ide genial Abed al-Jabiri.1 Dalam konteks keindonesiaan, Kritik Nalar Arab al-Jabiri memberikan inspirasi bagi kemunculan gagasan Post-Tradisionalisme yang motori oleh gerakan gerbong generasi muda progresif Nahdlatul Ulama.2
Namun, di sisi lain, Kritik Nalar Arab dihujani derasnya kritik argumentatif yang cukup massif dari pemikir-pemikir kawakan seperti George Tharabisyi dari Syiria dan Yahya Muhammed dari Sudan. George Tharabisyi berusaha mendekonstruksi wacana Kritik Nalar Arab al-Jabiri melalui tetralogi Nadhariyyah al-'Aql, Iskâliyyât al-'Aql al-'Arabi, al-'Aql al-Mustaqîl fi al-Islâm dan Wihdah al-'Aql al-'Arabi al-Islâmi. George Tharabisyi, kritikus muallaf yang kini berdomisili di Perancis, konon menulis tetraloginya tersebut selama lima belas tahun. Tak mau ketinggalan, Yahya Muhammed, pemikir Sudan yang kini berdomisili di Inggris, pun berupaya meruntuhkan proyek al-Jabiri melalui karyanya yang berjudul Naqd al-'Aql al-'Arabi fi al-Mîzân. Menyadari urgensitas kontribusi wacana Kritik Nalar Arab dalam proyek kebangkitan modern, maka penulis akan mendeskripsikan pemikiran Abed al-Jabiri secara objektif kemudian mengkritiknya, baik dari perspektif penulis sendiri maupun George Tharabisyi, Yahya Muhammed, Hasan Hanafi, Ali Harb, Thaha Abd al-Rahman, dan kritikus lainnya.

Biografi
Mohammed Abed al-Jabiri lahir di Figuig, Maroko, 27 Desember 1936. Al-Jabiri tumbuh dalam lingkungan keluarga pendukung kemerdekaan Maroko dari kolonialisme Perancis. Jenjang pendidikannya dimulai dari Ibtidaiyyah Burrah Wathaniyyah. Pendidikan tingkat menengahnya ditempuh tahun 1951-1953 di Casablanca. Al-Jabiri pernah menempuh pendidikan filsafat di Universitas Damaskus, Syiria, pada tahun 1958. Kemudian melanjutkan pendidikan diploma Sekolah Tinggi Filsafat Fakultas Sastra Universitas Muhammad V di Rabat, (1967) dan meraih gelar master dengan tesis "Filsafat Sejarah Ibn Khaldun" (Falsafah al-Târîkh ‘inda Ibn Khaldûn) di bawah bimbingan Aziz Lahbabi (w. 1992). Doktor bidang filsafatnya diraih di Fakultas Sastra Universitas Muhammad V, Rabat (1970), dengan disertasi "Fanatisme dan Negara: Elemen-Elemen Teoretik Ibn Khaldun dalam Sejarah Islam" (al-‘Ashabiyyah wad Dawlah: Ma’âlim Nadzariyyah Khaldûniyyah fi Târikh al-Islâmî). Disertasi tersebut dibukukan tahun 1971. Al-Jabiri muda adalah aktivis politik sosialis yang sempat bergabung dalam partai Union Nationale des Forces Popularies (UNFP) yang kemudian berubah nama menjadi Union Sosialiste des Forces Popularies (USFP). Pada tahun 1975 menjadi anggota biro politik USFP. Selain berkarir dalam politik, al-Jabiri menjabat sebagai pengarah pendidikan bagi guru-guru filsafat tingkat menengah ke atas pada tahun 1965-1967. Sejak tahun 1967 hingga kini ia menjadi Guru Besar Filsafat dan Pemikiran Islam di Fakultas Sastra di Universitas Muhammad V, Rabat.
Al-Jabiri dikenal sebagai penulis prolifik dan ensiklopedis lewat karya-karyanya; 1) al-'Ashabiyyah wa al-Dawlah: Ma'âlim Nadhariyyah Khaldûniyyah fi al-Tarîkh al-Islâmi (1971); 2) Adhwâ` ala Musykil al-Ta'lîm bi al-Maghrib (1973); 3) Madkhal ila Falsafah al-'Ulûm (1976); 4) min Ajli Ru`yah Taqaddumiyyah li Ba'dh Muskilâtinâ al-Fikriyyah wa al-Tarbawiyyah (1977); 5) Nahnu wa Turâts: Qirâ`ah Mu'âshirah fi Turâtsinâ al-Falsafi (1980); 6) al-Khithâb al-'Arabi al-Mu'âshir: Dirâsah Tahlîliyyah Naqdiyyah (1982); 7) Takwîn al-'Aql al-'Arabi (1984); 8) Binyah al-'Aql al-'Arabi (1986); 9) al-Siyâsât al-Ta'lîmiyyah fi al-Maghrib al-'Arabi (1988); 10) Iskaliyyât al-Fikr al-'Arabi al-Mu'âshir (1988); 11) al-Maghrib al-Mu'âshir: al-Khushûshiyyah wa al-Huwiyyah, al-Hadâtsah wa al-Tanmiyyah; 12) al-'Aql al-Siyâsi al-'Arabi (1990); 13) Hiwâr al-Maghrib wa al-Masyriq: Hiwar ma'a Hasan Hanafi (1990); 14) al-Turâts wa al-Hadâtsah: Dirâsât wa Munâqasât (1991); 15) Muqadimah li Naqd al-'Aql al-Arabi (1991/92); 16) al-Mas`alah al-Tsaqâfiyyah (1994); 17) al-Mutsaqqafûn fi al-Hadhârah al-'Arabiyyah al-Islâmiyyah, Mihnah Ibn Hanbal wa Nukbah Ibn Rusyd (1995); 18) Mas`alah al-Huwiyyah: al-'Arûbah wa al-Islam wa al-Gharb (1995); 19) al-Dîn wa al-Dawlah wa Tathbîq al-Syarî'ah (1996); 20) al-Masyrû' al-Nadhawi al-'Arabi (1996); 21) al-Dimokrathiyyah wa Huqûq al-Insân (1997); 22) Qadhâyâ fi al-Fikr al-Mu'âshir: al-'Aulamah, Sharâ' al-Hadhârah, al-'Awdah ila al-Akhlâq, al-Tasamûh, al-Dimokrathiyyah, Nidhâm al-Qiyam, al-Falsafah al-Madaniyyah (1997); 23) al-Tanmiyyah al-Basyariyyah wa al-Khushûshiyyah al-Sosio-Tsaqâfiyyah: al-'Alam al-'Arabi Namûdzajan (1997); 24) Wijhat al-Nadhr: Nahwa I'adah al-Binâ` Qadhâyâ al-Fikr al-'Arabi al-Mu'âshir (1997); 25) Hafriyyât fi al-Dzâkirah min Ba'îd: Sîrah Dzâtiyyah min al-Shabâ ila Sin al-'Isyrîn (1997); 26) Komentar atas karya-karya Ibn Rusyd yang terdiri dari Fashl al-Maqâl, al-Kasyf 'an Manâhij al-Adilah fi Aqâid al-Milah, Tahâfut al-Falâsifah, Kitâb al-Kuliyyât fi al-Thib, al-Dharûri fi al-Siyâsah (1997-1998); 27) Ibn Rusyd: Sîrah wa al-Fikr (1998); 28) al-'Aql al-Akhlâqi al-'Arabi: Dirâsah Tahlîliyyah Naqdiyyah li Nudhm al-Qiyam fi Tsaqâfah al-'Arabiyyah (2001); 29) Madkhal ila al-Qur`an al-Karîm: fi Ta'rîf bi al-Qur`an (2006); dan 30) Fahm al-Qur`an al-Hakîm: al-Tafsîr al-Wâdhih Hasba Tartîb al-Nuzûl (2008).3

Metode Kontemporer Pembacaan Turâts
Kolonialisme Perancis di kawasan Maghribi (Maroko, al-Jazair, Tunisia, dan Libia) dinilai meninggalkan warisan kebudayaan yang menyebabkan kalangan akademisi Maghribi, tak terkecuali Abed al-Jabiri, akrab dengan bahasa Perancis. Unsur bahasa itulah yang nampaknya menyebabkan para pemikir Arab Maghribi memiliki akses dengan gerakan-gerakan filsafat Perancis kontemporer. Al-Jabiri dikenal sebagai kritikus kontemporer penganut madzhab strukturalisme. Metode ini diadopsi oleh al-Jabiri dari para pemikir Perancis karena mereka sama-sama memiliki problem yang identik, yakni problem pembacaan tradisi (turâts).4
Turâts secara literal berarti warisan atau peninggalan (heritage, patrimoine, legacy). Dalam ranah pemikiran kontemporer, turâts adalah kekayaan tradisi kebudayaan dan khazanah intelektual yang diwariskan oleh para pendahulu. Turâts merupakan warisan tradisi masa lalu—baik masa lalu yang jauh atau dekat—yang hadir di tengah-tengah kita dan menyertai kekinian kita. Nomenklatur turâts merupakan asli produk wacana Arab kontemporer, dan tidak ada equivalent atau padanan yang tepat dalam literatur bahasa Arab klasik untuk mewakili istilah tersebut.
Tipologi pembacaan turâts menurut al-Jabiri ada tiga: pertama, pembacaan tradisi dari kaca mata tradisional (al-fahm al-turâtsi li turâts). Karakteristik pembacaan tradisional adalah tautologis (qira`ah tikrar), tidak produktif (ghayr muntijah), ahistoris dan melulu mencomot pendapat-pendapat ulama klasik tanpa kritisisme. Ekses dari tipologi pembacaan tradisional adalah melulu menundukkan kompleksitas problem kekinian di bawah hegemoni nilai-nilai kuno. Dengan model pembacaan ini, kaum tradisional hendak menuai Islam otentik (al-ashâlah), tetapi, tanpa bisa dihindari, justru gagap menghadapi tantangan-tantangan modern (hadâtsah) dan kontemporer (mu'âshirah). Kedua, pembacaan tradisi ala orientalisme. Approach para Islamolog adalah filologi dan historisisme. Teori-teori ini telah mengantarkan mereka pada konklusi—yang tentu masih debatable—bahwa khazanah intelektual Islam hanyalah copy paste dari tradisi pemikiran Yunani, Persia, India dan lain-lain. Ketiga, pendekatan Marxis yang mengandaikan adanya dialektika-historis-materialis antara gugusan ide-ide dengan realitas konkret. Dalam pendekatan ini, tradisi pemikiran Islam dipandang sebagai produk dialektika antara teks-teks keagamaan dengan realitas sosio-historis yang terjejali oleh fenomena pertentangan ekonomi antara kelas borjuis vis a vis proletar.
Tiga tipologi pendekatan tersebut dikritik al-Jabiri. Tipe pembacaan tradisional dinilai terjerembab dalam romantisme dan regresivitas; pembacaan orientalisme sarat muatan kolonialisme, imperialisme, missionarisme, dan subjektivitas; sedangkan pembacaan Marxis kurang memadai dan minim produktivitas karena hanya berkutat pada analisis pertentangan kelas dan objek yang bersifat materiil. Al-Jabiri tidak hanya berhenti pada kritik, melainkan berusaha menawarkan alternatif model pembacaan kontemporer yang objektif (mawdhûiyyah) dan rasional (ma'qûliyyah) dengan melalui dua langkah:
Pertama, fashl al-maqrû` ‘an al-qâri`. Pengkaji harus menjaga jarak (distanciation) antara dirinya (selaku subjek) dan materi yang menjadi objek kajian. Tahap ini adalah dekonstruksi, yaitu membebaskan diri dari asumsi-asumsi apriori terhadap tradisi dan keinginan-keinginan masa kini, dengan jalan memisahkan antara subjek pengkaji dan objek yang dikaji. Metode ini mengandaikan dua prinsip fenomenologis: 1) epoche, bahasa Yunani yang berarti “saya menahan diri”; 2) eidetic vision, yakni membiarkan fakta berbicara sendiri. Dengan prinsip ini, peneliti tidak boleh membuat “penilaian” (value-judgement) apapun terhadap objek kajian. Dengan demikian, maka pembacaan menjadi objektif (maudhu’i). Dalam kerangka pembacaan ini peneliti setidaknya harus membidik konteks historis objek kajian, yakni dengan menelanjangi aspek sosio-kultural, politik dan fungsi ideologisnya. Bersamaan dengan itu, al-Jabiri menawarkan tiga langkah analitik guna mencapai objektivitas:
(1) Analisa struktural. Ciri analisa struktural adalah lebih concern pada aspek-aspek umum ketimbang aspek parsial. Kerja analisa struktural dimulai dari pemahaman terhadap teks-teks turâts yang dinilai sebagai sebuah unsur-unsur dalam jaringan relasi-relasi, bukan sebagai teks-teks independen yang terpisah satu sama lain. Peneliti diharuskan memposisikan varian perspektif—yang terdapat dalam teks-teks turâts—diantara dua poros. Misalnya, poros pertama mengakomodir teks-teks turâts yang menunjukkan nilai-nilai universal baku, progresif, rasional dan berpotensi difungsikan sebagai stimulus kemajuan serta perangsang modernisasi kebudayaan Arab-Islam, sementara poros kedua mengakomodir teks-teks turâts berisi nilai-nilai partikular, regresif, konservatif, irasional dan berpotensi menyebabkan kemunduran dan redupnya kebudayaan Arab-Islam.
(2) Analisa historikal. Secara operasional, tugas peneliti difokuskan menghubungkan objek pemikiran dalam turâts dengan konteks sosio-historisnya. Langkah ini penting ditempuh guna memotret historisitas dan genealogi pemikiran yang tengah dikaji. Analisis ini juga bermanfaat sebagai instrumen klarifikasi historis tentang kemungkinan dan ketidakmungkinan sebuah pemikiran diucapkan/ditulis oleh sang empunya.
(3) Analisa ideologikal (al-tharh al-idyuluji). Peneliti dituntut menyibak fungsi ideologis dan sosio-politis yang diusung oleh pemikiran yang dikaji, sebab setiap pemikiran sejatinya memiliki kandungan ideologis (al-madhmûn al-idyuluji, the ideological content). Analisa ini diyakini menjadi perangkat untuk menjadikan sebuah pemikiran dalam turâts relevan dan aktual untuk konteksnya sendiri.
Kedua, washl al-qari’ ‘an al-maqru`. Metode ini mendorong peneliti menghubungkan dirinya dengan objek kajian. Metode ini diperlukan untuk mereaktualisasi dan mengukur relevansi turâts dalam konteks dan kondisi kekinian kita. Melalui dua langkah ini maka turâts akan menjadi aktual untuk konteksnya sendiri di era klasik sekaligus modern dan kontemporer. Terkait hal ini al-Jabiri menggelindingkan jargon "Ja’l al-turâts mu’ashiran li nafsihi wa mu’ashiran lana".5

Formulasi Struktur Nalar Arab
Tugas utama kritikus epistemologis adalah menelaah ulang sejarah budaya Arab-Islam di satu sisi, dan menganalisis nalar Arab, di sisi lain. Tugas ini mendorong al-Jabiri menulis buku Takwîn al-'Aql al-'Arabi dan Binyah al-'Aql al-'Arabi. Buku pertama menganalisis background sosio-politik proses perumusan (formulation) dan keterbentukan nalar Arab-Islam. Sedangkan buku kedua menganalisis secara mendalam seluk beluk mekanisme kinerja struktur nalar-nalar Arab yang tak jarang saling berbenturan dalam memperebutkan hegemoni ditengah-tengah budaya Arab-Islam. Nomenklatur "nalar Arab" sengaja dipilih secara teknis untuk mengecualikan "nalar Islam" ciptaan pemikir Muslim non-Arab yang menulis karya-karya dengan bahasa non-Arab, di satu sisi, serta mengecualikan pemikiran Islam yang ditulis oleh kalangan orientalis dengan bekal metodologi dan world-view budaya Barat, di sisi lain.
Untuk mendefinisikan nalar Arab, al-Jabiri meminjam teori Lalande tentang diferensiasi antara la raison constituante (al-'aql al-mukawwin) dengan la raison constituée (al-'aql al-mukawwan). La raison constituante adalah bakat intelektual (al-malakah) yang dimiliki setiap manusia guna menciptakan teori-teori dan prinsip-prinsip universal, sedangkan la raison constituée adalah akumulasi teori-teori atau prinsip-prinsip—bentukan la raison constituante—yang berfungsi sebagai tendensi pencarian konklusi, atau kaidah-kaidah sistematis yang ditetapkan, diterima dan dinilai sebagai nilai mutlak dalam suatu babak sejarah tertentu. La raison constituée memiliki relativitas dan, oleh karenanya, ia dicirikan dengan sifat berubah-ubah secara dinamis setiap waktu dan berbeda-beda antara satu pemikir dengan pemikir lainnya. Nalar Arab tak lain adalah la raison constituée, yakni kumpulan prinsip dan kaidah yang diciptakan oleh ulama Arab-Islam ditengah-tengah kultur intelektual Arab sebagai alat produksi pengetahuan. Nalar ini, dalam teori Michel Foucault, disebut dengan sistem kognitif (nidhâm ma'rifi) atau sistem pemikiran (episteme).
Objek Kritik Nalar Arab, berdasarkan definisi tersebut, adalah kritik terhadap mekanisme kinerja la raison constituante di satu sisi, dan kritik terhadap la raison constituée di sisi lain. Kritik Nalar Arab, secara operasional, menganilisis proses-proses kinerja la raison constituante dalam membentuk la raison constituée pada babakan sejarah tertentu dan mencari kemungkinan-kemungkinan la raison constituante membentuk teori-teori baru. Kritik Nalar Arab diandaikan menggali lapisan terdalam rancang bangun pemikiran Arab untuk menguak "cacat-cacat epistemologis" kemudian membenahinya, atau bahkan mencari alternatifnya. Dekonstruksi dan rekonstruksi wacana menjadi urgen di sini.6
La raison constituante, dalam sejarah kebudayaan Arab-Islam, telah berhasil memformulasikan la raison constituée yang termanifestasikan dalam episteme bayâni, ‘irfâni dan burhâni. Pertama, bayâni adalah sistem epistemologi eksplikasi yang terdapat dalam bidang filologi, yurisprudensi Islam, ushul fiqh, teologi dialektis (kalam) dan balaghah. Sistem ini muncul sebagai kombinasi dari akumulasi prosedur untuk menafsirkan sebuah wacana (interpreting of discourse) teks-teks primer keagamaan. Karakteristik episteme eksplikasi secara umum menggunakan metode analogi. Para ahli hukum dan nahwu menyebutnya dengan istilah Qiyâs, para teolog menamakannya dengan al-istidlâl bi al-syâhid (=far') 'ala al-ghâib (=ashl), sementara ahli balaghah memilih istilah al-tasybîh. La raison constituante dalam episteme bayâni berkerja menggunakan mekanisme berpikir yang sama, yakni "menggatuk-gatukkan" cabangan (far') dengan asal (ashl). Kedua, ‘irfâni adalah episteme gnostik yang mengakomodir sufisme, pemikiran Syi’ah, filsafat Isma'iliyyah, interpretasi esoterik terhadap teks-teks keagamaan, dan filsafat illuminasi. Episteme ini didasarkan pada metode "penyingkapan intuitif mistik" (al-kasyf) yang terpengaruhi oleh filsafat Hermetisme. Ketiga, burhâni adalah episteme demonstratif yang didasarkan pada metode observasi empiris dan inferensi rasional (al-istintaj al-'aqly).7
Titik awal formulasi la raison constituée dalam sejarah kebudayaan Arab-Islam terjadi sejak era kodifikasi ('ashr al-tadwîn) pada tahun 143 H. yang dipromotori oleh Dinasti Abbasiyyah, tepatnya oleh rezim al-Manshur. Sejak era kodifikasi, struktur nalar Arab diformulasikan, disistematiskan dan dibakukan, sehingga konsekuensinya dunia pemikiran yang dominan pada masa itu mempunyai kontribusi besar dalam menentukan orientasi pemikiran Arab-Islam yang berkembang hingga kini di satu sisi, dan mempengaruhi persepsi kita terhadap khazanah kebudayaan Arab pada masa sebelumnya, di sisi lain. Era kodifikasi kemudian menjelma menjadi frame pijakan referensial (al-ithar al-marji'i) bagi pemikiran Arab hingga kini. Nalar Arab akhirnya terkungkung karena geraknya selalu dibatasi oleh pembakuan-pembakuan yang beku itu. Nalar Arab dirumuskan sedemikian rupa sehingga menjadi struktur kontinu, tetap, baku, beku dan tersisa dalam ingatan kita hingga kini.

***
Kodifikasi pada mulanya hanyalah proses pengumpulan dan pembukuan ilmu-ilmu transmisional keagamaan. Tetapi kodifikasi akhirnya membutuhkan kerja rasional guna menciptakan teori-teori untuk menyeleksi data-data warisan kebudayaan Arab-Islam. Teorisasi standar seleksi bagi al-Jabiri adalah aktivitas awal bagi la raison constituante dalam membentuk la raison constituée.8 Kodifikasi bahasa Arab dan teorisasi kaidah-kaidah gramatiknya juga merupakan bentuk aktivitas awal rasional-sistematis bagi la raison constituante dalam membentuk la raison constituée. Upaya ini penting guna menjaga kemurnian bahasa Arab dari kesalahan pembacaan (lahn) dan pengaruh bahasa non-Arab. Bahasa mendapat perhatian khusus dalam proyek kodifikasi dan teorisasi sebab bahasa Arab menduduki posisi sentral dalam bangunan keilmuan Arab.
Bahasa Arab juga berperan membentuk world-view/weltanschauung. Untuk mengukuhkan hipotesa ini, Abed al-Jabiri meminjam teori etnologi milik filosof modern dari Jerman, Herder. Teori itu menegaskan bahwa setiap komunitas berbicara dengan cara berpikirnya serta berpikir dengan cara bicaranya. Adam Schaff menjelaskan bahwa Herder melihat bahasa tidak sekadar alat komunikasi, tetapi, lebih dari itu, bahasa merupakan instrumen penting yang mempengaruhi cara pandang manusia terhadap alam dan cara berpikirnya.
Abed al-Jabiri mengaplikasikan teori Herder guna menganalisis watak bahasa Arab melalui literatur dictionary bahasa Arab. Contohnya, Lisan al-'Arab karya Ibn Mandhur, yang dianggap sebagai kamus paling lengkap, terbukti tidak mencakup istilah-istilah ilmiah. Delapan ribu materi kebahasaan yang terkandung didalamnya hanya mencerminkan bahasa konvensional kehidupan badui. Sejatinya, bahasa Arab telah menyerap pelbagai kosakata baru dan nomenklatur ilmiah filosofis sejak era kodifikasi hingga era Ibn Mandhur, tetapi, ironisnya, frame referensial nalar Arab (baca: era kodifikasi) hanya menerima istilah-istilah resmi dan fushhah yang telah dibakukan oleh Imam Khalil beserta para koleganya sebagai bahasa dalam perkamusan Arab. Bahasa Arab pun menjadi stagnan dan apatis terhadap kosakata non resmi. Konsekuensinya, bahasa Arab tidak mampu mengikuti perkembangan bahasa teknis bidang saintifik dan teknologi. Sejak era Khalil, bahasa Arab dikungkung dan dibakukan dengan metode derivatif (isytiqaq). Oleh karenanya, bahasa Arab sejak era Khalil hingga sekarang tidak mengalami perkembangan gramatis-morfologis yang signifikan. Dengan demikian, bahasa Arab berwatak “ahistoris” karena apatis terhadap tuntutan perkembangan kebahasaan di satu sisi, dan berwatak “badui” karena mencerminkan konvensi kebahasaan komunitas badui, di sisi lain. Konklusinya, berdasarkan teori etnologi, ke-badui-an bahasa Arab memiliki kontribusi besar mempengaruhi ke-badui-an pola pandang (world-view/weltanschauung) komunitas Arab.9
La raison constituante dalam tradisi kebudayaan Arab-Islam juga membentuk la raison constituée yang ditandai dengan munculnya ilmu balaghah. Balaghah muncul didorong oleh faktor internal dalam kebudayaan Arab dimana analisa wacana retoris—yang bertujuan mengembangkan teks-teks al-Quran dalam ranah inverensi hukum syariat dan akidah—menghasilkan penemuan ilmiah berupa ilmu badi', bayan dan ma'ani. Kemunculan balaghah pun didorong oleh faktor eksternal guna menghadapi serangan kalangan heretik yang mengingkari kemukjizatan retorika al-Quran. Untuk menghadapi tantangan itu, maka diperlukan langkah teoretis yang mampu menyingkap dalil-dalil kemukjizatan (dala`il al-i'jaz) dan rahasia-rahasia retorika al-Quran (asrâr al-balaghah).10
Di tangan al-Syafi'i (w. 204 H), la raison constituante berkerja menciptakan la raison constituée yang disebut dengan teori ushul fiqh. Metodologi hukum ciptaan al-Syafi'i bagi formulasi nalar Arab dinilai tak kalah penting dibanding teori-teori Descartes dalam membentuk nalar Perancis khususnya dan rasionalisme Eropa pada umumnya. Fakhrudin al-Razi (w. 606 H), ketika mengapresiasi buah pemikiran al-Syafi'i, menyetarakannya dengan capaian Aristoteles dalam ilmu logika.11 Selain berfungsi menciptakan al-Risalah karya al-Syafi'i, la raison constituante juga berfungsi memformulasikan la raison constituée berupa teori-teori teologis yang termaktub dalam kitab al-Ibanah karya al-Asy'ari maupun karya-karya teolog Mu'tazilah.12

***
Kebudayaan Arab-Islam sejak periode awal memiliki sikap inklusif dalam berinteraksi dengan kebudayaan non-Islam. Inklusivisme tersebut kemudian memungkinkan budaya Arab-Islam terpengaruh oleh tradisi Yudeo-Kristiani (baca: israiliyyat). Di era kodifikasi, inklusivisme kebudayaan Arab-Islam menghadapi tantangan berbenturan dengan budaya Zoroaster dan sekte sempalan Shabiah yang disebut Manichaeisme yang tersebar di Irak. Untuk menghadapi doktrin gnostik Manichaeisme, Dinasti Abasiyyah memanfaatkan rasionalitas Mu'tazilah yang pada saat itu menjadi ideologi resmi negara.
Benturan-benturan tersebut memungkinkan kebudayaan Arab-Islam terpengaruh oleh filsafat Hermetisme yang pada saat itu tersebar luas di kalangan Shabiah. Namun, perlu dipertegas, jalur masuknya pengaruh Hermetisme ke dalam bangunan pemikiran Arab-Islam disadari oleh al-Jabiri sebagai persoalan pelik. Hal ini ditengarai adanya percampuran eklektik (al-tadakhul) antara aliran-aliran pemikiran yang cukup variatif pada era Helenisme. Eklektisisme itu mengakibatkan sulitnya mengidentifikasi dan membedakan antara neo-Platonisme dalam bentuknya yang illuminatif, Hermetisme, neo-Pythagoras, neo-Stoicisme dan Manichaeisme. Konklusi abstrak yang bisa diambil di tengah-tengah problem eklektik tersebut adalah setidaknya terdapat pemikiran gnostik yang masuk ke dalam kebudayaan Arab melalui jalur aliran-aliran yang telah bercampur. Kemungkinan masuknya Gnostisisme melalui ajaran Manichaeisme sama halnya dengan kemungkinan masuknya ajaran tersebut melalui jalur neo-Platonisme maupun aliran-aliran lain.
Hermetisme dinisbatkan pada Hermes. Hermes diyakini oleh Manichaeisme sebagai Nabi. Dalam mitologi Yunani, Hermes diyakini sebagai anak dewa Zeus dan Maia. Tugasnya menyampaikan dan menginterpretasikan pesan-pesan dewa di gunung Olympus ke dalam bahasa yang dipahami manusia. Hermes mempunyai kaki bersayap dan dikenal dengan Mercurius dalam bahasa Latin.13 Sebagian orang Yahudi meyakini Hermes/Thoth sebagai Nabi Musa as. Dalam mitologi Mesir kuno, Hermes/Thoth adalah sekretaris Tuhan atau orisin Tuhan yang telah menulis disiplin kedokteran, sihir, astrologi dan geometri.14 Menurut Hosen Nashr, Hermes tak lain adalah Nabi Idris as. 15
Terlepas dari kontroversi tersebut, pengaruh Hermetisme terhadap kebudayaan Arab-Islam dapat ditelusuri dalam doktrin sufisme, sekte ekstrem Syiah, Rafidhah dan Jahmiyyah. Dalam konteks ini, al-Jabiri tampak terpengaruh statemen Louis Massignon bahwa sekte Syiah ekstrem yang berdomisili di Kufah telah menelaah teks-teks Hermetisme. Oleh karena itu, "bukan hal yang aneh jika sekte Syiah adalah golongan yang pertama kali terpengaruh oleh Hermetisme, dan Islam telah mengenal Hermetisme sebelum mengenal metafisika Aristoteles", tegas Henry Corbin.16 Hermetisme sengaja diadopsi oleh sekte ekstrem Syiah untuk melawan basis epistemologis Dinasti Umawi dan Abbasiyyah yang mendapuk episteme bayâni. Hal ini dilakukan oleh Syiah demi tercapainya tujuan merongrong kekuasaan dua dinasti tersebut.17
Hermetisme dalam terminologi al-Jabiri disebut dengan "al-'aql al-mustaqil" atau "al-la ma'qul al-dini". Menurut Festugiere, dalam La Revelation d'Hermes Trismegiste, Hermetisme mengajarkan doktrin bahwa manusia tersusun dari dua elemen; raga materiil yang tak suci dan jiwa. Dalam jiwa manusia terdapat elemen mulia yang senantiasa bertarung dengan hawa nafsu dan, oleh karena itu, Hermes datang menjadi mediator antara Tuhan Transenden dengan manusia imanen. Hermes menjadi petunjuk kepada manusia menuju jalan keselamatan melalui cara mistik penyatuan jiwa dengan Tuhan. Hermetisme membedakan antara mystique par introversion (al-tasawuf bi al-inkifâ`) dengan mystique par extraversion (al-tasawuf bi al-intisyâr). Mystique par introversion adalah langkah peleburan eksistensi manusia untuk menyatu dengan Tuhan, sementara mystique par extraversion adalah fenomena mistik “kerasukan Tuhan” dimana Tuhan sendiri yang berusaha menyatu dengan jiwa manusia. Mystique par introversion dalam tradisi sufisme Arab-Islam sama dengan al-fana, al-ittihad, atau wihdat al-syuhûd, sedangkan mystique par extraversion sejajar dengan al-hulûl. Kalangan Bathiniyyah menyebut eksperimentasi penyatuan mistik ini dengan istilah al-nikah, sementara al-Ghazali memilih istilah al-zuwaj.18
Al-Jabiri kemudian menelisik pengaruh Hermetisme secara lebih detail ke dalam konstruksi pemikiran Jabir bin Hayyan, Abi Bakar bin Zakariya al-Razi, dan sekte Ismailiyyah seperti tercermin dalam Rasail Ikhwan al-Shafa serta Rahat al-'Aql karya al-Karmani (w. 441 H). Hermetisme pun kental mewarnai sufisme Abi Hasyim al-Kufi (w. 150 H), Dhu Nun al-Mashri (w. 245 H), al-Junayd (w. 297 H), al-Halaj, Suhrawardi, al-Ghazali dan dalam filsafat Ibn Sina.19
***
Aliran Hermetisme semakin hegemonik di tengah-tengah kebudayaan Arab dan mapan sebagai basis epistemologis bagi kekuatan gerakan Manichaeisme dan aliran Bathiniyyah seperti Qaramithah, Ismailiyyah dan lain-lain. Pada periode rezim al-Ma`mun, gerakan ini semakin kuat menjadi oposisi penentang Dinasti Abbasiyyah. Untuk melawannya, al-Ma`mun membutuhkan strategi politik yang ilmiah dengan cara mendapuk amukan-amukan rasionalitas Muktazilah sekaligus menggalakkan penerjemahan filsafat Yunani ke bahasa Arab. Al-Kindi (w. 252 H), filsuf pertama Arab, tampil atas panggilan penguasa untuk meruntuhkan basis epistemologis musuh-musuh negara di satu sisi, sekaligus menghantam fuqaha dan teolog yang memusuhi filsafat Yunani, di sisi lain. Selain meruntuhkan Hermetisme Manichaeisme serta Syiah Bathiniyyah, al-Kindi mengharmonisasikan dan mensinergikan agama dan filsafat guna melawan eksklusivitas dan tekstualitas fuqaha.
Formulasi konsep filosofis al-Farabi (w. 339 H) memiliki background sosio-politik yang berbeda. Al-Farabi hidup setelah terjadinya revolusi Sunni melawan Mu'tazilah dan terpecahnya kekuatan politik Islam menjadi negara-negara kecil. Abbasiyyah hanya tinggal nama dengan kemunculan Dinasti Samaniyyah di Khurasan, Buwayhiyyah di Persia dan Irak, Hamdaniyyah di Aleppo, kemudian Fathimiyyah di Mesir. Pada saat bersamaan, aliran-aliran keagamaan semakin marak bermunculan dan akut bertikai. Kondisi sosio-politik tersebut disadari oleh al-Farabi akan semakin mengancam integritas otoritas kekuasan dan masa depan serta kelangsungan negara Islam. Al-Farabi datang atas panggilan sejarah guna menyatukan kembali pemikiran dan kendali sosial. Penyatuan pemikiran ditempuh al-Farabi melalui tawaran filosofis yang berusaha melampaui rasionalitas Mu'tazilah yang terbukti gagal mensinergikan akal dan teks. Sebagai alternatif, al-Farabi menggelindingkan wacana raison universelle yang tidak melihat adanya perbedaan antara kebenaran agama dan filsafat, kecuali hanya dalam tataran sarana artikulasi; agama menggunakan cara retorik, sementara filsafat lebih cenderung analitik. Di sisi lain, untuk membangun kembali integritas yang telah terkoyak dan menciptakan tatanan sosial ideal, al-Farabi menulis al-Madinah al-Fadhilah.
Syahdan, di bawah bayang-bayang pengaruh Dinasti Buwayhiyyah dan akademi Ismailiyyah, Ibn Sina (w. 428 H) membangun proyek filosofisnya dengan mengharmonisasikan episteme burhâni dengan ‘irfâni. Ibn Sina memiliki jabatan sebagai menteri, sehingga proyek filosofisnya cenderung distimulus oleh faktor ideologis nasionalisme Persia guna melawan filosof Paripatetik Nashrani Irak. Dengan sinis al-Jabiri menilai Ibn Sina telah membangun filsafat rohani gnostik yang mampu menggeser filsafat rasional an sich. Rasionalitas pencerahan—yang dulu dibangun oleh Mu'tazilah, al-Kindi, dan al-Farabi—secara mengenaskan diganti oleh Ibn Sina dengan filsafat kegelapan (baca: Hermetisme).20 Sangat disayangkan, inklinasi gnostik Ibn Sina pada gilirannya disebarluaskan oleh al-Ghazali (w. 505 H) melalui Ihya` 'Ulûm al-Dîn dan Munqidz min al-Dhalâl. Implikasinya, kebudayaan Timur Arab akhirnya hanyut dalam gelombang Gnostisisme, Hermetisme dan irasionalitas.21

***
Formulasi episteme bayâni, burhâni dan ‘irfâni dalam sejarah kebudayaan Arab-Islam muncul berdasarkan tuntutan kognitif maupun sosio-politik. Bayâni merupakan produk murni Arab yang muncul didorong oleh faktor kognitif guna menginterpretasikan teks-teks keagamaan. ‘Irfâni masuk dalam peta epistemologi pemikiran Arab-Islam sebagai alternatif episteme bayâni yang dianggap gagal memberikan kesimpulan-kesimpulan meyakinkan, di satu sisi, dan sebagai basis epistemologis gerakan oposisi melawan Dinasti Abasiyyah yang berbasis bayâni, di sisi lain. Burhâni mula-mula dihadirkan oleh para penguasa di tengah-tengah kebudayaan Arab-Islam guna melawan Hermetisme dan Gnostisisme kaum oposan.
Dalam sejarah kebudayaan Arab, tiga episteme tersebut saling berbenturan satu sama lain. Benturan-benturan itu dianggap sebagai ekspresi krisis basis epistemologis pada abad ke-5 H. Untuk meredam benturan episteme, upaya harmonisasi eklektik (mushâlahah talfîqiyyah) merupakan solusi niscaya yang biasa ditempuh oleh para sarjana Islam. Benturan-benturan episteme dapat dilihat dari perdebatan antagonistik, misalnya, antara fuqaha vis a vis ahli tasawuf (bayâni vis a vis ‘irfâni), fuqaha vis a vis filosof (bayâni vis a vis burhâni), dan filosof vis a vis para sufi (burhâni vis a vis ‘irfâni). Untuk menjembatani krisis basis epistemologis, misalnya, al-Harits al-Muhasibi berusaha mengharmonisasikan secara eklektik antara bayâni dengan ‘irfâni yang kemudian disebut tasawuf Sunni. Al-Kindi mengharmonisasikan bayâni dengan burhâni. Ikhwan Shafa dan filosof-filosof Ismailiyyah mengharmonisasikan burhâni dengan ‘irfâni.
Harmonisasi eklektik antara tiga episteme sekaligus (bayâni, burhâni, dan ‘irfâni) untuk pertama kalinya terjadi di tangan al-Ghazali. Eklektisisme ini muncul sebagai solusi atas krisis basis epistemologis yang menjerembabkan al-Ghazali dalam jurang skeptisisme di satu sisi, dan atas tuntutan profesi sebagai ulama suruhan Dinasti Saljuqiyyah yang secara ideologis menganut Syafi'iyyah, Asy'ariyyah serta tasawuf Sunni, di sisi lain. Tiga episteme dicampur aduk bukan untuk tujuan ilmiah murni, melainkan guna mempertahankan madzhab fikih Syafi'i, madzhab teologi Asy'ari, dan tasawuf Sunni, di satu pihak, serta untuk menghantam filsafat Ismailiyyah musuh Dinasti Saljuqiyyah, di pihak lain. Tahâfut al-Falâsifa, Fadhâih al-Bathiniyyah dan Hujjah al-Haq sejatinya diproyeksikan guna menghantam lawan politik penganut filsafat Bathiniyyah Ismailiyyah yang kontra Asyariyyah. Mihak al-Nadhr, Mi'yâr al-Ilm, Qisthâs al-Mustaqim dan Madarik al-'Uqul, ditulis guna mempromosikan logika Yunani yang diadopsi untuk mengukuhkan ilmu kalam Asy'ari dan ushul fiqh Syafi'i. Dalam al-Mushtasfa, al-Ghazali mengatakan; "Seseorang yang tak paham logika Aristoteles maka ilmunya tidak bisa dipercaya". Al-Ghazali pun mengadopsi Hermetisme guna membangun fikih nyufi seperti tercermin dalam Ihya` 'Ulûmuddin.22
Harmonisasi eklektik disebut oleh al-Jabiri dengan istilah binyah al-muhashalah. Binyah al-muhashalah tanpa bisa dibendung kemudian menjadi struktur tunggal yang dominan dan hegemonik dalam kebudayaan Arab-Islam hingga kini. Binyah muhashalah secara asasi terbangun dari tiga otoritas: 1) otoritas teks, sebab nalar Arab dinilai terlalu sibuk berkutat pada aksara dan huruf agama; 2) otoritas ashl yang termanifestasikan dalam sistem transmisi, konsensus, otoritas imam-imam penerawang makna esoteris dan otoritas analogi; 3) otoritas fatalistik anti kausalitas (sulthah al-tajwîz).
Akumulasi otoritas yang mencerminkan watak nalar Arab di atas merupakan faktor determinan yang menyebabkan nalar Arab kewalahan mengejar modernitas Eropa. Nalar bayâni yang berkutat pada aksara dan analogi terkesan abai terhadap realitas empirik dan spirit syariat. Di lain sisi, episteme ‘irfâni menyebabkan nalar Arab hanyut di alam fantasi. Episteme ‘irfâni harus disingkirkan karena dinilai telah mengakibatkan kebudayaan Arab-Islam terbelakang. Seperti halnya stetemen Festugiere, yang nampak diamini oleh al-Jabiri, episteme ‘irfâni yang menyebar luas di Yunani pasca era Aristo juga telah menjadi biang keladi porak-porandanya rasionalitas Yunani. Kedua nalar ini tidak memiliki watak yang mampu menyongsong modernitas.
Modernitas dan kebangkitan kebudayaan Arab bagi al-Jabiri hanya bisa diwujudkan dengan membumikan kontribusi pemikiran rasional-empirik Andalusia-Maghribi yang direpresentasikan oleh Ibn Hazm di bidang fikih berbasis syllogisme Aristotelian,23 al-Syathibi dengan epistemologie juridique yang menghiraukan spirit utilitarianistik maqâshid syarî'ah, Ibn Bajah serta Ibn Rusyd di bidang filsafat Aristotelian murni, Ibn Khaldun di bidang sosiologi, Ibn Madha al-Qurthubi di bidang pembaharuan gramatika Arab dan lain-lain.
Rasionalisme empirik Andalusia-Maghribi adalah satu-satunya episteme yang mampu membangkitkan modernitas kebudayaan Arab, sebagaimana ia telah mampu menjadi inspirasi modernitas dan rasionalitas Eropa. Pemikiran Andalusia memiliki “integralitas” yang termanifestasikan dalam sejumlah prinsip dan konsep yang khas; berbasis pada observasi empirik dan inferensi rasional Aristotelian sebagai alternatif konsep analogi alam gaib dengan alam fisik (qiyas al-ghaib 'ala al-syâhid), berbasis maqashid al-syar'iyyah sebagai alternatif dari fikih yang terkungkung pada aksara, dan berbasis konsep kausalitas sebagai alternatif dari konsep fatalistik. Epistemologi rasional Andalusia juga dicirikan dengan upaya memposisikan filsafat dan syariat secara proporsional sesuai jalan masing-masing dalam mencari kebenaran. Epistemologi rasional Andalusia tidak mengharmonisasikan filsafat dan syariat secara eklektik. Rasionalitas epistemologi Andalusia dinilai murni Aristotelian, terhindar dari pengaruh neo-Platonisme dan Hermetisme, karena para filosof Andalusia langsung merujuk pada karya primer Aristo.24

Kritik Nalar Politik Arab-Islam
"Nalar politik" adalah akumulasi motif-motif (al-muhaddidât) tindakan politik serta manifestasi (tajaliyyat) teoretis dan praksis yang bersifat sosiologis. Disebut "nalar" karena motif-motif aktivitas politik dan manifestasinya senantiasa tunduk pada logika internal yang berfungsi mengorganisirnya. Logika internal tersebut merupakan konsep dan prinsip yang dapat dideskripsikan dan dianalisis. Disebut "politik" karena fungsinya bukan memproduksi pengetahuan, tetapi menangani kekuasaan dan menjelaskan cara-cara menjalankannya. Dalam buku al-'Aql al-Siyasi al-'Arabi, nalar politik yang dikehendaki al-Jabiri berbeda dengan trilogi episteme yang dibahas dalam Takwîn al-'Aql al-'Arabi maupun Binyah al-'Aql al-'Arabi. Nalar politik bukanlah nalar bayâni an sich, ‘irfâni an sich, maupun burhâni an sich. Nalar politik adalah “nalar pragmatis” yang menerima fungsi episteme apapun sesuai kebutuhan dan keuntungan politis.25
Secara prosedural, untuk mengkorelasikan nalar politik Arab dengan motif-motif serta manifestasinya, al-Jabiri meminjam teori-teori sosial politik kontemporer dari Barat. Diantara teori-teori pokok yang diadopsi adalah teori "bawah sadar politik" dan "imaginasi sosial". Regis Debray, intelektual Perancis, dalam Critique de la raison politique, menjelaskan bahwa fenomena politik tidak didasari oleh kesadaran dan konsepsi-konsepsi manusia, melainkan oleh bawah sadar politik (al-la syu'ur al-siyâsi). Teori ini mula-mula diaplikasikan oleh Debray guna menganalisis masyarakat industrial Eropa yang lebih didominasi oleh relasi-relasi ekonomi (relasi produksi) ketimbang relasi sosial kekeluargaan dan etnis. Hal ini berbeda dengan masyarakat Arab dimana relasi keluarga dan etnik menduduki posisi sentral, sementara relasi politik minim dominasi. Perbedaan ini memaksa al-Jabiri harus memodifikasi fungsi teori bawah sadar politik Debray. Jika Debray memfungsikan teorinya guna menganalisis aspek yang bersifat keluarga dan agama dalam tindak laku politik masyarakat Eropa kontemporer, maka al-Jabiri memfungsikannya guna menjelaskan aspek politis yang terdapat dalam tindak laku keluarga dan agama di masyarakat Arab, baik klasik maupun kontemporer, sebab politik dalam masyarakat Arab diselenggarakan atas nama sektarianisme agama dan fanatisme klan. Debray secara hirarkis meneliti fenomena politik Eropa dari "aspek politis" menuju "aspek ideologis" untuk sampai pada "aspek agama", sementara al-Jabiri menganalisis masyarakat Arab dari "aspek sosiologis" yang membentuk "aspek politik", "aspek politik" kemudian membentuk "ideologi", dan "ideologi" pada gilirannya membentuk "sektarianisme agama". Dengan demikian, bawah sadar politik masyarakat Arab tidak dibentuk oleh agama seperti terjadi di Eropa, tapi oleh sektarianisme agama.26
Teori kedua adalah "imaginaire social" (al-mikhyal al-ijtima'i) yang diadopsi dari sosiologi Barat kontemporer. Teori ini menjelaskan bahwa setiap komunitas pasti memiliki imajinasi-imajinasi yang berfungsi mengenali dan mengekspresikan identitas, kebutuhan, dan tujuan kolektif masyarakat. Nalar politik, dalam bentuknya yang ideologis maupun praksis, merupakan fenomena kolektif yang secara referensial mengacu pada imaginasi sosial yang dipersonifikasikan dalam bentuk tokoh-tokoh legendaris dan mitos kepahlawanan. Imajinasi sosial komunitas Syi'ah, misalnya, dipersonifikasikan dalam sosok Husain bin Ali, sedangkan imajinasi sosial Sunni terdapat pada salaf al-shâlih.27 Dua teori ini diaplikasikan untuk mengkorelasikan aktivitas politik dengan motif-motif dan manifestasinya. Al-Jabiri menilai ada tiga motif aktivitas politik Arab; motif politis dalam solidaritas klan (al-qabîlah),28 motif ekonomi (al-ghanimah),29 dan motif ideologi (al-‘aqîdah).30
Seiring mewujudnya motif-motif itu, praktik politik Arab telah mengalami fase-fase perkembangan yang cukup panjang, yakni dari fase kenabian, fase stabilitas politik periode Abu Bakar dan Umar, fase kekacauan pada era Utsman dan Ali, hingga fase munculnya monarkhi natural (al-mulk al-siyâsi) Dinasti Umawi yang mempamerkan despotisme dan diktatorisme. Sistem monarkhi natural Dinasti Umawiyyah tersebut merupakan salah satu dari manifestasi atau penampakan nalar politik Arab. Manifestasi nalar politik Arab terbagi empat: 1) munculnya sistem monarkhi; 2) munculnya Dinasti Syiah Imamiyyah dan Ismailiyyah yang mengacu pada mitologi kepemimpinan; 3) gerakan pencerahan yang direpresentasikan Mu’tazilah, dan; 4) munculnya ideologi kesultanan Fikih politik ala fuqaha pada periode Dinasti Abbasiyyah. Ideologi kesultanan Fikih politik merupakan konsep yang diadopsi oleh Ibn Muqafa’ dari tradisi kekaisaran Persia.
Ideologi kesultanan yang terpotret dalam Ahkâm al-Sulthâniyyah inilah yang hingga kini menghegemoni praktik politik Arab dan menjadi penyebab masyarakat Arab kehilangan supremasi kekuasaan. Untuk mengembalikan supremasi kekuasaan rakyat yang raib, al-Jabiri memberikan solusi bagi nalar politik Arab dengan menawarkan konsep permusyawaratan rakyat (al-syura), khususnya yang pernah diaplikasikan pada fase kenabian, yang dinilai sebagai prototipe ideal. Kemudian untuk mereformasi nalar politik Arab, al-Jabiri menawarkan transformasi motif-motif politik ke arah yang lebih modern sebagai berikut: Pertama, mengubah dan mentransformasikan masyarakat klan menjadi masyarakat madani yang multipartai dan memiliki lembaga konstitusi. Kedua, mengubah sistem ekonomi ghanimah yang bersifat konsumerisme menjadi sistem ekonomi yang berorientasi produksi, serta membangun kerjasama ekonomi antar negara-negara Arab untuk mengembangkan dan mewujudkan independensi. Ketiga, mengubah akidah menjadi sekadar pemikiran ijtihadi. Artinya, merubah doktrin sektarianistik yang dogmatis dan ekslusif menjadi pemikiran yang inklusif dan toleran.31

Kritik Sistem Etika Arab
Al-Qur`an adalah corpus yang tak terkecuali mengajarkan etika. Rasulullah saw. pun dengan tegas menyatakan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia. Akhlak mulia sejak era formatif telah menjadi landasan praksis perilaku dan moral umat Islam. Nilai-nilai etika, pada babakan selanjutnya, memasuki wilayah teoretis dan sistematis di tangan para sarjana Muslim. Teorisasi sistem etika Arab merupakan kerja ilmiah yang menunjukkan peningkatan pola berfikir umat Islam setelah mereka berinteraksi dengan peradaban Yunani, Persia, India dan lain-lain. Dalam buku al-‘Aql al-Akhlâqi al-‘Arabi: Dirâsah Tahlîliyyah Naqdiyyah li Nudhum al-Qiyam fi Tsaqâfah al-Arabiyyah, al-Jabiri menilai teorisasi sistem etika ini tak lain adalah penjelmaan dari akumulasi nilai-nilai etika Islam, Arab Jahiliyyah dan nilai-nilai etika dari peradaban luar.
Dari kaca mata analisa historikal dan ideologikal, teorisasi sistem etika dinilai oleh al-Jabiri sebagai “proyek politik” yang digagas para penguasa Umawiyyah dan Abbasiyyah guna menjinakkan penduduk kawasan ekspansi sekaligus meredam gerakan sparatisme yang merongrong otoritas kekuasaan dinasti Islam. Konsep etika dari tradisi Persia, yang mengajarkan doktrin “ketaatan mutlak” kepada kekaisaran, merupakan salah satu konsep yang difungsikan oleh penguasa Islam demi tercapainya tujuan politis itu. Ibn Muqafa’ (l. 106 H) merupakan salah satu tokoh penyebar konsep tersebut di tengah kebudayaan Arab-Islam. Para ulama pro penguasa, tak terkecuali al-Mawardi (w. 450 H), kemudian meng-Islamisasi-kan konsep tersebut dengan justifikasi teks-teks fondasional keagamaan; al-Qur`an dan Hadits. Dalam hal ini, al-Mawardi menulis Adab al-Dunya wa al-Dîn, Fiqh al-Siyâsah, Ahkâm al-Sulthâniyyah, Adab al-Sulthâniyyah dan Nashîhat al-Muluk. Implikasinya, ketaatan mutlak kepada khalifah/kaisar adalah bagian tak terpisahkan dari ketaatan kepada Tuhan.32
Nalar etika Arab juga terpengaruh oleh konsep etika Yunani yang disebut al-Jabiri dengan istilah akhlâq al-sa’âdah. Konsep “kebahagiaan” (al-sa’âdah) Yunani masuk dalam konstruksi pemikiran etika Arab dengan mengambil bentuk tiga kecenderungan atau inklinasi: pertama, inklinasi medis yang secara genealogis terpengaruh oleh teori Galinus. Teori ini mempengaruhi pemikiran etika al-Kindi, al-Razi, Tsabit bin Qarat, Ibn Haytsam dan Ibn Hazm. Dalam pandangan mereka, kebahagiaan jasmani terletak pada kesehatan jasmani, sementara kebahagiaan jiwa dan sosial terletak pada kesehatan jiwa dan etika. Kebahagiaan, menurut inklinasi medis, adalah kebahagiaan duniawi, bukan ukhrawi, sebab dunia medis hanya menjangkau wilayah nalar dan empirik. Kedua, inklinasi filosofis yang meletakkan Plato dan Aristo sebagai rujukan referensial. Inklinasi ini mengkerangkakan pandangan filosofis bahwa kebahagiaan dapat dicapai oleh manusia tercerahkan yang memikili pandangan rasional terhadap alam dan kausalitas. Individu-individu rasional akan menjadi kekuatan komunal yang mampu mewujudkan kebahagiaan di atas keteraturan sistem sosial, politik dan undang-undang. Inklinasi filosofis konon mempengaruhi Tadbîr al-Mutawahid karya Ibn Bajah dan Madînah al-Fâdhilah karya al-Farabi. Ketiga, inklinasi eklektik, yakni kecenderungan nalar etis yang mengakomodir pemikiran Galinus, Plato dan Aristo. Representasi kecenderungan ini adalah al-‘Amiri dalam karyanya al-Sa’âdah wa al-Is’âd dan Miskaweh dalam Tadzhîb al-Akhlâq.33
Selain terpengaruh oleh konsep Yunani, dasar-dasar nalar etika Arab banyak terilhami oleh konsep etika fana’ dalam tradisi sufistik warisan tradisi Hermetisme dan Gnostisisme Persia. Nilai asasi dalam konsep etika sufistik adalah “nilai etika ketaatan mutlak kepada kaisar” yang diadopsi dari Persia. Konsep “taat kaisar” ini bermetamorfosis dalam relasi ketaatan mutlak seorang murid kepada master sufi (syaikh/mursyid). Ketaatan mutlak selalu beriringan dengan tawakal, sedangkan tawakal mengakibatkan munculnya sikap pasif dan apatis dengan rencana-rencana masa depan. Maka tidak mengherankan jika berkembangnya tasawuf dalam kebudayaan Arab-Islam sejak era al-Ghazali telah menyebabkan umat Islam berpaling dari orientasi masa depan. Mereka memandang Perang Salib, misalnya, sebagai kutukan Tuhan akibat perilaku manusia yang melenceng dari jalan Tuhan. Bagi al-Jabiri, akhlak fana’ tidak hanya berimplikasi pada hilangnya akhlak itu sendiri, melainkan juga hilangnya vitalitas aksi-aksi umat Islam. Dan bukan sebuah kebetulan jika gerakan pembaharuan era modern senantiasa memerangi sufisme negatif dalam kredo-kredo tarekat.34
Satu-satunya konsep murni warisan tradisi Arab kuno (baca: Arab Jahiliyah) yang mempengaruhi sistem nilai etika Arab-Islam hanyalah konsep keperwiraan (muru`ah). Negatifnya, keperwiraan bukan tujuan utama sebuah perilaku. Keperwiraan acap difungsikan untuk memperbaiki reputasi kalangan aristokrat di tengah-tengah masyarakat klan demi meraih kekuasaan. Keperwiraan acap difungsikan oleh pemuka kabilah Arab guna mencapai prestise status sosial. Rujukan-rujukan referensial Arab kuno memperlihatkan kepada kita bahwa menggunakan bahasa Persia di kota-kota Arab merupakan tindakan yang merusak etika keperwiraan Arab. Oleh sebab itu, al-Jabiri melihat bahwa konsep keperwiraan adalah bagian dari identitas Arabisme. Dengan demikian, konsep ini sangat partikularistik dan Arabis.35

Dekonstruksi "Proyek Kritik Nalar Arab"
A. Problem Retakan Epistemologis

Kritik Nalar Arab Abed al-Jabiri mengklasifikasi tipologi pemikiran dalam kebudayaan Arab-Islam berdasarkan "retakan epistemologis" (epistemological break/al-qathi'ah al-ma'rifiyyah) antara Andalusia-Maghrib dan Masyriq. Barat dan Timur tidak hanya sekadar perbedaan geografis, tetapi juga mengekspresikan perbedaan epistemologis. Pemikiran yang beredar di kawasan Andalusia-Maghribi merepresentasikan rasionalisme empirik, sementara pemikiran kawasan Masyriq cenderung illuminatif dan irasional.
"Retakan epistemologis" termasuk konsep terpenting yang difungsikan oleh al-Jabiri dalam proyek ideologisnya. Konsep tersebut pertama kalinya digagas oleh Gaston Bachelard, filsuf Perancis. Mula-mula pandangan hegemonik mainstream ilmuwan Eropa menganggap bahwa ilmu pengetahuan berkembang secara kontinu dan berjalinan. Artinya, penemuan-penemuan baru tak lain merupakan kepanjangan dari penemuan kuno. "Yang kuno" selalu menjadi pondasi bagi "yang baru". Namun, pada babakan selanjutnya, Gaston Bachelard menilai perkembangan ilmu pengetahuan berjalan melalui keterputusan dan diskontinuitas. Gaston Bachelard menjelaskan bahwa konsepsi-konsepsi ilmu pengetahuan pada masa tertentu selalu mengalami krisis yang menuntut kemunculan konsepsi-konsepsi yang baru sama sekali. "Yang kuno" tidak memberikan kontribusi bagi "yang baru". "Yang baru" selalu terputus sama sekali dari "yang kuno". Hal ini terbukti dengan sebuah fenomena bahwa ilmu pengetahuan sejak era Galileo telah menyaksikan diskontinuitas yang tak sedikit.
"Retakan epistemologis" kemudian didapuk oleh Altuser sebagai pisau analisa yang tajam guna “mengiris” dan “merobek-robek” relasi antara Karl Marx dengan Hegel. Hingga tahun 1848-an, Marx dan Hegel bagaikan dua sisi keping mata uang yang tak terpisahkan, keduanya mesra bergandengan. Pemikiran Marx mula-mula senantiasa bergerak di bawah bayang-bayang konsepsi-konsepsi Hegel yang menghegemoni ideologi Jerman. Namun, setelah menganalisis sistem ekonomi kapital, Karl Marx nampak memutus tali-ikatan konseptual dengan Hegel. Das Kapital menjadi master piece yang tak bisa lagi dikorelasikan dengan buku-buku Karl Marx terdahulu. Das Kapital telah merubah Marx menjadi "yang lain"; Marx "yang baru" dan Marx pemenggal epistemologis.36
Dengan mengadopsi teori "retakan epistemologis", Abed al-Jabiri kemudian membagi corak pemikiran Arab-Islam menjadi dua; pemikiran Andalusia-Maghribi dan pemikiran Masyriq. Pemikiran Masyriq berciri gnostik-irasional yang direpresentasikan oleh Ibn Sina, Suhrawardi, al-Ghazali, Shadr al-Muta`alihin, Syiah Ismailiyyah, dan para penganut filsafat illuminasi. Di sisi lain, pemikiran Andalusia-Maghribi berciri rasional Aristotelian dan empirik yang direpresentasikan oleh Ibn Hazm, Ibn Bajah, Ibn Tufayl, Ibn Rusyd, Ibn Khaldun, al-Syathibi dan Ibn Madha al-Qurthubi. Para raksasa Andalusia-Maghribi dianggap memutus dan memenggal epistemologi pemikiran mereka dari corak pemikiran yang berkembang di Masyriq. Para raksasa Andalusia-Maghribi dinilai telah menyuguhkan pemikiran “yang baru” sama sekali; sebuah pemikiran yang tak terikat dengan model pemikiran Masyriq.37
Perlu digaris bawahi, dalam konteks ini al-Jabiri menelaah pemikiran Andalusia-Maghribi dengan pembacaan ideologis, cenderung men-generalisasi dan mengabaikan data-data parsial untuk mewujudkan tujuan penulisan sejarah pengetahuan Andalusia-Maghribi yang integral, sejajar dan berkesinambungan. Al-Jabiri lantas menggatuk-gatukkan pemikiran Ibn Hazm, Ibn Bajah, Ibn Tufayl, Ibn Rusyd, Ibn Khaldun, al-Syathibi, Ibn Madha' al-Qurthubi dan bahkan Ibn Tumart. Para raksasa Andalusia-Maghribi ini kemudian "disejajarkan" di bawah satu payung episteme burhâni, walaupun, sejatinya, acap terdapat pertentangan diametral dalam tataran sistem kognitif antara satu sama lain.
Dengan model pembacaan sosio-politis, al-Jabiri melihat bahwa kesejajaran, integralitas dan kebersinambungan pemikiran Andalusia-Maghribi memang sengaja disetting oleh penguasa Dinasti Umawiyyah di Andalusia guna melawan ideologi Dinasti Abasiyyah dan Fathimiyyah. Ideologi Abasiyyah berbasis pada bayâni yang secara eklektik diharmonisasikan dengan burhâni atau ‘irfâni, sedangkan ideologi Dinasti Fathimiyyah berbasis pada ‘irfâni. Untuk melampaui ideologi dua Dinasti tersebut, penguasa Dinasti Umawiyyah Andalusia menggagas proyek pemikiran baru yang "berkesinambungan" dan "berkesejajaran" yang mengacu pada rasionalisme-empirik, kausalitas, syllogisme Aristotelian dan maqâshid syarî'ah. Setelah Dinasti Umawi runtuh, proyek pemikiran ini dilestarikan oleh Dinasti Muwahidin Andalusia sebagai ideologi negara guna melawan ideologi Dinasti Murabithin Andalusia yang bertaqlid buta kepada madzhab Maliki dalam fikih dan antropomorfisme dalam teologi. Ibn Tumart, pioner gerakan Muwahidin, menjadikan pemikiran Andalusia-Maghribi sebagai sample primordial yang memiliki karakteristik doktrin anti taqlid, merujuk langsung teks al-Quran dan Sunnah, menolak analogi dalam bidang hukum dan bahasa, tidak mengharmonisasikan filsafat dan agama secara eklektik, steril dari perdebatan sektarianistik dan Aristotelian murni yang tak terpengaruh Hermetisme, Gnostisisme Persia, neo-Platonisme dan sebagainya.38
Yahya Muhammed menilai, proyek penulisan sejarah pemikiran yang berkesejajaran dan berkesinambungan memaksa al-Jabiri meletakkan para sarjana Andalusia-Maghribi di bawah satu payung episteme demonstratif Aristotelian. Padahal, sejatinya, Ibn Hazm, al-Syathibi dan Ibn Khaldun adalah penganut bayâni dan mengingkari kausalitas Aristotelian. Di pihak lain, Ibn Tufayl sebenarnya memiliki kecenderungan kuat pada episteme ‘irfâni. Memang benar bahwa Ibn Hazm menggunakan logika Aristo dalam proses inferensi rasional yurisprudensial (baca: syllogisme), tetapi Ibn Hazm tak menyetujui kausalitas Aristo. Di sisi lain, Ibn Hazm juga bukan Asy'arian sentris yang mengingkari sebab-akibat yang berlaku pada alam natural. Ibn Hazm berada pada posisi berseberangan dengan Asy'ari dan Aristoteles; menolak kausalitas Aristo sekaligus menerima adanya sebab-akibat hukum alam yang tunduk pada sunatullah. Lebih jauh lagi, literalisme Ibn Hazm juga tak dapat disebut sebagai bukti retakan epistemologis fikih Andalusia, sebab Ibn Hazm banyak terpengaruh oleh Dawud al-Dhahiri dari Baghdad.
Pembacaan al-Jabiri terhadap skema epistemologi Ibn Khaldun juga problematik. Bagi Yahya, Ibn Khaldun memiliki keunikan epistemologis karena mencangkok varian sistem kognitif. Rasionalisme-empirik jadi tumpuan Ibn Khaldun dalam historiografi. Tetapi, dalam teologi, Ibn Khaldun memproklamirkan dirinya sebagai Asy'arian dengan menerima konsep "adat" dan menolak kausalitas Aristo. Ibn Khaldun mengingkari rasionalitas ekstrem para teolog dan filosof yang concern dalam discourse metafisik dengan menawarkan alternatif pendekatan sufistik. Ibn Khaldun menilai akal tidak mampu mencapai monoteisme murni kecuali melalui jalur sufistik yang dapat mengantarkan manusia pada strata penyingkapan intuitif. Dengan demikian, Ibn Khaldun sebenarnya sejajar dengan al-Ghazali; keduanya terpengaruh Hermetisme. Untuk itu, tidak tepat jika al-Jabiri mensejajarkan Ibn Khaldun dengan para filosof Paripatetik.39
Al-Jabiri pun dinilai gegabah oleh George Tharabisyi ketika mensejajarkan al-Syathibi dengan Ibn Hazm dan Ibn Rusyd di bawah satu payung episteme demonstratif Aristotelian dalam proyek kebudayaan Andalusia-Maghribi. Bagi Tharabisyi, integralitas dan kesejajaran tersebut adalah absurd, sebab, dalam kitab al-I'tishâm, al-Syathibi mengkategorikan literalisme Ibn Hazm sebagai bid'ah. Di sisi lain, Ibn Hazm dan al-Syathibi secara epistemologis memiliki pandangan yang sangat berlawanan; Ibn Hazm menolak rasio-legis sebagai basis analogi dan sebagai alternatif Ibn Hazm menawarkan syllogisme Aristotelian, sementara al-Syathibi membangun teori maqâshid al-syarî'ah di atas bangunan akumulatif rasio-legis analogi. Di lain pihak, al-Syathibi dan Ibn Rusyd tidak dalam posisi congruent. Hal ini terbukti bahwa al-Syathibi, dalam al-I'tishâm, mencibir para filosof pemuja akal yang berupaya merasionalisasikan persoalan eskatologis. Kemudian, dalam kitab al-Muwâfaqat, al-Syathibi menolak mentah-mentah upaya Ibn Rusyd mensinergikan filsafat dan syariat dalam karyanya Fashl al-Maqâl fi Ma bayn al-Syarî'at wa al-Hikmah min al-Itishâl. Bagi al-Syathibi, syariat Islam turun dalam konteks umiyyah sesuai dengan konvensi bahasa Arab era kenabian, sehingga syariat harus dipahami sesuai konvensi bahasa Arab dan tidak boleh diinterpretasikan dengan pendekatan filsafat. Alih-alih menghasilkan kualitas interpretasi objektif, filsafat hanya akan mereduksi maksud author teks-teks primer keagamaan.40
Al-Jabiri, dalam pandangan penulis, pun terjebak dan terjerembab dalam kubangan pandangan parsial, dimana ia hanya melihat sisi rasionalitas al-Syathibi dalam al-Muwâfaqat sembari mengabaikan inklinasi sufistik al-Syathibi dalam al-I'thishâm. Dalam al-I'tishâm, al-Syathibi mengklasifikasi tipologi sufistik menjadi dua; praksis dan filosofis. Tasawuf praksis dinilai memiliki landasan keagamaan, sedangkan tasawuf filosofis adalah bid'ah. Penolakan al-Syathibi terhadap Aristotelianisme Ibn Rusyd dan literalitas Ibn Hazm, serta kecenderungan al-Syathibi pada tasawuf praksis, setidaknya cukup dijadikan hipotesa konklusi bahwa pemikiran al-Syathibi bukanlah kesinambungan dari pemikiran Ibn Hazm dan Ibn Rusyd.41
Al-Jabiri juga memiliki kerancuan tatkala memandang maqâshid al-syarî’ah al-Syatibi, dalam al-Muwâfaqat, sebagai bentuk gagasan baru yang mengekspresikan retakan epistemologis dari corak ushul fiqh kawasan Masyriq yang dianggap tak mengenal spirit maqâshid al-syarî’ah. Menurut hemat penulis, al-Syathibi bukanlah founding father maqâshid al-syarî’ah dan ide-idenya bukanlah hal yang sama sekali baru. Tanpa menafikan inovasi-inovasi kreatif yang terdapat dalam al-Muwâfaqat, konsep maqâshid al-syarî’ah sejatinya merupakan hasil akumulasi pemikiran ushuliyyin sepanjang sejarahnya. Untuk membuktikan argumentasi ini, kita dapat merujuk pada penelusuran genealogis konsep maqâshid yang dilakukan oleh penulis dalam Metodologi Utilitarianistik,42 al-Raysuni dalam Nadhariyyah al-Maqâshid 'inda al-Imam al-Syathibi dan Zaghifah dalam al-Maqâshid al-'Ammah li al-Syarî'at al-Islâmiyyah. Penelusuran genealogis tersebut sampai pada sebuah penemuan bahwa al-Syatibi banyak terpengaruh oleh ushuliyyin kawasan Masyriq, terutama al-Ghazali. Dengan demikian, gagasan retakan epistemologis antara ushul fiqh Andalusia dan Masyriq menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan.43
Kejanggalan lain dapat ditemui dalam upaya al-Jabiri menggolongkan Ibn Tufayl ke dalam barisan filsuf Aristotelian seperti Ibn Bajah dan Ibn Rusyd. Jika mau jujur, sebenarnya Ibn Tufayl, dalam introduksi karya naratifnya Hay bin Yaqdhan, secara eksplisit menyatakan bahwa filsafat Masyriq Ibn Sina adalah kebenaran yang wajib diikuti. Bahkan, ia mengkritik para filosof yang apatis dengan spirit sufisme.44 Dalam pandangan George Tharabisyi dan Yahya Muhammed, inklinasi sufistik Ibn Tufayl, Ibn Khaldun dan al-Syathibi, serta penolakan mereka terhadap kausalitas Aristo, menunjukkan bahwa kesejajaran dan kebersinambungan pemikiran Andalusia-Maghribi tak lain hanyalah asumsi yang tak mendasar. Kerancauan asumsi al-Jabiri ini, secara langsung, ikut meruntuhkan asumsi retakan epistemologis. Bagaimana pun, Andalusia-Maghribi tak selamanya rasional-empirik, melainkan juga memiliki kecenderungan gnostik seperti halnya dunia Arab Masyriq.
Al-Jabiri memiliki teori analisa ideologikal. Teori ini dapat kita terapkan untuk membaca pemikiran al-Jabiri sendiri. Dengan menggunakan teori itu kita dapat menyingkap fungsi ideologis dalam pemikiran al-Jabiri terkait dengan pencampuradukan pemikiran Andalusia-Maghribi yang berdalih kebersinambungan, kesejajaran dan integralitas. Bagi al-Jabiri, kebangkitan modern Arab-Islam menuntut upaya pembasisan pemikiran yang integral, sebagaimana yang terjadi dalam sejarah kebangkitan Eropa. Al-Jabiri terpaksa membangun integralitas pemikiran Andalusia-Maghribi yang cenderung rasional-empirik. Dalam waktu bersamaan, pemikiran Arab Masyriq “disingkirkan” sebab kehadirannya dalam pemikiran kita hingga hari ini senantiasa berbarengan dengan fenomena kejumudan dan kemunduran peradaban Islam. Inklinasi irasionalitas gnostik yang digagas Ibn Sina dan al-Ghazali menyebabkan kebudayaan Arab terbelakang. Hal ini bertolak belakang dengan pemikiran Andalusia-Maghribi yang terbukti telah menjadi inspirasi kebangkitan Eropa. Pada gilirannya, al-Jabiri menyatukan pemikiran rasional Andalusia-Maghribi untuk kemudian direkomendasikan sebagai “paket pemikiran” yang berpotensi merangsang kebangkitan modern Arab-Islam. Paket pemikiran Andalusia-Maghribi ini memiliki ciri khas yang membedakannya dari corak pemikiran Arab Masyriq. Perbedaan ciri khas pemikiran dua kawasan geografis itu disebut dengan nomenklatur filosofis “retakan epistemologis”. Selain dibantah oleh George Tharabisyi dan Yahya Muhammed, teori retakan epistemologis juga dikritik oleh Hasan Hanafi dan Ahmad Ali Zahra sebagai sebuah “gagasan yang ekstrem”.45 Thaha Abd al-Rahman ikut mengomentari bahwa gagasan tersebut menyebabkan al-Jabiri tersungkur dalam pembacaan parsial yang mengesampingkan data-data yang dianggap tak penting. Hal ini bertolak belakang dengan ambisi al-Jabiri untuk melakukan pembacaan turâts secara komprehensif dan multi-disipliner.46
Sebagai peneliti yang berusaha objektif, penulis harus jujur bahwa gagasan retakan epistemologis “tidak seutuhnya” salah. Dalam pandangan penulis, al-Jabiri berhasil menggelindingkan argumentasi meyakinkan terkait retakan epistemologis pemikiran Ibn Bajah (Avenpace) serta Ibn Rusyd (Averroes) dalam bidang filsafat dari corak pemikiran Masyriq. Retakan epistemologis tersebut dapat kita lihat pada upaya-upaya Ibn Bajah dalam hal-hal berikut ini: 1) Ibn Bajah berusaha melepaskan dirinya dari discourse harmonisasi eklektik maupun sinkretik antara filsafat dan agama; 2) menolak metode irasional kalangan sufi wilayah Masyriq dalam konsep pencapaian kebahagiaan, seperti metode intuisi dan penyingkapan musyahadat; 3) menolak konsep kenabian non-filosofis al-Farabi dan lain-lain; dan 4) tidak terkontaminasi oleh konsep emanasi.
Ibn Rusyd pun memiliki retakan epistemologis dengan filsafat Masyriq sebagai berikut: 1) dalam tataran problematika yang dihadapi, jika para filosof Masyriq sibuk mengharmonisasikan secara eklektik maupun sinkretik antara filsafat dan agama, maka Ibn Rusyd memisahkan keduanya. Artinya, filsafat dan agama memiliki cara masing-masing dalam mencari kebenaran; 2) dalam tataran metodologis, Ibn Rusyd menolak analogi alam gaib dengan alam fisik (qiyâs al-ghaib ‘ala al-syâhid) yang selalu digunakan oleh para teolog dan filosof Masyriq; dan 3) Ibn Rusyd menolak ruh filsafat gnostik Ibn Sina yang kemudian diadopsi oleh al-Ghazali dengan atas nama tasawuf Sunni.47
Penulis juga tak dapat menutup mata ketika dihadapkan dengan adanya retakan epistemologis antara teori gramatika Ibn Madha al-Qurthubi (w. 592 H) dengan teori gramatika Islam Masyriq yang dipelopori oleh Sibawayh. Ibn Madha adalah salah satu hakim Dinasti Muwahidin dan pakar nahwu revolusioner yang berambisi meruntuhkan hegemoni Sibawayh. Gerakan oposisi pengetahuan Ibn Madha ini disponsori langsung oleh Amir Ya’qub, penguasa Muwahidin. Untuk merealisasikan proyek tersebut, Ibn Madha menulis karya berjudul al-Radd ‘ala al-Nuhât. Penulis tidak akan mengelaborasi pemikiran Ibn Madha secara detail, sebab pemikirannya telah dipaparkan secara memadahi oleh Sauqi Dhaif.48

B. Problem Referensial Teori Lalande dan Etnologi Herder
Lalande adalah filsuf Perancis yang teorinya menjadi landasan pokok proyek Kritik Nalar Arab al-Jabiri. Lalande menggunakan teori tersebut pada abad ke-19 guna meneliti proses pembentukan—serta rekonstruksi—pemikiran filosofis dan keagamaan Perancis pada khususnya, dan pemikiran Eropa pada umumnya. Lalande hidup pada periode dimana aktivitas intelektual Eropa tengah berusaha merekonstruksi penulisan sejarah rasionalitas Eropa. Al-Jabiri, dengan mengadopsi teori Lalande, memiliki semangat dan ambisi yang identik untuk merekonstruksi penulisan sejarah nalar dan rasionalitas Arab.49
Pengadopsian al-Jabiri terhadap teori Lalande dinilai mengandung unsur problematik oleh George Tharabisyi. Dalam buku Nadhariyyah al-'Aql, Tharabisyi berusaha mengkomparasikan teori Lalande—dalam buku La raison et les normes—dengan elaborasi definitif al-Jabiri terhadap teori Lalande dalam Takwîn al-'Aql al-Arabi. Komparasi ini mengantarkan Tharabisyi pada sebuah penemuan mengejutkan bahwa al-Jabiri telah mereduksi teori Lalande. Lebih parah lagi, meski al-Jabiri menyebutkan buku Lalande dalam catatan kakinya, namun Tharabisyi yakin bahwa al-Jabiri tidak mengenal teori Lalande secara langsung dengan merujuk pada karya asli Lalande. Setelah melacak secara jeli, Tharabisyi sampai pada kesimpulan bahwa al-Jabiri mengenal teori Lalande hanya dari rujukan sekunder, yakni Dictionnaire de la langue philosophique karya Paul Foulquie. George Tharabisyi juga berkesimpulan bahwa al-Jabiri mengenal teori etnologi Herder dari sumber sekunder, yakni Langage et Connaissance karya Adam Schaff. Problem referensial ini dijadikan alasan oleh Tharabisyi untuk menuduh al-Jabiri sebagai intelektual pencuri ide dan kritikus yang tak jujur dalam menulis sumber-sumber rujukan.50
Ketidakjujuran al-Jabiri dalam menyebutkan rujukan referensi terkuak kembali dalam persoalan klaim kecenderungan Hermetisme yang terdapat pada buku pseudo (al-manhulah) Ibn Wahsyiyyah yang berjudul al-Falahah al-Nabathiyyah (L’Agriculture Nabateenne) atau al-Falahah al-Tanjimiyyah (La Botanique Astrologique). Penulis sesungguhnya buku ini adalah ilmuwan Syiah yang bernama Abu Thalib Ahmad bin al-Ziyat. Al-Jabiri menilai buku ini mengandung inklinasi Hermetisme dan ilmu sihir. Dengan berdasarkan bukti-bukti akurat, Tharabisyi meyakini bahwa al-Jabiri mengenal buku tersebut hanya dari sumber sekunder berupa artikel Louis Massignon. Bahkan, semua pendapat-pendapat al-Jabiri terkait buku tersebut hanya membebek pada pendapat Louis Massignon. Ketidakjujuran ini jelas mengacaukan reputasi dan orisinalitas Abed al-Jabiri.51

C. Mitos Era Kodifikasi Sebagai Rujukan Referensial
Era kodifikasi, dalam pandangan al-Jabiri, adalah rujukan referensial nalar Arab. Sejak era kodifikasi, tradisi keilmuan Arab-Islam dirajut, disistematisasikan, dibukukan dan dibakukan. Di bawah sadar kita, pembakuan-pembakuan tersebut menjadi sebuah struktur baku dan beku yang menentukan orientasi dan corak pemikiran Islam hingga kini, sehingga, sejak era kodifikasi, sedikit sekali inovasi-inovasi orisinil yang muncul di tengah kebudayaan Arab-Islam. Pemikiran Arab-Islam yang berkembang selanjutnya tak lain hanyalah pengulang-ulangan dari, dan pembacaan tautologis atas, pemikiran dominan yang terbakukan pada era kodifikasi. Era kodifikasi ditandai dengan awal berfungsinya la raison constituante (al-'aql al-mukawwin) memformulasikan la raison constituée (al-'aql al-mukawwan), yakni berupa formulasi kaidah dan teori penyulih data-data warisan budaya Arab-Islam. Hipotesa yang dipakai oleh al-Jabiri guna mengukuhkan tesanya tersebut adalah pendapat al-Dzahabi yang dikutip dari Tarîkh al-Khulafâ` karya al-Suyuthi. Al-Dzahabi berkata,

“Pada tahun 143 H, ulama Islam mengkodifikasikan Hadits, fikih, tafsir. Ibn Jurayj mengarang buku di Makkah, Malik di Madinah, Auza’i di Syam, Ibn Abi Arubah serta Hamad bin Aslimah dan lain-lain di Bashrah, Ma’mar di Yaman, Sufyan al-Tsauri di Kufah. Ibn Ishaq al-Ghazi juga telah menulis karya. Abu Hanifah telah menulis fikih rasional. Kemudian Hasyim, al-Layts, Ibn Luhay’ah, Ibn Mubarak, Abu Yusuf dan Ibn Wahab juga menulis buku. Maka pembukuan ilmu dan sistematisasi bertambah banyak. Dibukukan pula kitab-kitab bahasa dan sejarah. Sebelum era kodifikasi, ilmu pengetahuan hanya didiskusikan berlandaskan hafalan atau buku-buku yang tak sistematis”.

Dalam menganalisis informasi penting al-Dzahabi tersebut, al-Jabiri berusaha membaca “yang terbaca” dan “yang tak terbaca”. “Yang terbaca” dari statemen al-Dzahabi adalah keterangan awal waktu kodifikasi, tempat dan tokoh-tokoh yang terlibat. Sedangkan “yang tak terbaca” adalah kodifikasi yang terjadi dalam sekte Syiah. Al-Dzahabi dinilai al-Jabiri hanya menginformasikan kodifikasi sekte Sunni sembari mengabaikan kodifikasi dalam sekte Syiah. Hal ini, menurut al-Jabiri, ditengarai oleh faktor politis-sektarianistik bahwa al-Dzahabi memang tengah berusaha membangun rujukan referensial bagi pemikiran Sunni an sich.
Untuk mengkritik tesa al-Jabiri sekaligus meruntuhkan hipotesanya, George Tharabisyi juga menggunakan cara yang sama, yakni membaca “yang terbaca” dan “yang tak terbaca”. George Tharabisyi, dalam membaca “yang tak terbaca” dari al-Jabiri, mengatakan bahwa al-Jabiri telah mengabaikan banyak hal. Pertama, al-Jabiri mengaburkan rujukan yang dia gunakan. Al-Jabiri sejatinya menemukan informasi al-Dzahabi hanya dari buku sekunder Dhuha al-Islâm karya Ahmad Amin. Artinya, al-Jabiri tidak merujuk langsung referensi primer dari Tarîkh al-Khulâfa karya al-Suyuthi. Bahkan, masih menurut Tharabisyi, pemikiran al-Jabiri tentang adanya “hegemoni ilmu pengetahuan—yang terbakukan pada era kodifikasi—terhadap generasi setelahnya dan yang mengakibatkan merosotnya inovasi orisinil generasi belakangan” hanyalah copi paste dari ide Ahmad Amin.
Kedua, informasi al-Dzahabi—bahwa tahun 143 H merupakan awal proyek kodifikasi—sungguh tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab sebelum periode tersebut telah bermunculan pembukuan-pembukuan yang cukup massif. Untuk mematahkan informasi al-Dzahabi, George Tharabisyi dengan merujuk pada sumber-sumber terpercaya berhasil membuat rangkaian kronologis puluhan karya sarjana klasik yang muncul pada masa pra kodifikasi 143 H. Rangkaian kronologis tersebut menunjukkan bahwa al-Dzahabi dan al-Jabiri telah mengabaikan karya-karya yang ditulis oleh sarjana Islam sebelum tahun 143 H. Konsekuensinya, pendapat al-Jabiri bahwa “era kodifikasi 143 H adalah rujukan referensial nalar Arab” sungguh memiliki kerancuan yang amat mendasar.
Ketiga, al-Dzahabi dan al-Jabiri mengabaikan kodifikasi al-Quran beserta ulum al-Quran yang terjadi sebelum era kodifikasi 143 H. Jargon penggalian arkeologis kritis yang seringkali disuarakan al-Jabiri spontan berkurang bobot nilainya ketika al-Jabiri melupakan era kodifikasi al-Quran sebagai rujukan nalar Arab (ithâr al-marji’i). Akibatnya cukup naif, fungsi awal la raison constituante dalam memformulasikan la raison constituée, menurut al-Jabiri, dimulai sejak era kodifikasi Hadits, yakni dengan terbentuknya teori-teori jarh wa al-ta’dîl, bukan sejak era kodifikasi al-Quran dengan terbentuknya teori-teori tanda vokal dan titik diaktris teks al-Quran di tangan Abu Aswad al-Du`ali (69 H) atau Nashr bin ‘Ashim (89 H), misalnya. Dengan meminjam istilah Muhammed Arkoun, George Tharabisyi akhirnya menyimpulkan bahwa kodifikasi al-Quran dalam pemikiran al-Jabiri berada pada posisi “tak terpikirkan” atau al-la mufakkar fih (le non-pense/unthinkable).52

D. Reduksi Tipologi Episteme
Klasifikasi al-Jabiri terhadap tipologi episteme menjadi bayâni, burhâni dan ‘irfâni dinilai oleh banyak kalangan pengagum al-Jabiri sebagai bentuk revolusi metodologis dalam pembacaan turâts. Namun al-Jabiri menyatakan bahwa klasifikasi itu sejatinya sejalan dengan klasifikasi epistemik yang telah digagas oleh para sufi seperti Dhu Nun al-Mashri, al-Qusyairi, Abi Ali al-Diqaq dan lain-lain. Para sufi ini telah menyadari adanya tiga sistem kognitif yang berkembang di tengah-tengah kebudayaan Arab-Islam. Umat Islam menurut mereka terbagi menjadi tiga golongan; ahl naql (=bayâniyyun), ahl al-wishâl (=’irfâniyyun/gnostiques), dan ahl al-`aql (=burhâniyyun). Hanya saja, menurut Yahya Muhammed, al-Jabiri kemudian mereduksi tipologisasi versi para sufi tersebut. Ahl al-'Aql atau ahl al-Burhân dalam pandangan al-Qusyairi adalah para teolog, sementara al-Jabiri mereduksinya menjadi para filosof Paripatetik. Di sisi lain, secara hirarkis para sufi mengunggulkan episteme ‘irfâni, sedangkan al-Jabiri justru jijik dengan episteme ‘irfâni dan memilih mengunggulkan burhâni ketimbang yang lainnya.53
Klasifikasi epistemologis juga mengandung unsur kejanggalan yang patut disoroti, dimana al-Jabiri menganggap bayâni sebagai sistem pemikiran “bibliolatris” yang tak menempatkan otoritas akal secara independen. Dalam sistem bayâni, akal senantiasa berada pada posisi subordinat di bawah otoritas teks. Dengan bahasa lain, aksis atau poros kebenaran terletak pada teks, bukan akal. Dan meskipun kalangan teolog, terutama Mu’tazilah, memfungsikan peran akal, maka fungsinya hanya bertujuan pembelaan apologis dari serangan-serangan kalangan atheis. Akal, dalam disiplin teologi, hanya berkerja tatkala para teolog berhadap-hadapan dengan golongan yang tak mengimani al-Quran dan Sunnah. Dengan demikian, akal hanyalah “pelayan” teks, tak terkecuali dalam sekte Mu’tazilah. Al-Jabiri dalam hal ini membangun asumsinya dengan bertendensi pada pendapat Ibn Khaldun.54 Yahya Muhammad menilai asumsi tersebut perlu diragukan kebenarannya, sebab, kenyataannya, sebagian teolog Syiah seperti al-Syarif al-Murtadha dan teolog Asy’arian sekaliber Fakhr al-Razi dengan lantang menyatakan bahwa akal adalah aksis. Akal merupakan dalil meyakinkan (qath’i) sedangkan teks adalah dalil yang bersifat ambigu, multi-interpretatif dan dhanni. Oleh sebab itu, akal adalah dasar pokok yang lebih otoritatif ketimbang teks. Akal berperan menjinakkan dan mentakwil teks-teks problematik yang bertentangan dengan rasio.55
Ali Harb, pemikir kontemporer asal Libanon, ikut andil bagian dalam menyoal tesa al-Jabiri dalam konteks ini. Al-Jabiri, dalam pandangan Ali Harb, dinilai terjebak dalam kecenderungan fanatik kepada “rasionalitas Aristotelian Andalusia-Maghribi sentris”. Akibatnya, al-Jabiri menyingkirkan sumbangsih konsepsi-konsepsi sufistik ulama irfâni Arab non Aristotelian. Sebagai contoh, misalnya, Ibn Arabi dalam proyek Kritik Nalar Arab al-Jabiri secara mengenaskan hanya hadir sebagai representasi mistikus irasional. Hemat Ali Harb, Ibn Arabi seyogyanya tidak dipandang dari kacamata Aristotelian. Ibn Arabi lebih tepat dipandang dari, atau dibandingkan dengan, filsafat Hegel dan Heidegger untuk menyingkap sisi-sisi rasionalitasnya yang luas dan mengagumkan. Melalui perspektif filsafat Hegel dan Heidegger, Ali Harb meyakini bahwa filsafat Ibn Arabi adalah paling mendekati filsafat modern, bahkan kontemporer sekalipun, sebab Ibn Arabi adalah seorang sufi yang berusaha mengembangkan kembali konsep relativisme, imajinasi sebagai sumber pengetahuan dan simbol-simbol penanda-petanda hermeneutis yang memiliki horizon multi-interpretatif.56

Epilog
Makalah ini hanya usaha kecil yang menyuguhkan deskripsi pemikiran al-Jabiri sekaligus para kritikusnya secara seimbang. Sekelumit kajian ini tentu belum memadahi untuk menyoal pelbagai sisi problematik dari proyek adiluhung Abed al-Jabiri. Namun meski demikian, ikhtiar mungil ini semoga tetap bermanfaat dalam rangka memberikan kontribusi menyelesaikan persoalan kesenjangan antara tradisi dan modernitas.

Referensi
1 Lihat Al-Turâts wa al-Nahdhah: Qirâ`ah fi A'mâl Muhammed Abed al-Jabiri, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet, I, 2004.
2 Istilah Postra pertama kali muncul ketika ISIS (Institute for Social and Institutional Studies), sebuah LSM yang dikelola anak-anak muda NU di Jakarta, menyelenggarakan diskusi mengamati munculnya gairah baru intelektual anak muda NU pada Maret 2000 di Jakarta. Gema dari wacana ini terus meluas terutama setelah LKIS menjadikan Postra sebagai landasan ideologisnya dalam strategis planning pada Mei 2000 di Kaliurang Yogyakarta. Ideologi itu pula yang kemudian menjadi judul buku terjemahan Ahmad Baso atas sejumlah artikel Muhammed Abed al-Jabiri. Gerakan Postra berangkat dari kesadaran merevitalisasi tradisi dan menjadikan tradisi sebagai basis transformasi. Dari sinilah komunitas Postra bertemu dengan ide-ide Muhammed Abed al-Jabiri. Keterangan lebih detail silahkan lihat artikel Rumadi yang berjudul Post-Tradisionalisme Islam: Wacana Intelektualisme dalam Komunitas NU.
3 (www.aljabriabed.com)
4 Luthfi Assyaukanie, Tipologi dan Wacana Pemikiran Arab Kontemporer, artikel diakses dari http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/Arab2.html
5 Abed al-Jabiri, Nahnu wa Turâts, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet. II, 1999, h. 16-18. Bandingkan dengan Abed al-Jabiri, al-Turâts wa al-Hadâtsah, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet. III, 2006, h. 15-33.
6 Abed al-Jabiri, Takwîn al-'Aql al-'Arabi, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet. VIII, 2002, h. 5-6 & 13-16.
7 Abed al-Jabiri, Binyah al-'Aql al-'Arabi, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet. VIII, 2004, h. 13, 251 & 383.
8 Dengan demikian, warisan kebudayaan Arab-Islam yang telah ditransmisikan sejak era kodifikasi hingga kini secara substansial belum tentu valid dan benar. Validitas dan kebenarannya bersifat relatif sesuai dengan syarat kritik transmisi dan standar seleksi (baca: al-jarh wa ta'dil) yang telah buat oleh para pakar hadits, fikih, tafsir, dan linguistik yang hidup pada saat itu. Hal ini dikukuhkan oleh statemen Ibn Shalah: "Pendapat kita bahwa hadits ini sahih atau tidak sahih tidak berarti sahih atau tidak sahih secara pasti, tetapi sekadar sahih atau tidak sahih menurut standar seleksi yang kami buat".
9 Ibid, h. 75-93.
10 Ibid, h. 128.
11 Ibid, h. 100 & 114.
12 Ibid, h. 96-112.
13 E. Sumaryono, Hermeneutika Sebagai Metode Filsafat, Jogjakarta: Kanisius, cet. V, 2003, h. 23-24.
14 Abed al-Jabiri, Takwîn al-‘Aql al-‘Ârabi, h. 174.
15 Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Jogjakarta: Qirtas, cet. I, 2004, h. 8.
16 Abed al-Jabiri, loc. cit., h. 101-105 & 199-200.
17 Abed al-Jabiri, Muqadimah/Madkhal Fashl al-Maqal fi Taqrîr ma Bayn al-Syarîah wa al-Hikmah min al-Ittishal, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet. V, 2007, h. 15-16.
18 Ibid, h. 176-180.
19 Ibid, h. 199-214.
20 Di kalangan orientalis terjadi perdebatan panjang menyoal kecenderungan filsafat Ibn Sina (Avicenna). Kelompok pertama, yang direpresentasikan antara lain oleh Luis Massignon dan Henry Corbin, memandang Ibn Sina sebagai filosof irasional penganut Gnostisisme dan Illuminasionisme. Kelompok kedua, yang diwakili oleh Amelia Marry Goichon dan Nalino, menilai Ibn Sina sebagai filosof rasional penganut filsafat Paripatetik. Dalam pandangan saya, al-Jabiri mengekor pada, atau terpengaruh oleh, pendapat orientalis kelompok pertama, sementara George Tharabisyi lebih cenderung mendukung pandangan orientalis kelompok kedua. Lihat George Tharabisyi, Wihdah al-'Aql al-'Arabi al-Islami, Beirut: Dar al-Saqi, cet. I, 2002, h. 14-24.
21 Al-Ghazali di mata al-Jabiri dianggap sebagai dedengkot irasionalitas dan biang kemunduran peradaban Arab-Islam. Hal ini bertentangan dengan pandangan Mahmud Hamdi Zaqzuq yang menilai al-Ghazali sebagai filsuf yang sangat rasional. Dalam bukunya, al-Manhaj al-Falsafi bayn al-Ghazali wa Descartes, Zaqzuq mengatakan bahwa jika al-Ghazali dikaji secara objektif maka sesungguhnya ia memiliki pengaruh positif bagi pemikiran Islam sebagaimana pengaruh Rene Descartes terhadap terbangunnya filsafat modern; filsafat kontinental. Al-Ghazali telah menemukan spirit filsafat modern lima abad sebelum Descartes muncul. Bahkan dapat dipastikan bahwa Descartes terpengaruh dan terinspirasi oleh al-Munqidz min al-Dhalal karya karya al-Ghazali. Dalam bab Tasawuf dan Akal, Zaqzuq menegaskan bahwa sufisme al-Ghazali tak menafikan peran determinan akal. Lihat Mahmud Hamdi Zaqzuq, al-Manhaj al-Falsafi bayn al-Ghazali wa Descartes, Kuwait; Dar al-Qalam, cet. III, 1983, h. 16.
22 Ibid, h. 175-290. Bandingkan Binyah al-'Aql al-'Arabi, loc. cit., h. 485-390.
23 Tekstualitas Ibn Hazm tidak berarti menyempitkan akal seperti diasumsikan oleh banyak kalangan. Ibn Hazm memperkukuh basis eksplikasi dengan episteme demonstratif yang mengacu pada syllogisme Aristotelian. Proyek Ibn Hazm merupakan revolusi epistemik melawan Hermetisme intuitif, taqlid dan analogi bayani. Benar bahwa Ibn Hazm mendengungkan jargon kembali ke teks secara literal, tetapi tujuannya bukan menyempitkan peran akal, melainkan untuk memperluas wilayah "hukum mubah" dan membebaskan generasi belakangan dari hegemoni penafsiran kaum salaf dengan cara kembali merujuk langsung pada teks primer keagamaan.
24 Abed al-Jabiri, Binyah al-'Aql al-'Arabi, h. 555-572. Bandingkan dengan Takwin al-'Aql al-'Arabi, op. cit., h. 337.
25 Abed al-Jabiri, al-'Aql al-Siyâsi al-'Arabi, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet. VI, 2007, h. 7-8.
26 Ibid, h. 10-14.
27 Ibid, h. 14-15.
28 Motif solidaritas kabilah adalah apa yang disebut oleh antropolog Perancis dengan solidaritas kekerabatan (la parente, al-qarabah), atau yang disebut oleh Ibn Khaldun dengan fanatisme (ashabiyyah).
29 Al-Ghanimah yang dimaksud al-Jabiri adalah peran faktor ekonomi dengan sistem pajak atau pendapatan rutin.
30 Motif akidah adalah efektivitas doktrin agama maupun ideologi dalam mengukuhkan keyakinan dan kebermadzhaban. Ibid, h. 47-49.
31 Ibid, h. 374.
32 Abed al-Jabiri, al-‘Aql al-Akhlâqi al-‘Arabi: Dirâsah Tahlîliyyah Naqdiyyah li Nudhum al-Qiyam fi Tsaqâfah al-Arabiyyah, Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-'Arabiyyah, cet, VIII, 2006, h. 126, 171 & 232.
33 Ibid, h. 421-424.
34 Ibid, h. 487-488.
35 Ibid, h. 531-532.
36 Abed al-Jabiri, al-Turâts wa al-Hadâtsah, op. cit., h. 327.
37 Tipologisasi Maghrib dan Masyriq versi al-Jabiri berbeda dengan tipologisasi Maghrib dan Masyriq versi Ibn Sina. Ibn Sina, dalam kitab al-Inshâf, membagi tipologi kelompok filosof yang berkembang pada masanya menjadi dua; Masyriqiyyin dan Maghribiyyin. Masryriqiyyin adalah filosof-fiolosof Khurasan yang direpresentasikan oleh al-Balkhi, al-Amiri dan Ibn Sina, sementara Maghribiyyin adalah para filosof Nashrani Baghdad seperti Alexander Aprodice, Yahya al-Nahwi, dll. Dua kelompok filosof tersebut saling bermusuhan dan gontok-gontokkan secara antagonis. Lihat Abed al-Jabiri, Nahnu wa al-Turâts, op. cit., h. 193-195.
38 Yahya Muhammed, Madkhal ila Fahm al-Islâm, Beirut: al-Intisyar al-'Arabi, cet. I, 1999, h. 98-99. Bandingkan dengan Abed al-Jabiri, al-Turâts wa al-Hadâtsah, h. 194. Takwin al-Aql al-Arabi, h. 311.
39 Yahya Muhammed, Naqd al-'Aql al-'Arabi fi al-Mîzan, Beirut: al-Intisyar al-Arabi, 1997, cet. I, h. 29-35.
40 George Tharabisyi, Wihdah al-'Aql al-'Arabi al-Islâmi, Beirut: Dar al-Saqi, cet. I, 2002, h. 310-330.
41 Abu Ishaq al-Syathibi, al-I'thishâm, Riyadh: Maktabah Riyadh al-Haditsah, t.t., vol.1, h. 208-210.
42 Irwan Masduqi, Metodologi Utilitarianistik dalam buku Mengetuk Pintu Syariat: Telaah Maqâshid al-Syarî’at, KSW, cet. I, 2005. Dalam buku tersebut penulis membuat rangkaian kronologis ulama yang terlibat dalam proses konseptualisasi maqâshid al-syarî’ah sebagai berikut; Turmudzi al-Hakim (abad 3 H) dalam buah penanya al-Shalât wa Maqâshiduhâ, al-Hajj wa Asrâruhu, al-Furûq dan Ilâl al-'Ubudiyyah dinilai sebagai penulis awal konsep maqâshid, kemudian dilanjutkan oleh Abu Mansyur al-Maturidi (w. 333 H) penulis Ma`khadz al-Syarâi', Abu Bakar al-Qafal al-Syasyi (w. 365 H) dengan buah pena Ushûl al-Fiqh dan Mahâsin al-Syarî’ah, Abu Bakar al-Abhari (w. 375 H) dalam karyanya Kitâb al-Ushûl, Kitâb Ijmâ' Ahl al-Madînah dan Mas`alah al-Jawâb wa al-Dalâil wa al-'Ilal, al-Baqilani (w. 403 H) sang reformis abad keempat dan penulis al-Muqna` fi Ushûl al-Fiqh, al-Juwayni (w. 478 H) pengarang al-Burhân yang konon dapat disetarakan dengan al-Risâlah garapan al-Syafi'i, Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) dengan buah pikiran agungnya al-Mankhûl, al-Mustasfa dan Syifâ` al-Ghalîl, Fakhr al-Din al-Razi (w. 606 H) dalam adikaryanya al-Mahshûl, al-Amidi (w. 631 H) penulis al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, Ibn al-Hajib (w. 646 H), ‘Iz al-Din bin Abd al-Salam (w. 660 H) dalam Qawâ’id al-Ahkâm fi Mashâlih al-Anâm, al-Qarafi (w. 684 H) dalam al-Furûq, al-Baydhawi (w. 685 H), al-Baquri (w. 707 H) pengarang Tartîb al-Furûq, Najmuddin Al-Thufi (w.717 H), Ibn al-Taymiyyah (w. 728 H), Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H) mualif A'lâm al-Muwaqqi’în, al-Maqri (w. 758 H) yang merupakan guru Syathibi dan penulis Qawâ'id, kemudian ide-ide maqashid tersebut mencapai kematangan di tangan al-Syathibi (w. 790 H) dalam al-Muwâfaqat. Maqâshid yang digagas al-Syathibi kurang lebih adalah pengembangan substansi konsep maqâshid racikan Ghazali, meskipun al-Syathibi banyak terpengaruh oleh pemikiran gurunya, yakni al-Maqri.
43 Ahmad al-Raysuni, Nadhariyyah al-Maqâshid 'inda al-Imam al-Syathibi, Riyadh: Dar al-'Alamiyyah al-Kitab al-Islami wa al-Ma'had al-'Alami li al-Fikr al-Islami, cet. IV, 1995, h. 39-81. Bandingkan dengan 'Izzuddin bin Zaghifah, al-Maqâshid al-'Ammah li al-Syari'at al-Islamiyyah, Cairo: Dar al-Shafwah li al-Thaba'ah wa al-Nasyr wa al-Tawzî', cet. I, 1996, h. 20-26.
44 Yahya Muhammed, Naqd al-'Aql al-'Arabi fi al-Mîzan, h. 148.
45 Hasan Hanafi & Abed al-Jabiri, Hiwâr al-Masyriq wa al-Maghrib, Cairo: Madbouli, cet. I, 1990, h. 117. Bandingkan dengan Ahmad Ali Zahra, al-‘Aql al-‘Arabi; Binyah wa Bina` Dirasah Naqdiyyah li Masyru’ al-Jabiri, Nur, cet. I, 2007, h. 157.
46 Thaha Abd al-Rahman, Tajdîd al-Manhaj fi Taqwîm al-Turâts, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, cet. III, 2007.
47 Abed al-Jabiri, Nahnu wa Turâts, op. cit., h. 192-205. Bandingkan dengan Takwîn al-‘Aql al-‘Arabi, h. 216, 222 & 248. Lihat juga Binyah al-‘Aql al-‘Arabi, h. 531.
48 Ibn Madha al-Qurthubi, al-Radd ‘ala al-Nuhât, tahqiq Syawqi Dhaif, Cairo: Dar al-Ma’arif, cet. II, h. 1982.
49 Abed al-Jabiri, al-Turâts wa al-Hadâtsah, op. cit., h. 298.
50 George Tharabisyi, Nadhariyyah al-'Aql, Beirut: Dar al-Saqi, cet. II, 1999, h. 11-28.
51 George Tharabisyi, al-‘Aql al-Mustaqil fi al-Islam, Beirut: Dar al-Saqi, cet. I, 2004, h. 177-182.
52 George Tharabisyi, Isykaliyyat al-‘Aql al-‘Arabi, Beirut: Dar al-Saqi, cet. II, 2006, h. 9-70.
53 Yahya Muhammad, op. cit.,h. 81.
54 Abed al-Jabiri, Takwîn al-‘Aql al-‘Arabi, op.cit., h. 120.
55 Ibid, h. 89-90.
56 Ali Harb, Naqd al-Nash, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, cet. V, 2005, h. 120-121.




Baca selengkapnya!

QUR`ANIC STUDIES DI EROPA
Oleh: Irwan Masduqi

Prolog
AL-QUR`AN merupakan miracle (mu’jizat) yang telah menarik perhatian umat manusia di muka bumi. Tidak hanya dunia Timur yang menjadikannya sebagai objek studi, universitas-universitas Barat pun menyadari urgensi pengembangan kajian keislaman dalam bidang Qur`anic Studies. Sebagai verbum dei (kalâm Allâh), al-Qur`an tidak hanya dipelajari oleh al-Thabari, al-Qurthubi dan al-Zamakhsyari, tetapi juga telah menjadi concern pakar-pakar Islamologi.
Qur`anic Studies di Eropa telah melewati bentangan sejarah cukup panjang. Dalam babakan-babakan sejarah itu, Qur`anic Studies dalam frame orientalisme tak terelakkan terperangkap dalam zona akademis yang kompleks. Dikatakan kompleks, sebab ia lekat dengan motif-motif yang amat variatif. Pada periode tertentu, Qur`anic Studies muncul sebagai proyek apologis missionaris yang bertujuan untuk melakukan konversi (evangelism). Namun ia acap muncul sebagai proyek material kolonialisme yang obsolete, atau tak jarang semata-mata didorong sekadar memenuhi rasa ingin tahu (intellectual curiosity). Kompleksitas tertentu juga dapat ditemui dalam diskontinuitas Qur`anic Studies, di mana secara evolutif ia mengalami transformasi-transformasi internal akibat varian perangkat metodologis yang digunakan.

Erat kaitannya dengan fenomena itu, maka tulisan ini difokuskan pada telaah sosio-historis Quranic Studies di Eropa. Elan vital telaah ini dikerangkakan untuk mengetahui mana sisi-sisi positif yang layak diapresiasi dan sisi negatif yang perlu ditinggalkan. Dengan sikap selektif seperti ini, kita berharap menjadi lebih bijak dalam menyikapi Qur`anic Studies ala orientalisme, yakni dengan tidak menolak secara general atau sebaliknya; menerima tanpa kritisisme.

Qur`anic Studies dalam Frame Orientalisme Klasik
Para sarjana Muslim dan Barat sepakat bahwa Petrus Venerabilis (1092-1156) merupakan Islamolog asal Prancis yang pertama kali memiliki gagasan menerjemahkan al-Qur`an ke bahasa Latin. Ketika mengunjungi Spanyol, Petrus terpesona dengan kalangan Katolik Musta’ribin, yakni kalangan Kristen berbahasa Arab yang hidup di bawah pemerintahan Dinasti Islam. Petrus memanfaatkan mereka untuk menerjemahkan al-Qur`an ke dalam bahasa Latin.
Proyek ini dilaksanakan oleh Pedro de Toledo, Hermann de Dalmatie, pendeta Inggris Robert Kennet, dan mendapat bantuan orang Islam bernama samaran Muhammad. Orang Islam yang identitasnya misterius tersebut berperan sebagai penerjemah dari teks Arab ke bahasa Spanyol, kemudian yang lainnya menyunting hasil terjemahan. Spesialisasi keempat orang ini tidak diketahui secara pasti. Proyek ini selesai pada tahun 1143. Berdasarkan terjemahan ini pula, Petrus menyusun buku yang diproyeksikan untuk menghantam Islam. Petrus sendiri tidak mengerti bahasa Arab. Oleh karena itu, ia meminta bantuan asistennya, Pierre de Poiter, untuk mencarikan poko-pokok persoalan yang berpotensi dihujat.[1]
Satu abad kemudian, P. R. Monte Croce (1243-1320) meneruskan gagasan Petrus. Ia adalah pendeta Dominican dan missionaris yang sangat keras memusuhi Islam. Orientalis kelahiran Fiorentina ini kemudian menyusun buku yang mengupas pertarungan melawan umat Islam dan al-Qur`an, yang dalam manuskrip Paris diberi judul Desputatio Contra Saracenos et Alchoranem (di museum Britanica, buku itu berjudul Anti alcoran Machometi). Croce menggugat al-Qur`an karena ayat-ayatnya dinilai kontradiktif dan memiliki kekaburan kronologis. Karya Croce masuk deretan buku best seller, dicetak berulang kali sejak abad ke-16 dan mendapat apresiasi luas, khususnya setelah diterjemahkan ke bahasa Jerman oleh Martin Luther.[2]
Pada tahun 1453, Sultan Muhammad al-Fatih berhasil menaklukan Konstantinopel. Umat Kristen pun berusaha bertahan di tengah-tengah hegemoni Islam yang semakin kuat di Eropa. Dalam situasi dilematik tersebut, Juan Alfonsi (w. 1456), orientalis Segobia, Spanyol Tengah, menyadari bahwa Islam tidak mungkin dihadapi dengan senjata, karena pemerintahan Otoman saat itu sedang mencapai puncak kejayaan. Dalam kesendiriannya di Ayton, Prancis, ia menemukan hasil renungan bahwa Islam harus dihadapi dengan strategi lain, yaitu menyerang dari dalam. Untuk merealisasikan taktik itu, ia memutuskan menerjemahkan al-Qur`an ke dalam bahasa Latin. Karena tidak menguasai gramatika Arab, ia memperalat kelompok Muslim Spanyol yang menguasai bahasa Arab, agar menerjemahkan al-Qur`an ke dalam bahasa Latin. Juan Alfonsi mempelajari terjemahan itu untuk menulis buku serangan terhadap Islam dengan judul De Mittendo Gladio Spiritus in Sarracenes. Di sini kita melihat bahwa ancaman militer Otoman terhadap Eropa mendorong kajian para peneliti Barat (outsiders) terhadap al-Qur`an mengarah pada inklinasi tidak objektif.[3]
Orientalis yang ikut berpartisipasi dalam proyek penerjemahan al-Qur`an ke dalam bahasa Latin adalah Theodor Bibliander/Buchmann (1504-1564). Orientalis Swiss ini juga berperan mengedit ulang, mencetak ulang dan mempublikasikan terjemahan versi Petrus di Bazel, Swiss, pada tahun 1550. Terjemahannya diberi judul Latin Machumetis, Saracenorum Principis, ejusque vitae, ac doctrinam ipseque Alcoran. Terjemahnya dianggap mengandung kekeliruan krusial oleh Erpinius, Nisselius dan Voux, karena sebenarnya kemampuan bahasa Arab Buchmann tidak begitu bagus. Meski demikian, terjemahan tersebut tetap dijadikan acuan Qur`anic Studies para Islamolog Eropa sampai akhir abad ke-17.[4]
Al-Qur`an kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh George Sale (1697-1736), orientalis London. Pada tahun 1734, Sale berhasil menerjemahkan al-Qur`an dengan judul The Koran Commonly Called Alcoran of Mohammed. Terjemah ini cukup otoritatif sepanjang abad ke-18 karena terkenal dengan kejelasan dan ketelitiannya. Terjemahan Sale pada tahun 1746 dialihbahasakan ke dalam bahasa Jerman oleh Thomas Arnold.[5]
Dibanding dengan orientalis-orientalis lain, Sale dapat dinilai lebih netral terhadap Islam. Sale memang pemeluk Kristen, tetapi ia bukanlah fanatikus seperti para missionaris lainnya. Sebagai bukti, misalnya, Sale mengimani kenabian Muhammad saw. Dia banyak memberikan pembelaan terhadap Islam dari serangan tokoh-tokoh Gereja Katolik yang didasari fanatisme dan eksklusivisme. Dalam polemik-polemik keagamaan, ia lebih mengedepankan rasionalitas ketimbang fanatisme.[6]
Sikap Sale dapat dianggap sebagai pergeseran paradigma bagi orientalisme. Jika Islamolog klasik terkesan subjektif, antagonis dan apologis, maka Sale hendak menilai Islam secara objektif dan simpatik. Edward Said, selaku kritikus orientalisme paling terkemuka, pun mengakui hal ini. Dalam karya monumentalnya, Orientalism, Edward Said menilai bahwa jika Islamolog Barat era Renaisans terbukti kaku dan memusuhi Islam, maka Islamolog abad kedelapan belas menghadapi dunia Timur secara objektif. Ia menyatakan bahwa tafsiran al-Qur`an dari Goerge Sale merupakan contoh perubahan struktur paradigmatik orientalisme modern. Tidak seperti para pendahulunya, Sale mencoba berurusan dengan sejarah Arab dalam bahasa yang dipakai oleh sumber-sumber Arab. Lebih jauh, ia membiarkan para penafsir Muslim berbicara atas nama mereka sendiri. Sale hendak menjelaskan Islam yang sejati di Eropa.[7]
Segendang-sepenarian dengan George Sale, Andrianus Relandus/Reeland (w. 1718), orientalis Belanda, berusaha menjelaskan nilai-nilai Qur`anic kepada Eropa secara netral dan objektif, sebagaimana yang dipahami oleh kaum Muslimin. Dalam karyanya, De Religione Libri duo Quorum prior exhibet Compendium Theologiae Mohammedicae, ex Codice mso. Arabice editum. Latine versum et Notis Illustratum. Posterior examinat nonnula quae falso Mohammedanis Tribuuntur, Reeland mengklarifikasi asumsi-asumsi orang Eropa yang populer sejak abad pertengahan hingga abad ke-17 terhadap al-Qur`an, Sunnah dan Islam. Berdasarkan pemahamannya secara langsung kepada al-Qur`an, Sunnah dan tulisan para sarjana Islam, Reeland berusaha meluruskan pandangan negatif dan stereotip Eropa terhadap Islam, terutama yang bersumber dari hasutan tokoh-tokoh Kristen, semisal John al-Dimasqi (kl. 650-750).[8]
Objektivitas dalam studi al-Qur`an juga ditunjukan oleh Josef von Hammer-Purgstall (1774-1856). Pada sekitar tahun 1809-1818, Josef dalam majalah Fundgruben des Orients berbeitet durch eine Gesellschaft von Leibhabern mengungkapkan ketakjubannya kepada al-Qur`an. Bagi Josef, teks al-Qur`an merefleksikan pancaran nilai ketuhanan transendental, sehingga kesuksesan dakwah Islam bukan karena kekuatan pedang, melainkan lantaran keindahan bahasa kitab suci Islam.[9]

Transformasi Metodologis
Objektivitas para Islamolog Barat semakin bisa dirasakan pasca diterapkannya pendekatan (approach) fenomenologis dalam Qur`anic Studies. Metodologi ini pertama kali diperkenalkan oleh Edmund Gustay Albrecht Husserl (1859-1938), filsuf Cekoslovakia. Fenomenologi Husserl bertujuan mencari esensi suatu fenomena dengan membiarkan fenomena itu termanifestasikan ‘apa adanya’, tanpa dibarengi oleh prasangka (presupposition/prejudice). Dalam mencari esensi objektif suatu fenomena, Husserl mengatakan, “Zuruck zuden sachen selbt” (kembalilah kepada realitas itu sendiri).
Jika diaplikasikan dalam Qur`anic Studies, maka Islamolog harus memahami al-Qur`an sebagaimana diyakini oleh kaum Muslimin. Dalam konteks ini, Willen A. Bijlefeld, dalam Islamic Studies Within the Perpetive of the History of Religion, berpendapat bahwa al-Qur`an yang ‘sebenarnya’ bukan yang ditemukan oleh sarjana Barat, tetapi al-Qur`an yang sebenarnya adalah apa yang diketahui oleh sarjana Barat melalui masyarakat Islam. Aplikasi pendekatan fenomenologi dalam studi al-Qur`an telah dilakukan oleh para Islamolog Barat, antara lain oleh Charles J. Adams, Wiliam Graham, Maurice Bucaile, Marcel A. Boisard, W. C. Smith, Roest Crollius, dan lain-lain. Pendekatan ini dinilai sebagai metodologi yang ramah, accountable, empatik dan positif dalam studi al-Qur`an, karena berdasarkan prinsip memahami al-Qur`an menurut keyakinan umat Islam itu sendiri.
Naifnya, inklinasi objektif sebagian Islamolog –yang menggandeng pendekatan fenomenologis– diperkeruh lagi oleh kecenderungan reduksionis dan apologis Islamolog-islamolog lain dengan menggunakan pendekatan historisisme. Historisisme muncul pada abad kesembilan belas. Mentor metodologi ini adalah Leopold von Ranke (w. 1886). Historisisme memandang bahwa suatu entitas, baik berupa institusi, nilai-nilai maupun agama adalah berasal dari lingkungan fisik, sosio-kultural dan sosio-religius tempat entitas itu muncul.
Dalam pandangan Fuck-Frankfurt, diterapkannya perangkat historisisme dalam studi al-Qur`an telah mendorong orientalis Barat mengasalkan al-Qur`an dari pengaruh kitab suci dan tradisi Yahudi-Kristen. Hal ini nanti akan kita lihat secara detail dalam capaian Theodor Noldeke, Goldziher, Regis Blechere, John Edward Wansbrough, Richard Bell dan lain-lain.[10]

Qur`anic Studies dalam Wawasan Orientalisme Modern
Selain terjemahan-terjemahan al-Qur`an –di mana terjemahan Arthur John Arberry (1905-1969), The Koran Interpreted, dianggap paling representatif dan objektif dalam menjelaskan ajaran Islam kepada Eropa– karya-karya orientalis dalam bidang studi al-Qur`an pada era modern memiliki kecenderungan variatif:[11]
Pertama, karya-karya yang berusaha mencari pengaruh Yahudi-Kristen di dalam al-Qur`an. Genre ini dinilai oleh Fuck-Frankfurt sebagai imbas dari aplikasi historisisme dalam studi al-Qur`an. Islamolog-islamolog yang mengkaji historisitas al-Qur`an, dengan menggunakan teori pinjaman dan pengaruh (theories of borrowing and influence),[12] akhirnya sampai pada konklusi bahwa al-Qur`an tidak lebih daripada gema agama Yahudi atau Kristen dan, lebih dari itu, Muhammad saw tak lain hanyalah murid dari agamawan-agamawan Yahudi atau Kristen.
Karya-karya yang mencoba mencari pengaruh Yahudi terhadap al-Qur`an antara lain adalah Was hat Mohammed aus dem Judenthume Aufgenommen karya Abraham Geiger, Judische Elemente im Koran karya Hartwig Hirschfeld, dan Qur`anic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation karya John Edward Wansbrough (1928-2002). Dalam buku ini, Wansbrough mengklaim bahwa al-Qur`an hanyalah imitasi dari tradisi Yahudi dan Perjanjian Lama (Old Testament).[13]
Syahdan, karya yang menjadi representasi pendapat yang mengasalkan al-Qur`an dari pengaruh ajaran Kristen adalah The Origin of Islam in It’s Christian Environment, anggitan Richard Bell. Menurutnya, pengaruh Kristen belum terjadi pada fase akhir Makkah dan awal Madinah. Tetapi pada fase berikutnya, ada beberapa persamaan antara kisah al-Qur`an dengan Bible. Sebagai sample, misalnya, kisah penolakan penyaliban Yesus adalah diambil dari salah satu sekte Kristen di Syiria.
Genre orientalis yang mencari pengaruh Yahudi-Kristen di dalam al-Qur`an ini banyak mendapat kritik dan resistensi dari beberapa pakar, karena dianggap hanyalah sebagai studi asumtif. Fazlur Rahman, sebagai representasi pemikir Islam (insider), memandang karya Wansbrough sebagai studi yang tidak memiliki data-data historis mengenai asal-usul, sifat, evaluasi, dan personalitas-personalitas yang terlibat di dalam ‘tradisi-tradisi’ yang dimaksud. Issa J. Boullata, peneliti Barat (outsider), menganggap kajian Wansbrough baru merupakan hipotesis, belum merupakan tesis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sementara itu, W. Montgomery Watt menilai studi Wansbrough hanyalah asumsi yang meragukan.[14]
August Fischer (1865-1949), orientalis Jerman spesialis bahasa Arab, menolak pandangan orientalis-orientalis yang mencoba mengasalkan al-Qur`an dari tradisi Yahudi-Kristen. Baginya, Muhammad saw hidup di tengah-tengah tradisi paganisme, sehingga Muhammad saw sejatinya terpengaruh oleh tradisi dan bahasa penyair-penyair Arab. Dengan hipotesa itu, ia menyimpulkan bahwa ada relasi kuat antara gaya bahasa perdukunan Jahiliyah (kahin) dengan bahasa al-Qur`an. Di sinilah letak urgensi mengatahui syair Jahiliyah dalam menginterpretasikan al-Qur`an.[15]
Heribert Busse (l. 1926), orientalis Jerman, memberikan perspektif lain. Dalam Die Theologischen Beziehungen des Islam Zu Judentum und Christentum, Busse menegaskan independensi Islam dari pengaruh agama Yahudi dan Kristen. Muhammad saw, dalam pandangannya, mustahil pernah membaca dan meniru ajaran-ajaran Biblikal, sebab fakta historis menunjukkan bahwa Bible belum diterjemahkan ke dalam bahasa Arab hingga abad ke-7/8 Masehi.
Harus segera digarisbawahi, meskipun Muhammad saw tak mungkin membaca dan meniru ajaran Yahudi-Kristen, Busse tetap meneguhkan adanya relasi erat antara Islam dengan Yahudi-Kristen, karena sejatinya misi al-Qur`an adalah kembali kepada ‘gagasan Semitik’ tentang ke-Esa-an Tuhan.[16] Pada gilirannya, pandangan Busse ini dikukuhkan oleh Karen Armstrong dengan pernyataan, “Seorang pedagang Arab dari kota Makkah (baca: Muhammad saw) tak pernah membaca Al-Kitab dan tak pernah mendengar tentang Yesaya, Yeremia, dan Yeheskiel”.[17]
Kedua, karya-karya yang diproyeksikan membuat rangkaian kronologis ayat-ayat al-Qur`an, seperti Geschichte des Qorans karya Theodor Noldeke (1836-1931)[18] dan karya-karya Regis Blachere (1900-1973). Geschichte des Qorans merupakan studi kritik sastra-historis yang hendak menguak historisitas teks al-Qur`an. Dengan pendekatan filologis dan data-data sejarah, Noldeke berusaha membuat rangkaian kronologis ayat-ayat al-Qur`an. Awalnya ia mengadopsi klasifikasi konvensional Makiyyah dan Madaniyyah, namun kemudian klasifikasi itu dimodifikasi dengan cara membagi ayat Makiyyah menjadi tiga fase: 1) Ayat-ayat pendek tentang kerasulan Muhammad dan paganisme; 2) Ayat-ayat panjang tentang nasehat dan peringatan. Karakteristik ayat-ayat ini pada umumnya mengandung pembahasan tentang kebenaran janji dan ancaman Tuhan; 3) Dari segi bahasa, ayat Makiyyah fase ketiga tidak memiliki karakteristik khusus, tetapi ia dicirikan oleh tema-tema seputar ritus-ritus keagamaan, keharaman jenis-jenis makanan tertentu, relasi Muslimin dengan kaum pagan, Kristiani dan Yahudi, dan ayat-ayat yang relatif keras memperingatkan kebenaran janji dan ancaman kepada kaum kafir. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat Madaniyyah yang pada umumnya mengandung legislasi hukum partikular dan sistem undang-undang kemasyarakatan.[19]
Regis Blachere (1900-1973), orientalis Paris yang menggeluti bahasa dan sastra Arab di Sorbonne, memberikan rangkaian kronologis yang sedikit berbeda. Dalam Introduction au Coran dan The Qur’an Translated, with a critical re-arragement of Surahs, ia mewanarkan empat klasifikasi periodik atas fase-fase ayat al-Qur`an: 1) Ayat-ayat Makiyyah tentang dakwah kepada agama baru (agama rahmat), kemampauan Allah menciptakan manusia, kebangkitan di hari akhir dan sebagainya; 2) Ayat Makiyyah tentang perlawanan kaum kafir (les infideles) Qurays terhadap Muhammad dan ayat monoteisme; 3) Dalam fase ini, dakwah Muhammad semakin meluas ke kabilah-kabilah non-Qurays. Sehingga fase ini dicirikan dengan ayat-ayat yang diawali frase “Ya ayyuha al-nas”; 4) Ayat-ayat yang turun seiring munculnya sistem teokrasi di Madinah, sehingga ayat-ayatnya memiliki ciri khas formalistik seputar aturan-aturan hukum syariat.[20]
Kronologisasi merupakan proyek pelik yang tak jarang menggunakan generalisasi-generalisasi spekulatif. Noldeke pun mengakui bahwa kronologisasinya hanya bersifat perkiraan atau estimasi (tartîb al-takhmîn), karena keterbatasan data-data historis yang valid.[21] Rudi Paret dan Fazlur Rahman juga menilai bahwa kronologisasi ayat-ayat al-Qur`an yang dilakukan beberapa orientalis adalah mustahil.[22]
Ketiga, karya-karya yang menjelaskan tradisi tafsir al-Qur`an, seperti Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung racikan Goldziher, orientalis Yahudi asal Hungaria yang pernah belajar di al-Azhar, dan fi Dzilal al-Qur`an: Ru’yah Istisyraqiyyah Faransiyyah karya Olivia Careh, orientalis Prancis. Dalam introduksi Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung, Goldziher (1850-1921) terlebih dahulu mencoba membuktikan problem originality al-Qur`an sebelum secara detail membahas inklinasi corak-corak tafsir (Qur`anic exegesis). Baginya, problem originality dapat dibuktikan dengan fakta perbedaan makna teks al-Qur`an akibat perbedaan bacaan. Sementara itu, salah satu sebab yang melatarbelakangi munculnya keragaman bacaan al-Qur`an (variae lectiones) adalah ketidaksempurnaan aksara Arab –yakni ortografi lama (scriptio defectiva)– yang tidak memiliki tanda-tanda vokal dan titik-titik diakritis pembeda konsonan.
Setelah memberikan contoh-contoh problem originality, Goldziher berusaha memetakan tipologi corak tafsir. Secara epistemologis, tipologi tafsir al-Qur`an dibagi menjadi tiga: tafsir transferensial (tafsir bi al-ma`tsur), tafsir rasional (tafsir bi ra’yi) dan tafsir sufistik (tafsir fi dhaw` al-tashawuf). Goldziher juga menjelaskan tipologisasi tafsir secara taksonomis-sektarianistik menjadi tafsir Syiah, tafsir Sunni, tafsir Muktazilah dan seterusnya. Dalam tipologisasi taksonomis-sektarianistik, Goldziher berusaha membuktikan kebenaran statemen Peter Werenfles bahwa “Setiap orang dapat mencari pembenaran ideologisnya dalam Kitab Suci, dan setiap orang pasti akan menemukan apa yang dicari”. Hal itu juga berlaku dalam teks al-Qur`an, di mana ia telah dibajak agar memberikan alternatif-alternatif acuan bagi pembenaran ideologi dan sikap politik tertentu. Sebagai penutup, secara sosiologis ia menganalisis kemunculan dan perkembangan tafsir modern pasca reformasi Muhammad Abduh.[22]
Di tengah-tengah arus radikalisme yang semakin meluas, studi Olivia Careh menemukan relevansinya. Karya Olivia, fi Dzilal al-Qur`an: Ru’yah Istisyraqiyyah Faransiyyah mencoba membuktikan bahwa tafsir Sayyid Qutub, fi Dzilal al-Qur`an, telah menjadi texte-icone (al-nash al-rumzi) dan rujukan bagi aktivis gerakan militan kontemporer. Olivia mengklaim tafsir fi Dhilal al-Qur`an layak bertanggung jawab atas fenomena radikalisme dan terorisme, khususnya di Mesir di bawah slogan ‘takfir’ dan ‘jihad’ (pengkafiran dan jihad melawan individu, sistem, dan isme-isme yang dianggap kafir) yang didengungkan oleh Qutbistes (al-Quthbiyyun) sejak tahun 1974. Olivia dalam buku tersebut tampak setuju dengan penilaian J. Jonsen dan Edmonde Robet bahwa tafsir fi Dzilal al-Qur`an merupakan “commentaire apologetique” (tafsir difa’i).[23]
Keempat, karya-karya tantang penomoran ayat-ayat dan indek kalimat al-Qur`an. Pada tahun 1834, di Leipzig, seorang orientalis Jerman bernama Flugel menerbitkan la vulgate (mushhaf) hasil kajian filologinya yang ia namakan dengan Corani Textus Arabicus. Sampai saat ini, karya Flugel ini menjadi acuan mayoritas orientalis, khususnya dalam hal penomoran ayat-ayat al-Qur`an. Selain itu, Flugel juga menulis Concordantiae Corani Arabicae (Leipzig, 1842). Buku ini merupakan indeks kalimat al-Qur`an yang pertama kali disusun, sehingga karya serupa yang ditulis setelahnya hanya mengikuti metodenya, baik di Barat maupun di dunia Arab. Berkat ketelitian Flugel, karyanya menjadi stimulasi Fuad al-Baqi untuk menyusun al-Mu’jam al-Mufahras li Qur’an al-Karim. Mu’jam karya al-Baqi ini dinilai sepenuhnya merujuk pada karya Flugel, karena terdapatkan dependensi yang amat mencolok.[24]
Kelima, karya tentang varian bacaan al-Qur`an (variae lectiones). Dalam diskursus ini, Otto Pretzl (l. 1893) merupakan orientalis asal Munich yang cukup otoritatif. Dalam lawatannya ke Istanbul, Pretzl melakukan penelitian terhadap dua buku induk mengenai bacaan al-Qur`an, yakni Kitâb al-Tafsîr fî al-Qirâ`at al-Sab’ dan al-Muqni’ fi Rasm Mashâhif al-Amshâr ma’a Kitâb al-Nuqâth karya Abu Amr Utsman bin Sa’id.[25]
Selain Otto Pretzl, varian bacaan al-Qur`an juga menjadi objek studi Arthur Jeffery (1892-1959) dan Bergstraesser. Dua orientalis yang disebut terakhir ini ingin merekonstruksi sejarah al-Qur`an yang telah melewati babakan periodik cukup panjang. Kajian kesejarahan al-Qur`an bagi mereka membutuhkan pelacakan ortografi klasik dan data-data tentang varian bacaan al-Qur`an. Terkait varian tujuh bacaan (qira`ah sab’ah) mutawatir, mereka telah mendapatkan data-data sistematis dalam al-Taysir fi al-Qira`ah al-Sab’, karya al-Hafidh al-Jalil Abi ‘Amr ‘Utsman al-Dani, sementara data-data terkait varian sepuluh bacaan (qira`ah ‘asyrah) mereka dapati dari al-Qira`ât al-‘Asyr, karya Ibn Jazari. Namun mereka kesulitan melacak bacaan nyleneh (nichtkanonische koranlesarten/qira`ah al-syadz) yang tercecer dalam tafsir al-Kasyaf karya al-Zamakhsyari, al-Bahr al-Muhît karya Abu Hayan, Fath al-Qadir karya Syawkani, dan karya-karya pakar gramatika Arab seperti Syibawayh, Ibn Jinni, Ibn Anbary dan lain-lain. Untuk meminimalisir kerumitan itu, mereka berusaha mengedit Muhtashar fi Syawadz al-Qur`an min Kitâb al-Badî’ (Sammlung Nichtkanonische Koranlesarten), karya Ibn Khalawayh. Buku ini dinilai cukup komprehensif mencakup bacaan nyleneh yang dianggap tandingan bacaan resmi.[26]
Selain concern dalam bidang varian bacaan al-Qur`an, Arthur Jeffery, orientalis Australia, juga memiliki magnum opus berjudul The Qur’an As Scripture. Studi komparatifnya mengantarkan pada kesimpulan bahwa sejatinya tidak ada kitab suci yang sakral, tetapi tindakan komunitas umat beragama (the action of community) yang membuat sebuah kitab suci menjadi sakral dan terkuduskan. Al-Qur`an, Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, Avesta, Veda dan lain-lain, telah menjadi ecriture (al-kitâb al-muqaddas) lantaran semata-mata disakralkan oleh para pemeluk agama.[27]

Epilog
Orientalisme dalam studi al-Qur`an telah melewati sejarah panjang dan mengalami pergeseran-pergeseran epistemologis. Qur`anic Studies sejak era John al-Dimasyqi (kl. 650-750) hingga abad tujuh belas dapat dikatakan sebagai bentuk apologi-apologi missionaris. Proyek penerjemahan al-Qur`an pada awalnya bukan semata-mata bertujuan ‘ingin tahu’, melainkan untuk mendeskripsikan Islam dan kemudian menyerangnya, terlebih pasca menguatnya hegemoni Otoman di Eropa.
Pada abad kedelapan belas, Qur`anic Studies mengarah pada arus yang relatif objektif sejak kemunculan Islamolog-islamolog seperti George Sale dan Andrianus Relandus. Mereka hendak menyelamatkan Islam dari image-image buruk di Barat. Objektivitas semakin tampak ke permukaan bersamaan dengan aplikasi fenomenologi dalam studi al-Quran.
Objektivitas itu kemudian harus diporak-porandakan oleh subjektivitas para Islamolog setelah mereka mengaplikasikan historisisme dalam studi al-Quran. Pendekatan itu terbukti telah menyebabkan orientalisme terjerembab dalam upaya mencari pengaruh Yahudi-Kristen dalam al-Qur`an. Nah, meskipun genre ini mendapatkan perlawanan massif dari sebagian orientalis sendiri, tetapi genre ini masih hegemonik hingga abad kedua puluh.
Dus, subjektivitas-subjektivitas dalam orientalisme pada gilirannya menstimulasi Arthur John Arberry (1905-1969), orientalis Inggris, untuk kembali mengingatkan orientalis-orientalis Eropa agar tidak sembarangan dalam menilai Islam. Untuk mendorong orientalisme kembali kepada netralitas dan objektivitas, Arberry menyatakan, “Sebelum memberikan penilaian terhadap dunia Timur dan masyarakatnya, bagi para pakar Barat hendaknya menyingkirkan ketakutan, kesalahpahaman dan kebohongan-kebohongan yang telah membantu. Sikap tersebut merupakan suatu sikap positif yang harus dipunyai sarjana-sarjana Barat yang memiliki hati nurani hidup. Meskipun menepiskan perasaan itu terasa sangat berat”.[28]
Sebagai respon balik terhadap Qur`anic Studies orientalis yang subjektif dan tidak simpatik, maka muncullah karya-karya apologetik dari sarjana Muslim era modern, baik yang bersifat emosional, polemis maupun argumentatif. Sebagai sample, misalnya, Abd al-Rahman al-Badawi,[29] Difâ’an ‘an al-Qur`an Dhidda Muntaqidîh; Muhammad Abu Laylah, al-Qur`an al-Karîm min Mandhûr al-Istisyraqi: Dirâsah Naqdiyyah Tahlîliyyah; Abd al-Fatah Ismail Syalbi, Rasm al-Mushhaf al-‘Utsmâni wa Awhâm al-Mustasyriqin fi Qirâ’ah al-Qur’an al-Karîm, Abd al-Fatah Abd al-Ghani al-Qadhi, al-Qirâ`âh fi Nadhr al-Mustasyriqîn wa al-Mulhidîn; M. al-Azami, The History of The Quranic Text: from Relelation to Compilation dan lain-lain.[30]
Karya-karya responsif apologetik ini bermanfaat untuk meneguhkan kembali identitas nilai-nilai budaya dan warisan tradisi Islam. Ironisnya, gerakan intelektual apologetik ini rata-rata hanya menampilkan aspek positif dari warisan budaya Islam, tanpa mengelaborasi lebih detail dan kritis terhadap problem-problem internalnya. Jika para orientalis cenderung ‘menjelek-jelekan’, maka kaum apologis Muslim cenderung ‘membaik-baikan’. Jika orientalisme acap terjebak dalam usaha-usaha reduksionis, maka sebaliknya kaum apologis Muslim ‘terkadang’ mendistorsi, mendramatisir data dan memuji-muji secara berlebihan capaian warisan tradisi Islam itu sendiri. Artinya, kedua belah pihak sama-sama terperangkap dalam subjektivitas dan eksklusivitas.

Daftar Pustaka
[1] Regis Blachere, Introduction au Coran, diarabakan oleh Ridha Sa’adah, Beirut: Dar al-Kutub, cet, I., 1974, h. 14-15. Bandingkan dengan Abd al-Rahman al-Badawi, Mawsu’ah al-Mustasyriqin, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, cet. I, 1993, h. 110-111.
[2] Ibid, h. 306.
[3] Ibid, h. 41.
[4] Ibid, h. 75 & 111.
[5] Muhammad Auni Abd al-Rauf, Juhûd al-Mustasyriqîn fi Turâts al-Arabi bayn al-Tahqîq wa al-Tarjamah, Kairo: Majlis A’la li Tsaqafah, cet. I, 2004, h. 223-225.
[6] Abd al-Rahman al-Badawi, op. cit., h. 258-259.
[7] Meskipun Edward Said menyadari adanya transformasi orientalisme modern menuju objektivitas, namun ia tetap saja secara general mendefinisikan orientalisme sebagai suatu cara memahami dunia Timur, berdasarkan tempatnya yang khusus dalam pengalaman manusia Barat Eropa. Orientalisme merupakan gaya pikir yang berdasarkan pembedaan ontologis dan epistemologis antara ‘Timur’ (the Orient) dan ‘Barat’ (the Occident). Orientalisme dapat dianalisa sebagai lembaga hukum yang berurusan dengan dunia Timur, dengan membuat pernyataan-pernyataan tentangnya, mendeskripsikannya dan memerintahnya. Intinya, orientalisme merupakan kolonialisme dan gaya Barat untuk mendominasi Timur. Lihat Edward Said, Orientalism, dialihbahasakan oleh Asep Hukmat, Bandung: Pustaka, cet. IV, h. 2-5 & 155.
[8] Abd al-Rahman al-Badawi, op. cit., h. 307. Konon John al-Dimasyqi menganggap Muhammad saw sebagai penipu kaum Arab yang bodoh-bodoh. Muhammad menyembunyikan epilepsinya ketika menerima wahyu dari Jibril. Muhammad memiliki hobi perang karena nafsu seksnya tidak tersalurkan.
[9] George Tamir, Muqaddimah al-Tarjamah al-‘Arabiyyah li Tarikh al-Qur’an, Beirut: Konrad-Adenauer-Stiftung, cet. I, 2004, h. XV.
[10] Yudhie R. Haryono & May Rochmawatie, Al-Quran: Buku yang Menyesatkan & Buku yang Mencerahkan, Bekasi: Gugus Press, cet. I, 2002, h. 85 & 90.
[11] Kategorisasi ini merupakan modifikasi dari klasifikasi kategoris Fazlur Rahman, guru besar pemikiran Islam di University of Chicago. Dalam Major Themes of the Qur`an, Rahman hanya memberikan tiga kategori. Kategorisasi itu dinilai oleh penulis kurang memadai, lantaran belum mengakomodir karya-karya orientalis dalam diskurus keragaman bacaan al-Qur`an (variae lectiones) dan lain-lain. (Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur`an, dialihbahasakan oleh Anas Mahyuddin, Bandung: Pustaka, cet. I, 1983, h. X-XI).
[12] Pada tahun 1927, teori pinjaman dan pengaruh (theories of borrowing and influence) juga digunakan oleh Alphonse Mingana (1878-1937) guna menguak pengaruh bahasa Aramaic ke dalam gaya bahasa al-Qur`an. Ia adalah pendeta Kristen asal Iraq dan guru besar di Universitas Birmingham, Inggris. Dalam artikelnya, Syriac Influence on the Style of the Kur'an, ia mengatakan "Sudah tiba saatnya melakukan kritik teks terhadap al-Qur'an sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Aramaic dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani (The time has surely come to subject the text of the Koran to the same criticism as that to which we subject the Hebrew and Aramaic of the Jewish Bible, and the Greek of the Christian scriptures)." Ia mencoba menerapkan Biblical Criticism dalam studi al-Qur`an. (Lebih lanjut baca: Alphonse Mingana, Syriac Influence on the Style of the Kur'an, http://www.answering-islam.org/Books/Mingana/Influence/. http://muhammadanism.org/Quran/syriac_influence_quran.pdf).
[13] Basam Jamal, Asbâb al-Nuzûl ‘Ilman min ‘Ulûm al-Qur`an, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-‘Arabi, cet. I, 2005, h. 38.
[14] Yudhie R. Haryono, op. cit., h. 87-88.
[15] August Fischer juga menulis Qur`ân Abî al-A’la al-Ma’arrî (Leipziq: Hirzel, 1942). Dalam buku ini, ia mengajukan analisis filologis terhadap kitab al-Fushûl wa al-Ghâyah, karya Abu al-A’la al-Ma’arri, yang dianggap oleh beberapa kalangan sebagai tandingan al-Qur`an. Analisisnya sampai pada konklusi bahwa tuduhan, yang mengatakan bahwa al-Ma’arri hendak menandingi al-Qur`an, adalah tidak benar. Lihat Abd al-Rahman al-Badawi, op. cit., h. 403-406.
[16] Heribert Busse, Die Theologischen Beziehungen des Islam Zu Judentum und Christentum: Grundlagen des Dialogs im Koran und die gegenwartige Situation, diarabkan oleh al-Masyru’ al-Qawm li Tarjamah, Kairo: Majlis A’la li Tsaqafah, cet. I, 2005, h. 7.
[17] Karen Armstrong, A History of God: The 4000-Year Quest of Judaisme, Cristianity and Islam, dialihbahasakan oleh Zaimul Am, Mizan, cet. VI, 2004, h. 186.
[18] Theodor Noldeke adalah orientalis otoritatif asal Hamburg, Jerman. Gelar sarjana ia dapatkan pada tahun 1856 dengan mengajukan disertasi tentang sejarah al-Qur`an. Pada tahun 1858, Akademi Paris memberikan hadiah berkat penelitiannya tentang sejarah al-Qur`an. Pada tahun 1860, ia bersama dengan muridnya, Schwally, menerbitkan anggitannya dalam bahasa Jerman, berjudul Geschichte des Qorans. Selain membahas kronologi ayat al-Qur`an, Geschichte des Qorans juga mengeksplorasi isu-isu rekonstruksi sejarah kodifikasi al-Qur`an, varian bacaan Ustmani versus non-Utsmani, sejarah teks al-Qur`an dan lain-lian. Perlu dicatat, Theodor Noldeke termasuk orientalis yang mengakui kenabian Muhammad saw. Tetapi, seperti orientalis yang menggunakan pendekatan historisisme, Noldeke juga menganggap bahwa Muhammad mengadopsi tradisi-tradisi Yahudi-Kristen.
[19] Theodor Noldeke, Geschichte des Qorans, diarabkan oleh George Tamir, Beirut: Konrad-Adenauer-Stiftung, cet. I, 2004, vol. I, h. 61-232.
[20] Regis Blachere, op. cit., h. 26-27. Bandingkan dengan Basam Jamal, op. cit., h. 42-43. Karya Blachere juga membahas struktur dan sejarah formatif mushaf (la vulgate) yang menurutnya dipenuhi oleh polemik-polemik. Polemik seputar kodifikasi dan varian bacaan, menurutnya, menunjukkan bahwa al-Qur`an terjangkit oleh problem originality.
[21] George Tamir, op. cit., h. XVII.
[22] Fazlur Rahman, loc. cit.
[23] Ignaz Goldziher, Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung, diarabkan oleh Abd al-Karim al-Najar, Dar al-Iqra`, cet. III, 1985. Goldziher termasuk orientalis yang mengasalkan ajaran Muhammad saw dari adopsi tradisi Yahudi-Kristen. Lebih detail baca Ignaz Goldziher, Vorlesungen: Uber Den Islam, diarabkan oleh Muhammad Yusuf Musa dkk. Beirut: Dar al-Raid al-Arabi, h. 5-6.
[24] Olivia Careh, fi Dhilal al-Qur`an: Ru`yah Istisyraqiyyah all-Faransiyyah, diarabkan oleh Muhammad Ridha ‘Ajaj, al-Zahra li al-I’lam al-Arabi: Cairo, cet. I, 1993.
[25] Abd al-Rahman al-Badawi, op. cit., h. 441-443.
[26] Ibid, h. 82-83.
[27] Arthur Jeffery dalam Introduksi buku Ibn Khalawayh, Muhtashar fi Syawadz al-Qur`an min Kitab al-Badi’ (Sammlung Nichtkanonische Koranlesarten), Kairo: Maktabah al-Mutanabi, t.t., h. 6-7.
[28] Arthur Jeffery, The Qur`an As Scripture, diarabkan oleh Nabil Fiyadh, Dar Exact, cet. I, 1996, h. 3.
[29] Abd al-Rahman al-Badawi, op. cit., h. 1-3.
[30] Download file PDF http://www.waqfeya.com/list.php?cat=11.

Baca selengkapnya!

Abd al-Karim al-Jili: Faylasuf Prolifik Era Kemunduran Islam [1]
Oleh: Irwan Masduqi

Jika Aku mencintanya, Aku akan menjadi telinganya yang dia gunakan mendengar, matanya yang dia pergunakan melihat, tangannya yang dia pakai untuk menggenggam, dan kakinya yang dia pergunakan berjalan
[Hadits Qudsi]

Kekasihku memanifestasikan diri-Nya dalam berbagai eksistensi
Maka setiap eksistensi adalah penampakan-Nya
[Abd al-Karim al-Jili][2]

Prolog
Perang Salib (1096-1270 M) dan ekpansi Mongol (1220-1300 M) dinilai para sejarawan sebagai salah satu faktor eksternal bagi kemunduran peradaban Islam. Bernard Lewis memandang Perang Salib merupakan “pengalaman pertama imperialisme Barat yang ekspansionis, yang dimotivasi oleh motif material dengan menggunakan agama sebagai medium psikologisnya.” Semantara Mongol menyerang negara-negara Islam di Timur seperti Samarkand, Bukhara, Khawarizm dan dilanjutkan ke Persia (1220-1221 M). Pada tahun 1258 M., Mongol berhasil merebut jantung kota Baghdad dan diikuti serangan ke Syria serta Mesir. Dinasti Abbasiyah di Baghdad pun runtuh diserang Mongol. Edward Granville Browne, orientalis Inggris, secara dramatis mengilustrasikan keruntuhan Baghdad sebagai “siksaan paling memilukan dibanding semua tragedi yang pernah terjadi sepanjang sejarah dunia”.[3]

Dua belas ribu pasukan Mongol, yang mula-mula hanya kelompok kecil penggembala di padang stepa utara Cina hingga Siberia, juga menghancurkan madrasah-madrasah, universitas-universitas dan perpustakaan-perpustakaan Baghdad. Tragedi ini menjadi salah satu pemicu mengendurnya dinamika intelektual dalam peradaban Islam. T. J. De Boer, dalam The History of Philosophy in Islam, mengklaim “budaya inovasi kreatif dan spirit menghidupkan kembali tradisi keilmuan Islam menjadi stagnan pasca ekspansi Mongol”.[4]
Ironisnya, pada era stagnansi ini, aktivitas intelektual diasumsikan hanya berkutat dalam zona komentar terhadap karya-karya sebelumnya.[5] Anggitan-anggitan yang berkembang pada periode tertutupnya pintu ijtihad ini tak lebih hanyalah produk pembacaan tautologis (qira`ah al-tikrar), bukan pembacaan produktif (qira`ah al-muntijah). Oleh karena itu, Kenneth E. Nollin menyebut karya-karya para sarjana pada masa ini sebagai “corpus of conservative tradisionalism”.[6]
Asumsi-asumsi tersebut perlu ditinjau ulang. Bernard Lewis membantahnya sembari menyatakan, “Adalah salah menganggap tradisi keilmuan Islam gulung tikar pasca runtuhnya Baghdad. Pada realitas konkret, sejatinya di sana masih ada cendekiawan-cendekiawan”.[7] Wael B. Hallaq pun menilai pintu ijtihad tidak pernah ditutup, baik secara teoritis maupun praksis. Hallaq justru memberikan bukti-bukti historis bahwa pada era kemunduran pernah ada beberapa mujtahid yang acap menentang pendapat imam madzhabnya. Diantaranya adalah Ibnu Hasan al-Tanukhi, seorang penganut madzhab Hanafiyyah, dan Ali bin al-Husayn bin al-Harbawayh dari madzhab Syafi`iyyah.[8]
Pernyataan Bernard Lewis dan Wael B. Hallaq setidaknya mengindikasikan adanya kontinuitas tradisi intelektual yang terus bergerak, meksi tak dapat dipungkiri bahwa secara kualitas maupun kuantitas dinamika ijtihad relatif sedikit mengendur. Nah, gairah ijtihad inovatif ini akan kita telusuri lebih detail dalam kerangka pemikiran Abd al-Karim al-Jili. Dalam proyek ini, al-Jili sengaja dijadikan sample mistikus dan faylasuf prolifik pasca runtuhnya Baghdad untuk membuktikan bahwa tradisi ijtihad masih bergerak pada era kemuduran. Studi atas pemikiran al-Jili menjadi semakin menarik lantaran, dalam lanskap Islamic studies, al-Jili telah menuai apresiasi-apresiasi dari kalangan islamolog-islamolog Barat. Sebagai contoh, misalnya, James Winston Morris mengatakan, “Tak pelak lagi Abd al-Karim al-Jili adalah pemikir paling orisinal dan sekaligus penulis mistik yang sangat menonjol dan bebas”.[9] T. Burck Hardt juga menegaskan, “Orisinalitas dan kreativitas al-Jili lebih menonjol ketimbang pembebekannya kepada Ibn Arabi”.[10]

Biografi
Sumber-sumber otoritatif sepakat al-Jili bernama lengkap Abd al-Karim bin Ibrahim bin Abd al-Karim bin Ahmad. Julukannya adalah al-Jili, al-Kaylani dan al-Jaylani. Jaylan merupakan salah satu kawasan Persia. Konon, al-Jili adalah keturunan Abd al-Qadir al-Jaylani yang wafat di Baghdad pada tahun 561 H. Al-Jili lahir di Baghdad pada awal Muharam 767 H/1365 M. Menurut sumber paling valid, ia wafat di Zabid, Yaman, pada 826 H/1428 M.[11] Sebelum genap berumur dua puluh tahun, untuk pertama kalinya al-Jili melakukan ekspedisi ilmiah menuju Persia. Meski berhasil menulis risalah-risalah kecil berbahasa Persia, al-Jili merasa iklim intelektual di Persia kurang kondusif.
Al-Jili muda memutuskan melanjutkan ekspedisi ilmiah menuju India. Saat berdomisili di kawasan Kusyi, al-Jili berinteraksi dengan para penganut Hindu-Budha sekaligus mendalami misteri teosofis dan spirit doktrinalnya. Interaksinya dengan penganut agama lain ini pada gilirannya akan membawa pengaruh dalam pandangan pluralis dan inklusif al-Jili. Pada tahun 796 H, panggilan ruhiyyah mendorong al-Jili meninggalkan India menuju Zabid, Yaman. Saat berumur dua puluh sembilan, kota Zabid menjadi saksi bisu transformasi gejolak jiwa dalam kehidupan sulûknya, lantaran di kota itu ia berkenalan dengan Syarf al-Din bin Isma`il al-Jabarti; master spiritual yang kelak paling berpengaruh dalam proses pendakian mistikal al-Jili.
Kegandrungan bertemu Sang Kekasih mengilhami al-Jili untuk melanjutkan pengembaraan ritualistiknya. Dengan berbekal eksperimentasi asketis (zuhud), al-Jili menempuh perjalanan menuju Makkah di akhir tahun 799 H. Di sana al-Jili melakukan kontak batin dengan mistikus-mistikus Bait Allah untuk mengasah ketajaman bakat penerawangan esoterisnya. Pada tahun 803 H, al-Jili mengunjungi universitas al-Azhar Kairo dan meracik karya berjudul Ghaniyyah Arbâb al-Simâ’; anggitan elaboratif atas tema-tema sufi dan balaghah.
Rindu tebal menyelimuti al-Jili pada tahun 805 H. yang menuntunnya kembali ke Yaman untuk bertemu kembali dengan Syaikh Syarf al-Din al-Jabarti (w. 806). Al-Jabarti adalah master tasawuf filosofis terkemuka di Yaman. Madrasah tarekat al-Jabarti serius dalam mempromosikan karangan-karangan fenomenal Ibn ‘Arabi. Mistisisme, khususnya sufisme Ibn ‘Arabi, berkembang di Yaman tanpa ada resistensi dari kalangan fuqaha’, lantaran ordo mistik (baca: tarekat) al-Jabarti sepenuhnya didukung kekuasaan Bani Rasul; Dinasti sekte Sunni yang menguasai Yaman pada saat itu. Di lingkungan ordo mistik inilah al-Jili terpengaruh oleh esoterisme Ibn ‘Arabi.
Dukungan penguasa terhadap ordo mistik al-Jabarti merupakan realitas sosio-politik kondusif yang menjadi momentum bagi al-Jili untuk meramu karya-karya genialnya, antara lain: 1) Syarh Futûhât al-Makiyyah wa Fath al-Abwâb al-Mughlaqât min al-‘Ulûm al-Laduniyyah. Dalam buku ini, al-Jili tidak hanya memberikan komentar sebagaimana yang diberikan oleh komentator-komentator karya Ibn ‘Arabi. Lebih jauh lagi, al-Jili berani mengkritik Ibn ‘Arabi dan menawarkan perspektif baru dalam berbagai objek persoalan; 2) al-Kahfi wa al-Raqîm fi Syarh bismiLLâhi al-Rahman al-Rahîm. Karya ini menjelaskan secara simbolik misteri-misteri di balik lipatan-lipatan huruf bismiLLâhi al-Rahman al-Rahîm. Sebagai contoh, misalnya, huruf mim-nya adalah isyarat bahwa Ruh Muhamadiyyah adalah ciptaan perdana Allah; 3) al-Qamûs al-A’dham wa al-Namûs al-Aqdam fi Ma’rifat Qadr al-Nabi. Buku ini terdiri lebih dari empat puluh juz; 4) Kasyf al-Ghayât fi Syarh al-Tajaliyyât. Menurut K. Brockelmann, orientalis Jerman, buku ini adalah komentar atas al-Tajaliyyât al-Ilahiyyah karya Ibn ‘Arabi; 5) al-Isfâr ‘an Risâlah al-Anwâr, komentar atas al-Isfâr ‘an Natâ`ij al-Asfâr karya Ibn ‘Arabi; 6) al-Nadirat al-‘Ayniyyah fi al-Badirat al-Ghaybiyyah yang berisi 540 kasidah-kasidah sufi; 7) al-Manâdhir al-Ilahiyyah; 8) al-Kamâlât al-Ilahiyyah; 9) Insân ‘Ain al-Jûd wa Wujûd al-Insân al-Mawjûd; 10) Kasyf al-Sutûr; 11) Risâlah Sabahat; 12) al-Qashîdah al-Wahidah; 13) Musâmarat al-Habîb wa Musâyarat al-Shahîb; 14) Tafsir al-Khadhm al-Zâkhir wa al-Kanz al-Fâkhir. Dalam tafsir ini al-Jili menginterpretasikan ayat-ayat al-Quran dengan menggunakan pendekatan filsafat sufistiknya; 15) al-Insân al-Kamîl fi Ma’rifat al-Awâkhir wa al-Awâ`il. Kitab kanonikal ini adalah karyanya yang paling populer dan menjadi teks ikon di kalangan ordo-ordo sufi. Menurut Yusuf Zidan, jumlah karya al-Jili kurang lebih mencapai tiga puluh tiga buku, namun sebagian besar masih dalam bentuk manuskrip.[12] Al-Insân al-Kamîl fi Ma’rifat al-Awâkhir wa al-Awâ`il relatif mendapat apresiasi luas dari kalangan sarjana Timur. Apresiasi itu dapat dilihat dari berjibunnya komentar-komentar atas al-Insan al-Kamil, diantaranya Kasyf al-Bayan ‘an Asrar al-Adyan fi Kitab al-Insan al-Kamil wa Kamil al-Insan karya Abd al-Ghani al-Nablisi, Muwadhahat al-Hal ‘ala Ba’dh Masmu’at al-Dajjal karya Ahmad al-Madani al-Anshari dan lain-lain.[13]
Deretan karya-karya al-Jili merupakan tanda bagi produktivitas dan kematangannya dalam penguasaan khazanah keilmuan. Kematangan itu, menurut Yusuf Zidan dan Suhaylah Abd al-Ba’its al-Tarjuman, diperoleh melalui ekspedisi ilmiah yang cukup panjang. Mereka berdua sepakat bahwa al-Jili memiliki kompetensi multidisipliner; linguistika Arab, hermeneutik al-Quran, hadits, tasawuf, filsafat Yunani, fiqh, ushul fiqh, Taurat, Injil, doktrin-doktrin Zarathustra, Manichaisme dan seterusnya.[14] Linguistika Arab membantu al-Jili dalam menggubah syair-syair yang memakau. Fiqh dan ushul fiqh melicinkan langkah al-Jili dalam proyek harmonisasi antara syari’at dan hakikat. Terkait proyek ini al-Jili menyatakan, “Kitab Insan Kamil ini aku bangun di atas pondasi penyingkapan tabir misteri yang jelas (kasyf). Diskursus-diskursusnya juga diperkuat oleh tendensi informasi yang valid... dan ketahuilah bahwa ilmu yang tidak mendapat justifikasi dari al-Quran dan hadits adalah sesat”. Sementara itu, penguasaannya terhadap Taurat, Injil dan doktrin agama non-Islam telah mempengaruhi terbentuknya pandangan-pandangan yang toleran dan pluralis.[15]

Teori Insan Kamil
Pendakian kontemplatif seorang mistikus dapat dirangsang oleh kekaguman terhadap objek keindahan. Pada tahun 1201 M, ketika thawaf di Ka’bah, imajinasi kreatif Ibn ‘Arabi tumbuh lantaran melihat gadis cantik bernama al-Nizam. Konon, untuk mengekspresikan ketakjubannya, Ibn ‘Arabi (1165-1240 M) berkata, “Jika engkau mencintai suatu wujud karena keindahannya, engkau tak lain kecuali mencintai Allah, karena Dia adalah satu-satunya Wujud yang Indah”. Bagi Ibn ‘Arabi, al-Nizam yang cantik adalah avatar atau teofani Tuhan. Delapan tahun kemudian, Dante Alighieri ditaklukkan oleh cintanya kepada Beatrice. Dalam The Divine Comedy, perempuan cantik itu menjelma menjadi citra cinta ilahi bagi Dante yang mengawalnya dalam perjalanan imajiner menuju penampakan Tuhan.
Eksperimentasi mistikal juga dapat dilecut oleh decak kagum kepada master tasawuf. Pada tahun 1244 M, Maulana Jalaluddin al-Rumi (kl. 1207-1273 M) jatuh kagum pada Syaikh Syamsuddin dari kota Tabriz. Syamsuddin dipandangnya sebagai Manusia Sempurna (al-Insan al-Kamil) pada generasi itu. Syamsuddin dianggap sebagai inkarnasi Nabi dan minta dipanggil dengan nama ‘Muhammad’.[16] Abd al-Karim al-Jili mendapatkan pengalaman sama ketika berkenalan dengan Syaikh Syarf al-Din al-Jabarti di Yaman pada 796 H. Al-Jabarti menjadi inspirator bagi terbangunnya gagasan Insan Kamil al-Jili. Alih-alih hanya sekadar master tasawuf, al-Jabarti telah menjadi gambaran ideal the perfect man bagi al-Jili. Al-Insan al-Kamil fi Ma`rifat al-Awakhir wa al-Awa`il merupakan magnum opus al-Jili yang ditulis setelah pertemuannya yang kedua dengan al-Jabarti pada 805 H. Buku ini tersusun dari enam puluh tiga bab, tetapi bab keenam puluh adalah muaranya. Al-Jili mengatakan, “Bab keenam puluh yang berjudul al-Insam al-Kamil adalah tiang peyangga dari semua bab dalam kitab ini, bahkan semua elaborasi dari awal hingga akhir hanyalah penjelasan atas bab Insan Kamil ini”.[17]
Genealogikal teori Insan Kamil al-Jili merupakan pengembangan konsep wahdat al-wujûd, tajallî (theophany) dan al-insan al-kamil Ibn ‘Arabi.[18] Dalam rancang-bangun pemikiran Ibn ‘Arabi, sebagaimana dalam Hadits, bahwa Tuhan mula-mula adalah ‘harta tersembunyi’, kemudian Ia ingin dikenal, maka diciptakan-Nya makhluk, dan melalui makhluklah Ia dikenal. Dengan demikian, alam semesta adalah teofani nama dan atribut Tuhan. Alam sebagai cermin yang didalamnya terdapat gambar Tuhan. Wujud alam bersatu dengan wujud Tuhan dalam ajaran wahdat al-wujûd, manunggaling kawulo-gusti.[19]
Teofani Tuhan, dalam perspektif al-Jili, terjadi melalui tiga tangga menurun; ahadiah, huwiah dan aniyah. Pada tangga pertama, Tuhan dalam absolusitasnya keluar dari kegelapan (al-'ama), tanpa nama dan atribut. Pada tangga kedua, nama dan antribut Tuhan telah muncul dalam bentuk potensial. Pada tangga ketiga, Tuhan menampakkan diri dengan nama-nama dan atribut-atribut-Nya pada makhluk-Nya. Manusia merupakan penampakan Tuhan yang lebih sempurna dibanding semua makhluk-Nya, tetapi tajalli-Nya tidak sama pada semua manusia. Tajalli Tuhan yang paling sempurna terdapat dalam Insan Kamil.[20]
Untuk mencapai strata Insan Kamil, seorang mistikus harus melewati tiga langkah (barzakh): al-bidâyah, al-tawasuth dan al-khitâm. Pertama, seseorang harus mampu berperilaku sesuai dengan cerminan nama-nama dan sifat-sifat Tuhan. Di level ini seorang sufi disinari oleh nama dan atribut Tuhan; sufi pengasih dan penyayang akan memperoleh sinaran kasih sayang Tuhan. Pada level ini sufi akan menjadi khalifah dan gambar Tuhan, sebagaimana dalam haidts “Adam diciptakan seperti gambar Allah al-Rahman”. Kedua, seorang sufi harus mampu menyerap status kemanusiaan sekaligus hakikat ketuhanan. Sufi yang telah mencapai level ini dapat menerawang misteri-misteri alam ghaib. Ketiga, seorang sufi harus mengetahui hikmah di balik penciptaan. Dengan hal itu, sufi akan mengapai kekramatan supra-natural.[21]
Dalam terminologi al-Jili, nomenklatur ‘Insan Kamil’ secara etis hanya boleh disematkan kepada Muhammad saw. Namun ketika Muhammad saw ‘menjelma’ dalam diri para nabi dan wali, maka para nabi dan wali tersebut juga sah disebut sebagai Insan Kamil. Titisan-titisan Muhammad selalu muncul pada setiap generasi untuk kepentingan umat. Mereka adalah al-Khulafa, para pengganti Muhammad. Salah satu titisan Muhammad, menurut al-Jili, adalah Syaikh Syarf al-Din al-Jabarti. Dalam konteks ini, al-Jili menolak dengan keras jika teori ‘penjelmaan Muhammad’ disebut sebagai bentuk ‘reinkarnasi’ (tanâsukh/metempsychosis).[22]
Nah, background sosio-historis teoritisasi Insan Kamil di atas menunjukkan bahwa konsep tersebut terkonstruk melalui proses-proses dialektik dengan realitas konkret. Historisitas konsep Insan Kamil memunculkan spekulasi bahwa teoritisasi dan epistemifikasinya dilatari oleh ‘proyek mistifikasi dan sakralisasi’ terhadap master sufi. Secara dramatis al-Jili telah berusaha mensakralkan dan memistifikasi Syaikh al-Jabarti dengan menganggapnya sebagai titisan Muhammad saw. Dalam kacamata dialektika materialis-historis, sakralisasi dan mistifikasi itu memang dibutuhkan untuk membentengi ordo mistik al-Jabarti dari serangan fuqaha di satu sisi, sekaligus mengukuhkan reputasi al-Jabarti di mata para penguasa Dinasti Bani Rasul, di sisi yang lain. Upaya sakralisasi dan mistifikasi juga terlihat dalam statemen al-Jili, “Wajib bagi Anda untuk menghormati sufi titisan Muhammad saw sebagaimana Anda menghormati Muhammad saw itu sendiri. Ketika Anda telah mendapatkan ‘penyingkapan tabir’ (kasyf) bahwa Muhammad saw telah menjelma dalam diri wali, maka Anda tidak boleh memperlakukannya dengan cara seperti biasanya.[23]
Statemen tersebut menimbulkan konsekuensi radikal bahwa seorang wali memiliki posisi religius yang setara dengan Muhammad saw. Bahkan memberikan penghormatan setara kepada keduanya adalah ‘wajib’.[24] Akar persoalannya, sakralisasi dan mistifikasi ini mengandung sisi ideologis yang tak bisa disembunyikan. Dengan menganggap wali-wali, khususnya al-Jabarti, sebagai Insan Kamil titisan Muhammad saw maka terciptalah ‘ideologi kekramatan’. Ideologi ‘kekramatan sufi’ penting dibangun untuk mewujudkan hegemoni dan otoritarianisme. Kalangan sufi merasa berkepentingan untuk merebut kendali agama dari para khalifah teokratik yang mendaku sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Kendali agama yang berpotensi dimonopoli oleh penguasa elit harus dialihkan ke tangan para sufi sebagai representasi kaum proletar. Di sisi lain, ideologi kekramatan wali-wali juga merupakan produk dialektik di tengah-tengah clash antara genre esoterisme dan eksoterisme.[25]
Di era modern, historisitas teoritisasi konsep Insan Kamil termasuk bagian dari objek studi isalamolog-islamolog Barat. Untuk melacak jejak arkeologisnya, H. H. Schader, Louis Massignon, T. Andrae, R. A. Nicholson, H. S. Nyberg dan lain-lain telah berusaha menggali lapisan-lapisan geologis sejarahnya. Dengan menggunakan teori borrowing and influence, mereka sampai pada satu kesimpulan bahwa konsep Insan Kamil tak lain merupakan adopsi dari tradisi gnostik Iran kuno tentang doktrin kosmologis ‘Insan Awal’. Konsep ini kemudian merasuk dalam doktrin Manichaisme dengan mengambil bentuk mistik. Para orientalis juga tampak sepakat bahwa mistisisme Islam tidak secara langsung mengadopsi konsep Insan Awal dari tradisi Iran kuno dalam bentuk mitologis, melainkan memalui jalur budaya helenisme setelah mengalami proses teoritisasi filosofis; proses harmonisasi dengan pandangan metafisik tentang nous (‘aql) dan logos (kalimat).
Dalam altar tradisi Islam, H. H. Schader menilai konsep Insan Awal telah mencapai epistemifikasi klimaks dalam anggitan-anggitan Ibn Arabi. Hal ini ditengarai oleh keberhasilan Ibn Arabi dalam melakukan singkretisasi Insan Awal dengan konsep kenabian dan kewalian. Dari situlah, H. H. Schader terpaksa menyetujui tesis R. A. Nicholson bahwa Insan Kamil telah menjadi paradigma mapan Ibn Arabi, sehingga Abd al-Karim al-Jili sama sekali tidak memberikan prespektif baru dalam diskursus ini. Al-Jili hanya berperan meringkas ide-ide Ibn Arabi.[26] Rajab Abd al-Mushanif menawarkan prespektif lain. Ia lebih cenderung memposisikan teori-teori al-Jili sebagai perkembangan dari teori Ibn ‘Arabi. Baginya, salah satu dari sekian banyak pembaharuan al-Jili adalah konsepnya tentang al-'ama`, alam kegelapan bagi penampakan absolusitas keesaan Tuhan tanpa nama dan atribut.[27]

Pluralisme Agama
Adalah sebuah aksioma bahwa Abd al-Karim al-Jili bukanlah founding father konsep wihdat al-adyân (unity of religions). Al-Hallaj, Ibn Arabi dan Jajaluddin al-Rumi telah mendahului al-Jili dalam menawarkan gagasan pluralis ini. Secara sosiologis, konsep inklusif para raksasa sufi klasik ini menemukan relevansinya dengan tantangan realitas kultural pada masa silam. Al-Hallaj amat prihatin menyaksikan ekslusivisme kaum eksoterik dan intoleransi di tengah-tengah masyarakatnya. Di Baghdad, al-Hallaj melihat non-Muslim –sebagai masyarakat minoritas kelas dua– terus disubordinasikan oleh pemeluk Islam mayoritas. Untuk merespon fenomena itu, al-Hallaj menawarkan pluralisme agama sebagai solusi.[28]
Pluralisme agama semakin niscaya untuk dipromosikan di masa Ibn Arabi dan Jalaluddin al-Rumi. Perang Salib (1096-1270 M) dan ekpansi Mongol (1220-1300 M) membutuhkan respon filosofis untuk meminimalisir ketegangan-ketegangan yang terjadi. Namun, ketegangan dan ketidakharmonisan relasi antar umat beragama masih terus bergentayangan pada masa al-Jili. Pada titik nadir, relasi antar umat beragama terus diwarnai oleh sikap-sikap antagonis, bukan sinergis. Oleh karena itu, tak pelak jika al-Jili merasa terpanggil untuk meneguhkan kembali inklusivisme Islam.
Dalam konteks kekinian, ide-ide al-Jili masih relevan dipromosikan guna meredam konflik antar agama yang berkepanjangan dan untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh tesis Samuel P. Huntington, yakni “benturan antar peradaban” (clash of civilization). Huntington memprediksikan bahwa masa depan politik dunia pasca runtuhnya komunisme ditandai dengan benturan sengit antara peradaban Barat vis a vis Islam. Tesis ini mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan dan, sebagai jalan tengah, mereka mengajukan alternatif bahwa dialog antar agama adalah solusi produktif.[29] Problem yang muncul kemudian adalah, sejauhmana dialog antar agama dapat dilakukan? Di sinilah kita akan memberikan kesempatan kepada Abd al-Karim al-Jili untuk menjawabnya.
Al-Jili dan para mistikus raksasa pendahulu, seperti al-Halaj, Ibn Arabi dan Rumi, telah menorehkan jejak dalam dialog spiritual dengan agama dan tradisi non-Islam. Seperti telah diuraikan sebelumnya, al-Jili memiliki pengalaman berinteraksi dengan tradisi non-Islam dalam ekspedisi ilmiahnya. Interaksi itu pula yang sejatinya ikut membentuk pandangan-pandangan pluralisnya. Dengan dialog spiritual, yang dibarengi dengan penghayatan esoteris terhadap doktrin-doktrin kepercayaan lain, al-Jili mampu melampaui sekat-sekat dan batas-batas formalisme agama.
Al-Jili, dalam al-Insân al-Kâmil fi Ma’rifat al-Awâkhir wa al-Awâ`il, bab hakikat agama-agama, mengebolarasi pluralisme agama secara komprehensif. Baginya, Tuhan menciptakan semua makhluknya demi sebuah motif keberhambaan. Al-Jili bertendensi pada QS. Al-Dzâriyât: 56 yang menegaskan bahwa semua makhluk-Nya diciptakan hanya untuk menyembah. Penganut Islam, Yahudi, Kristen, Shabi’ah, para filosof naturalis, Majusi, pengikut paganisme, heretik dan penganut keyakinan lainnya adalah para penyembah Tuhan, karena sejatinya Tuhan adalah eksistensi yang menapasi seluruh alam semesta. Varian praktik ritus diantara mereka tak lain merupakan manifestasi dari varian nama dan atribut Tuhan. Para pengikut rasul-rasul adalah para penyembah Tuhan sebagai representasi manifestasi nama Tuhan al-Hadi, pemberi petunjuk. Sementara para pembangkang ajaran rasul-rasul juga merupakan penyembah Tuhan sebagai representasi manifestasi nama Tuhan al-Mudhil, pemberi kesesatan. Manifestasi dari dua nama Tuhan itulah yang menyebabkan munculnya perbedaan keyakinan.
Secara teoritis, pluralisme agama al-Jili muncul sebagai konsekuensi konsep wahdat al-wujûd yang mengandaikan bahwa setiap entitas adalah manifestasi Tuhan. Tuhan al-Jili adalah Sang Kekasih yang meresapi setiap objek yang dicintai dan disembah. Patung-patung bagi kaum pagan, bintang-bintang bagi kaum Shabiah, Yesus Kristus bagi umat Kristiani dan objek-objek sesembahan lainnya adalah manifestasi Tuhan. Tuhan dapat disembah melalui patung, Yesus, bintang-bintang dan lain sebagainya. Kesalahan orang Kristen, pagan dan Shabi’ah tidak terletak pada penyembahan terhadap objek-objek tersebut, melainkan terletak pada penyembahan yang ‘dibatasi’ hanya pada objek-objek tertentu, padahal Tuhan sejatinya senantiasa mewujud dalam setiap eksistensi. Dalam al-Nadirât al-‘Ayniyyah, al-Jili menggubah syair untuk mengekspresikan pandangannya dalam persoalan ini,

Tidak ada eksistensi di dunia ini kecuali Tuhan berada di belakangnya
Tidak ada eksistensi kecuali ia adalah Sang Terdengar sekaligus Sang Pendengar.[30]

Teori ini mengakibatkan keterleburan dan keterlarutan transendensi Tuhan dalam imanensi makhluk-Nya, bahkan transendensi-Nya terkesan tergerus. Pemikiran inilah yang membedakan antara Ibn Arabi dengan al-Jili, dimana panteisme mengambil bentuk yang sangat transparan dalam kerangka konsepsional al-Jili. Alih-alih tabu, panteisme al-Jili justru muncul sebagai amukan-amukan esoteris yang vulgar.[31]

Epilog
Produktivitas, inovasi dan orisinalitas Abd al-Karim al-Jili merupakan bukti bahwa tradisi ijtihad kreatif dalam peradaban Islam terus bergerak. Sebaliknya, klaim-klaim mayoritas orientalis –yang menyatakan bahwa dinamika intelektual Islam telah gulung tikar pasca runtuhnya Baghdad– adalah absurd.

Daftar Pustaka
[1] Dipresentasikan dalam kajian Lakpesdam PCI-NU Mesir, Sabtu 29 September 2007. Makalah ini didedikasikan untuk ‘teofani-Nya yang terindah’.
[2] Abd al-Karim al-Jili, al-Nâdirât al-‘Ainiyyah, Kairo: Dar al-Amin, cet. I, 1999, h. 87.
[3] Bernard Lewis, Islam in History: Ideas, People and Events in the Middle East, diarabkan oleh Mahdat Thaha & Ahmad Kamal Abu Majid, Kairo: Majlis A’la li Tsaqafah, cet. I, 2003, h. 307-308.
[4] T. J. De Boer, The History of Philosophy in Islam, diarabkan oleh Abu Raydah, Kairo: Lajnah al-Ta`lif wa al-Tarjamah wa al-Nasyr, cet. III, 1948, h. 10.
[5] Terdapat kontroversi dalam mengidentifikasi masa awal munculnya pembebekan (taqlîd) dan stagnansi. Versi pertama merujuk pada masa setelah runtuhnya Baghdad. Versi kedua, yakni pendapat Ibn Hazm (dalam salah satu riwayatnya) dan al-Saukani, menyatakan bahwa taqlîd sudah muncul sejak tahun 140 Hijriyah. Versi ketiga, yakni menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah dan Ibn Hazm (dalam versi riwayat lain), menegaskan munculnya taqlîd sejak abad keempat Hijriyah. Baca Yahya Muhammed, al-Ijtihâd wa Taqlîd wa al-Itbâ’ wa al-Nadhr, Beirut: Dar al-Intisyar al-Arabi, cet. I, 2000, h. 91.
[6] Kenneth E. Nollin, The al-Itqân and Its Sources: A Study of Itqân fi 'Ulûm al-Qur'ân by Jalal al-Dîn al-Suyûthî with Special Reference to al-Burhân fi 'Ulûm al-Qur'ân by Badr al-Dîn al-Zarkasyi, disertasi di Hartfor Seminary Foundation, USA, 1968, disadur dan dikritisi oleh Ilham Saenong, Jurnal Studi Al-Quran, vol. I, No. I, Januari, 2006, h. 153.
[7] Bernard Lewis, loc. cit.
[8] Wael B. Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam: Pengantar Ushul Fiqh Madzhab Sunni, (pent.) E. Kusnadiningrat & Abdul Haris bin Wahid, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, cet. I, 2000.
[9] James Winston Morris, Ibn ‘Arabi and His Interpreters, pdf, www.ibnarabisociety.org.
[10] T. Burck Hardt, Abd al-Karim al-Jili, Fascicule II Alger, Lyon, 1953, h. I. Dikutip oleh Suhaylah Abd al-Ba’its al-Tarjuman, Nadhariyyah Wahdat al-Wujûd bayn Ibn Arabi wa al-Jili: Dirâsah Tahliliyyah Naqdiyyah Muqaranah (Pantheism between Ibn Arabi and al-Jili: Analytical Comparative Study), Beirut: Khaz’al, cet. I, 2002, h. 588.
[11] Menurut Nicholson, al-Jili wafat pada 820 H. Goldziher dan Massignon memperkirakan wafatnya al-Jili antara 811 hingga 820 H. Sedangkan menurut Brockelmann adalah tahun 832 H/1428 M. Lihat Dâ`irah al-Ma`ârif al-Islâmiyyah: al-Jili, al-Tarjamah al-Arabiyyah, vol. V, h. 67. Bandingkan dengan C. Brockelmann, Geschichte Der Arabischen Litteratur, diarabkan oleh Abd al-Halim al-Najar, Dar al-Ma`arif, cet. III, t.t., vol. II, h. 284.
[12] Yusuf Zidan, Abd al-Karim al-Jili: Faylasuf al-Shûfiyyah, Beirut: Dar al-Jayl, cet. I, 1992, h. 13-55.
[13] Suhaylah Abd al-Ba’its al-Tarjuman, op. cit., h. 580.
[14] Ibid, h. 567-568. Bandingkan dengan Yusuf Zidan, op. cit., h. 191.
[15] Abd al-Karim al-Jili, al-Insân al-Kâmil fi Ma`rifat al-Awâkhir wa al-Awâ`il, Kairo: Maktabah Zahran, vol. II, h. 72.
[16] Karen Armstrong, A History of God: The 4000-Year Quest of Judaisme, Cristianity and Islam, dialihbahasakan oleh Zaimul Am, Mizan, cet. VI, 2004, h. 312-313 & 319.
[17] Abd al-Karim al-Jili, op. cit., h. 90.
[18] Insan Kamil dalam teori Ibn ‘Arabi dapat dipandang dari tiga aspek: 1) dari segi eksistensinya sebagai manifestasi Tuhan yang sempurna; 2) dari segi fungsinya sebagai mediator Tuhan kepada makhluknya, yakni para Nabi. Nabi dalam pandangan Ibn ‘Arabi adalah teofani Tuhan yang Azali. Tetapi penampakan Tuhan yang paling sempurna adalah terdapat dalam Haqiqat Muhamadiyyah atau Kalimat al-Muhadiyyah. Muhammad saw. adalah ‘Titisan Perdana’ Tuhan, asal bagi wujud kosmos dan logos Tuhan; 3) dari segi pengetahuan yang ia miliki. Insan Kamil adalah manusia yang secara esoteris mampu menghayati status kemanusiaannya. Ia mengerti eksistensinya adalah penampakan wujud Tuhan dan mikro-kosmos yang mengakomodir atribut-atribut Tuhan sekaligus atribut-atribut alam. Hal ini dijustifikasi oleh hadits, “Barang siapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya”. Insan Kamil aspek ketiga ini dapat dicapai oleh siapapun, tetapi pada realitas konkret, tidak ada yang dapat menembus derajat ini kecuali para nabi dan wali-wali kutub sufi. Lihat Husayn Muruwah, Naz’ah Madiyyah fi al-Falsafah al-Arabiyyah-al-Islamiyyah, Beirut: Dar al-Farabi, cet. II, 2002, vol. III, h. 184-186.
[19] Ada asumsi yang mengidentikkan ajaran wahdat al-wujûd Ibn Arabi dengan panteisme dalam arti bahwa yang disebut Tuhan adalah alam semesta. Namun asumsi tersebut ditentang banyak pakar. Titus Burckhardt, Mir Valiuddin, Henry Corbin, Toshihiko Izutsu dan Sayyed Hossein Nasr tidak menyetujui jika wahdat al-wujûd Ibn al-‘Arabi diinterpretasikan dengan panteisktik, karena doktrin wahdat al-wujûd sejatinya tetap menekankan transendensi Tuhan, sementara panteisme tidak menekankan transendensi Tuhan dan menghilangkan perbedaan antara Tuhan dan imanensi alam. (Irwan Masduqi, Makna Esoterik dalam Tafsir Sufistik, artikel). Dalam pandangan al-Jili, perbedaan Tuhan dengan makhluk-Nya adalah laksana perbedaan air dengan salju. Secara kasatmata, salju bukanlah air, tetapi substansi salju adalah air. Lihat Rajab Abd al-Mushanif, op. cit., h. 50.
[20] Ibid.
[21] Abd al-Karim al-Jili, op. cit., h. 98. Bandingkan Yusuf Zidan, op. cit., h. 156. Rajab Abd al-Mushanif mempunyai pemahaman lain atas konsep ‘barzakh’. Menurutnya, pada tingkat bidâyah, sufi disinari oleh nama-nama Tuhan. Tuhan menampakkan diri dalam nama-nama-Nya, seperti Pengasih, Penyayang dan sebagainya (tajalli fi al-asma). Pada tingkat tawassuth, sufi disinari oleh sifat-sifat Tuhan, seperti hayat, ‘ilm, qudrat dll. (tajalli fi al-sifat). Pada tingkat khitâm, sufi disinari dzat Tuhan. Dengan demikian sufi tersebut ber-tajalli dengan dzat-Nya. Pada tingkat ini sufi pun menjadi Insan Kamil, mempunyai sifat ketuhanan dan dalam dirinya terdapat bentuk (shurah) Allah. Lihat Rajab Abd al-Mushanif, op. cit., h. 51-52.
[22] Abd al-Karim al-Jili, op. cit., h. 95.
[23] Ibid, h. 94.
[24] Jika penyetaraan ini dapat dianggap aksiomatis, maka al-Jili otomatis akan terjebak dalam inkonsistensi. Sebab, dalam bab yang sama, al-Jili menyatakan bahwa nabi-nabi dan wali-wali adalah ‘sempurna’, sementara Muhammad ‘paling sempurna’. Dalam hal ini terdapatkan diferensiasi antara wali dan Muhammad, tetapi di sisi lain, al-Jili mewajibkan memberikan penghormatan yang ‘setara’ kepada keduanya. Pertanyaan yang muncul, mengapa harus memberikan penghormatan yang setara pada dua figur yang derajatnya tak setara? Jelas, di sini ada ambivalensi.
[25] Husain Muruwah, loc. cit., h. 76.
[26] H. H. Schader dan Louis Massignon dalam Abd al-Rahman al-Badawi, Insan Kamil fi Islam, Kuwait: Wikalah al-Mathbu’ah, cet. III, 1976, h. 14-15, 21, 42 & 67.
[27] Rajab Abd al-Mushanif, Muqadimah al-Insan al-Kamil fi Ma`rifat al-Awâkhir wa al-Awâ`il, Kairo: Maktabah Zahran, h. 47.
[28] Louis Massignon, La Passion De Husayn Ibn Mansur Hallaj, diarabkan oleh al-Husein Mustafa Hallaj, Beirut: Syirkah Qadmus Li al-Nashr wa al-Tawzy', cet. I, 2004, h. 191-195.
[29] Samuel P. Huntington, The Clash of Civilizations and The Remaking of World Order, diindonesiakan oleh Sadat Ismail, Yogyakarta: al-Qalam, cet. III, 2002.
[30] Abd al-Karim al-Jili, loc. cit.
[31] Abd al-Karim al-Jili, op. cit., 150-161. Perbedaan antara Ibn Arabi dan al-Jili dapat ditelaah lebih detail dalam karya Suhaylah Abd al-Ba’its al-Tarjuman, Nadhariyyah Wahdat al-Wujud bayn Ibn Arabi wa al-Jili: Dirasah Tahliliyyah Naqdiyyah Muqaranah (Pantheism between Ibn Arabi and al-Jili: Analytical Comparative Study), Beirut: Khaz’al, cet. I, 2002.





Baca selengkapnya!



Web This Blog

Articles Archives



© 2006 BENGKEL TURATS | Blogger Templates by GeckoandFly.
No part of the content or the blog may be reproduced without prior written permission.
Learn how to make money online | First Aid and Health Information at Medical Health